Kasus Pengiriman Tanaman Hias Tanpa Dokumen Karantina
Kasus pelanggaran kekarantinaan tumbuhan yang menjerat Ahmad Subhan bermula dari pesanan ribuan tanaman hias yang hendak dikirim dari Jawa Timur ke Nusa Tenggara Barat (NTB) pada awal Januari 2026. Pengiriman tersebut berujung masalah setelah Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area atau KT-3 yang digunakan diketahui telah diedit dengan menggunakan sertifikat lama.
Kasus tersebut kemudian bergulir ke meja hijau. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada Ahmad Subhan serta denda sebesar Rp40 juta. Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Antyo Harri Susetyo menyatakan Ahmad Subhan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan dan denda sejumlah Rp 40.000.000,00,” tegas Antyo dalam persidangan di Ruang Garuda 2, Jumat (7/8/2026).
Kronologi Kasus Ahmad Subhan
Berdasarkan dakwaan, perkara bermula ketika Ahmad Subhan menerima pesanan ribuan tanaman hias dari seorang pembeli bernama Haris di Gerung, Lombok Barat, NTB, pada awal Januari 2026. Haris kini berstatus daftar pencarian orang atau DPO dalam perkara tersebut.
Pesanan tanaman hias itu memiliki nilai transaksi sebesar Rp 42 juta dan terdiri dari beberapa jenis tanaman, yakni palem botol, bunga asoka, bunga brokoli, palem wergu, dan pucuk merah. Ahmad Subhan kemudian mencari tanaman sesuai pesanan tersebut dari seorang petani di Kota Batu, Jawa Timur.
“Terdakwa Ahmad Subhan kemudian membeli tanaman hias tersebut dari seorang petani di Kota Batu, Jawa Timur, seharga Rp 12 juta dan menyewa satu unit truk Isuzu untuk mengangkutnya ke NTB melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” jelasnya.
Ribuan tanaman itu kemudian dimuat ke dalam truk untuk dikirim menuju NTB melalui jalur laut dari Surabaya. Pengiriman tidak dilengkapi sertifikat yang sah.
Pengiriman Tanpa Sertifikat yang Sah
Persoalan muncul karena pengiriman tanaman hias tersebut belum dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area atau KT-3 yang sah dari Pejabat Karantina Tumbuhan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur atau BKHIT Jatim. Ahmad Subhan kemudian meminta saksi Ilham Fajar Pranomo untuk mengedit dokumen sertifikat lama bertanggal 3 November 2025.
Data di dalam dokumen tersebut diubah, termasuk keterangan mengenai jenis tanaman dan tanggal keberangkatan. Jumlah jenis tanaman yang sebelumnya tercantum lima jenis diubah menjadi delapan jenis. Tanggal keberangkatan dalam sertifikat lama tersebut juga turut diubah agar dapat digunakan dalam pengiriman tanaman pada Januari 2026.
Setelah dokumen tersebut diedit, Ahmad Subhan membawa truk berisi ribuan tanaman hias menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Truk kemudian diseberangkan menggunakan kapal KM JAMBO XI dari Dermaga Jamrud Utara Pelabuhan Tanjung Perak menuju Pelabuhan Lembar, NTB.
“Terdakwa Ahmad Subhan membawa truk bermuatan tanaman hias tersebut menyeberang menggunakan kapal KM. JAMBO XI dari Dermaga Jamrud Utara Pelabuhan Tanjung Perak menuju Pelabuhan Lembar, NTB, tanpa melaporkan muatannya ke pejabat karantina setempat,” imbuhnya.
Dokumen KT-3 Diketahui Telah Diedit
Kasus tersebut terbongkar setelah kapal yang membawa Ahmad Subhan dan muatan tanaman hias tiba di Pelabuhan Lembar, NTB. Petugas karantina kemudian memeriksa dokumen KT-3 yang diserahkan oleh Ahmad Subhan sebagai kelengkapan pengiriman tanaman antarwilayah. Hasil pemeriksaan menemukan adanya kejanggalan pada dokumen tersebut.
Petugas kemudian memastikan bahwa dokumen KT-3 yang digunakan merupakan dokumen hasil editan atau memiliki data yang telah dipalsukan. Temuan itu membuat pihak Karantina Lembar menerbitkan surat penolakan terhadap pemasukan ribuan tanaman hias tersebut ke NTB. Truk berikut seluruh muatannya kemudian dikembalikan ke daerah asal di Jawa Timur.
Pemusnahan Tanaman Hias
Selain menjatuhkan pidana penjara dan denda, majelis hakim menetapkan sebanyak 2.697 batang tanaman hias yang menjadi barang bukti untuk dimusnahkan. Sebanyak 2.684 batang tanaman sebelumnya telah dimusnahkan oleh BKHIT Jatim pada Februari 2026. Sementara itu, 13 batang tanaman yang tersisa dan dihadirkan sebagai barang bukti dalam persidangan juga diputuskan untuk dimusnahkan.
Majelis hakim juga mengatur konsekuensi apabila denda Rp 40 juta yang dijatuhkan kepada Ahmad Subhan tidak dibayarkan. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu tiga bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, harta benda maupun pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Hasil pelelangan tersebut akan digunakan untuk membayar denda yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Apabila hasil pelelangan tidak mencukupi, pidana denda tersebut diganti dengan hukuman kurungan selama 40 hari.




