Keluarga besar almarhum Tetty Rumondang Harahap meminta untuk terdakwa Ahmad Yuda dihukum mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam. Permintaan itu disampaikan oleh keluarga besar Tetty Rumondang Harahap dengan membuat tulisan yang dibubuhkan di kertas dan ditunjukkan untuk dilihat majelis hakim PN Batam, Benny Yoga Dharma, David P Sitorus dan Monalisa Anita Theresia Siagian pada hari Senin (06 Mei 2024).
Adapun tulisan yang menjadi permintaan dari keluarga Tetty Rumondang Harahap berisikan “hukuman mati lebih baik dari kebiadabanmu [Ahmad Yuda] menyiksa korban [Tetty Rumondang Harahap].”
Terbaca lagi permintaan dari keluarga korban berisikan “Pak hakim dan Pak jaksa jangan kasih kendor tetapi kasih hukuman dorr saja.”
Terlihat 2 lembar kertas permintaan keluarga korban Tetty Rumondang Harahap bertuliskan “Tuntut hukuman mati.”
Tetty Rumondang Harahap merupakan mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padang Sidempuan.
Ahmad Yuda merupakan suami dari almarhum Tetty Rumondang Harahap. Keduanya menikah secara siri di Padang Sidempuan beberapa waktu silam.
Ahmad Yuda membunuh Tetty Rumondang Harahap secara sadis dan selanjutnya diduga untuk menghilangkan jejak maka dilakukan pembakaran rumah kediaman yang berlokasi di perumahan Muka Kuning Indah, Kota Batam.
Pembunuhan terhadap Tetty Rumondang Harahap dilakukan oleh Ahmad Yuda dengan kekasihnya yang masih tergolong anak di bawah umur.
Penulis: JP

















