Konflik agraria di Padang Halaban, Sumatera Utara, kembali memanas seiring dengan tuntutan warga atas status lahan enclave yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan. Kepastian hukum atas lahan seluas 83,2627 hektare ini menjadi titik krusial dalam upaya pemulihan hak masyarakat yang telah berjuang puluhan tahun. Kepastian status enclave ini membuka harapan baru, namun jalan menuju penyelesaian yang adil masih panjang dan penuh tantangan.
Akar Sejarah Konflik yang Panjang
Konflik agraria di Padang Halaban bukanlah cerita baru. Akar persoalan ini ditelusuri jauh ke masa pascakemerdekaan Indonesia, bahkan terkait dengan gejolak politik 1965-1966. Setelah perkebunan yang dulunya milik perusahaan Belanda-Belgia ditinggalkan, kawasan tersebut perlahan berkembang menjadi permukiman dan lahan pertanian yang dikelola oleh ribuan keluarga di enam desa.
Namun, gelombang penggusuran besar terjadi pada akhir 1960-an hingga awal 1970-an. Ribuan kepala keluarga terpaksa kehilangan ruang hidup mereka setelah negara menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) yang kemudian beralih pengelolaan kepada PT SMART Tbk. Tindakan ini merampas desa, lahan pertanian, dan sumber penghidupan yang telah dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat.
Perjuangan Reclaiming di Era Reformasi
Memasuki era Reformasi, semangat perjuangan masyarakat Padang Halaban untuk mendapatkan kembali tanah leluhurnya kembali membara. Sejak tahun 2009, sekitar 300 keluarga yang tergabung dalam Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS) mulai melakukan reclaiming atau penguasaan kembali atas lahan seluas kurang lebih 83,5 hektare. Lahan ini kemudian dijadikan tempat tinggal, kebun, dan sumber mata pencaharian utama mereka.
Perjuangan ini tidak berjalan mulus. Perselisihan dengan perusahaan berlanjut melalui berbagai jalur hukum. Ketegangan memuncak pada Januari 2026, ketika upaya eksekusi lahan dilakukan dengan pengamanan aparat. Penggusuran tersebut berakibat pada hancurnya rumah dan lahan pertanian warga, serta ratusan orang kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian mereka.
Titik Krusial: Status Lahan Enclave
Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengonfirmasi bahwa penyelesaian konflik agraria di Padang Halaban kini memasuki tahap krusial. Hal ini menyusul kepastian status lahan sengketa seluas 83,2627 hektare sebagai enclave. Kepastian ini didapat setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengonfirmasi bahwa lahan tersebut tidak termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT SMART Tbk.
Status enclave, atau area terisolasi di dalam wilayah yang lebih luas, membuka jalan untuk penyelesaian melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Hal ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang telah lama menanti kepastian hukum atas lahan mereka.
Peran Negara dan Harapan Reforma Agraria
Tenaga Ahli Kementerian HAM, Mhd. Hasbi Simanjuntak, menjelaskan bahwa kepastian status enclave merupakan hasil dari proses panjang yang dikawal oleh berbagai pihak. Mulai dari audiensi, investigasi lapangan, hingga koordinasi lintas kementerian dan lembaga, semuanya dilakukan guna menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak.
“Apa yang kita saksikan di Kantor Gubernur Sumut kemarin bukan proses instan. Ini adalah manifestasi kerja keras, ketegasan, dan langkah nyata dari Menteri dan Wakil Menteri HAM RI beserta seluruh jajaran… yang secara konsisten mengawal kasus ini dari awal,” ujar Hasbi.
Capaian ini menunjukkan keseriusan negara dalam memastikan pemulihan hak-hak masyarakat. Keterlibatan berbagai institusi, termasuk Komisi XIII DPR RI, Komnas HAM, dan Ombudsman RI, memperkuat proses penyelesaian yang berorientasi pada perlindungan hak ekonomi dan sosial warga. Hasil rapat koordinasi yang diinisiasi KemenHAM bersama pemerintah daerah dan instansi terkait juga menyepakati penyelesaian lahan sengketa melalui mekanisme TORA.
Menuju Penyelesaian Berkeadilan dan Berkelanjutan
Melalui skema TORA, pemerintah akan melakukan verifikasi penerima manfaat untuk memastikan redistribusi lahan dapat berjalan tepat sasaran. Kementerian HAM berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan kesepakatan ini, termasuk memastikan komitmen ATR/BPN dan pihak terkait dalam proses reforma agraria agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Padang Halaban.
“Pak Menteri selalu menekankan bahwa pemulihan HAM harus berdampak langsung pada kesejahteraan. Oleh karena itu, jajaran KemenHAM RI akan terus mengawal komitmen tertulis dari ATR/BPN kepada pihak perusahaan serta memastikan hak-hak warga Padang Halaban kembali seutuhnya melalui skema TORA ini,” tegas Hasbi.
Konflik agraria di Padang Halaban menjadi pengingat bahwa penyelesaian sengketa lahan di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi negara. Tuntutan warga atas lahan enclave ini bukan sekadar soal kepemilikan tanah, melainkan tentang pemulihan hak asasi manusia, keadilan sosial, dan keberlanjutan penghidupan masyarakat adat dan petani yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi pedesaan di Indonesia. Pengawalan ketat dan implementasi skema TORA yang transparan akan menjadi kunci utama agar harapan masyarakat Padang Halaban tidak sekadar menjadi janji manis.
Penulis: Erwin




