Dinamika Harga Emas Antam: Penurunan Menjelang Ramadan dan Implikasi Pajak
Pasar emas Indonesia kembali diguncang oleh pergerakan harga yang signifikan. Pada hari Rabu, 18 Februari 2026, emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dilaporkan mengalami penurunan harga yang cukup tajam, tepat menjelang periode krusial bulan Ramadan. Penyesuaian ini tentu saja memicu perhatian para pelaku pasar, terutama mengingat tren harga emas yang sebelumnya cenderung bergerak pada level yang tinggi.
Berdasarkan informasi terkini yang diperbarui oleh Logam Mulia, harga emas Antam hari ini mengalami penurunan sebesar Rp 40.000 per gram. Harga jual emas Antam tercatat berada di angka Rp 2.878.000 per gram, turun dari posisi sebelumnya di Rp 2.918.000 per gram.
Pergerakan harga ini tidak hanya memengaruhi harga jual, tetapi juga harga pembelian kembali atau buyback. Logam Mulia juga melakukan penyesuaian pada harga buyback, menurunkannya sebesar Rp 51.000 per gram. Dengan demikian, harga pembelian kembali emas Antam kini berada di level Rp 2.655.000 per gram, dibandingkan dengan harga sebelumnya yang mencapai Rp 2.706.000 per gram.
Akibat dari penurunan harga jual dan buyback ini, selisih antara kedua harga tersebut kini melebar menjadi Rp 223.000 per gram. Selisih ini merupakan salah satu faktor penting yang perlu dipertimbangkan oleh investor saat melakukan transaksi emas.
Memahami Aspek Pajak dalam Transaksi Emas
Di luar fluktuasi harga pasar, aspek perpajakan memegang peranan krusial dalam setiap transaksi emas batangan di Indonesia. Ketentuan mengenai pajak ini secara spesifik diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017 yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Penting bagi para pembeli dan penjual emas untuk memahami implikasi pajak ini agar dapat melakukan perhitungan yang akurat terkait keuntungan atau biaya transaksi.
Berikut adalah rincian mengenai ketentuan pajak yang berlaku:
-
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk Pembelian Emas:
- Bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dikenakan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen dari total nilai transaksi pembelian emas.
- Sementara itu, bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif yang dikenakan lebih tinggi, yaitu sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.
- Setiap kali transaksi pembelian dilakukan, bukti potong pajak akan diberikan kepada pembeli sebagai dokumen resmi.
-
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk Penjualan Kembali (Buyback):
- Ketentuan pajak untuk buyback berlaku untuk transaksi dengan nilai di atas Rp 10 juta.
- Bagi pemilik NPWP, tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen dari nilai buyback.
- Bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarifnya adalah 3 persen dari nilai buyback.
- Penting untuk dicatat bahwa pajak ini akan langsung dipotong dari dana yang diterima oleh penjual. Oleh karena itu, jumlah bersih yang masuk ke rekening bank penjual mungkin akan lebih kecil dibandingkan dengan nominal harga buyback resmi yang tertera.
Pemahaman yang baik mengenai skema pajak ini akan membantu investor dalam mengestimasi secara akurat hasil investasi mereka dan menghindari kejutan yang tidak diinginkan.
Rincian Lengkap Harga Emas Antam dan Perhitungan Pajak
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah daftar lengkap harga emas Antam per Rabu, 18 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, lengkap dengan perhitungan harga setelah dikenakan pajak. Data ini dihimpun dari situs resmi Logam Mulia.
-
Emas 0,5 gram:
- Harga: Rp 1.489.000
- Harga setelah pajak: Rp 1.492.723
-
Emas 1 gram:
- Harga: Rp 2.878.000
- Harga setelah pajak: Rp 2.885.195
-
Emas 5 gram:
- Harga: Rp 14.165.000
- Harga setelah pajak: Rp 14.200.413
-
Emas 10 gram:
- Harga: Rp 28.275.000
- Harga setelah pajak: Rp 28.345.688
-
Emas 25 gram:
- Harga: Rp 70.562.000
- Harga setelah pajak: Rp 70.738.405
-
Emas 50 gram:
- Harga: Rp 141.045.000
- Harga setelah pajak: Rp 141.397.613
-
Emas 100 gram:
- Harga: Rp 282.012.000
- Harga setelah pajak: Rp 282.717.030
-
Emas 250 gram:
- Harga: Rp 705.765.000
- Harga setelah pajak: Rp 706.526.913
-
Emas 500 gram:
- Harga: Rp 1.409.320.000
- Harga setelah pajak: Rp 1.412.843.300
-
Emas 1.000 gram:
- Harga: Rp 2.818.600.000
- Harga setelah pajak: Rp 2.825.646.500
Perlu dicatat bahwa harga emas Antam yang tercantum di Butik Logam Mulia Pulogadung, Jakarta, umumnya dijadikan sebagai acuan harga nasional. Namun, terdapat kemungkinan perbedaan harga yang tipis di beberapa daerah lain. Perbedaan ini biasanya disebabkan oleh faktor-faktor seperti biaya distribusi yang berbeda serta dinamika permintaan dan penawaran di pasar lokal masing-masing daerah.
Peluang Investasi di Tengah Koreksi Harga
Penurunan harga emas yang terjadi hari ini dapat dilihat sebagai sebuah peluang akumulasi bagi investor yang memiliki pandangan jangka panjang terhadap emas sebagai instrumen lindung nilai (hedge). Dalam kondisi ketidakpastian ekonomi atau inflasi, emas seringkali menjadi pilihan yang aman untuk menjaga nilai aset.
Namun, keputusan untuk membeli atau menjual emas sebaiknya tidak didasarkan hanya pada satu faktor saja. Investor disarankan untuk melakukan perhitungan yang komprehensif, mencakup:
- Analisis Pergerakan Harga: Memantau tren harga emas secara berkelanjutan, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
- Pertimbangan Selisih Harga: Memperhatikan selisih antara harga jual dan harga buyback. Selisih yang terlalu lebar dapat mengurangi potensi keuntungan.
- Evaluasi Beban Pajak: Memahami dan menghitung implikasi pajak yang akan dikenakan pada setiap transaksi.
- Penentuan Tujuan Investasi: Menentukan apakah investasi emas ini bertujuan untuk jangka pendek (spekulasi) atau jangka panjang (penyimpanan nilai).
Dengan mempertimbangkan seluruh aspek tersebut, investor dapat membuat keputusan yang lebih bijak dan strategis, sehingga potensi keuntungan yang optimal dapat tercapai.


















