JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kepolisian bersikap cermat dalam menangani perkara tabrakan KA Argo Bromo Anggrek, yang kini disebut KA Anggrek, dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Ia menanggapi penetapan tersangka terhadap masinis berinisial AN (37) dan menilai proses hukum tidak boleh berhenti pada satu pihak saja.
Sahroni menegaskan bahwa masinis seharusnya dilihat dari konteks tugas dan prosedur kerja yang dijalankan saat kejadian. Karena itu, menurut dia, penyidik perlu benar-benar memeriksa rangkaian peristiwa sebelum mengambil kesimpulan. Ia menyebut, “Polisi harus sangat hati-hati dalam menangani kasus ini mengingat sebenarnya masinis sudah berjalan sesuai SOP,” kepada awak media, Selasa (29/9).
Selain mempertanyakan penetapan tersangka terhadap masinis, Sahroni juga mengangkat kembali peran taksi hijau yang diduga kuat menjadi pemicu kecelakaan. Insiden tersebut disebut menewaskan 16 orang, sehingga ia menilai penelusuran hukum harus mencakup semua pihak yang terlibat, baik pihak penyedia layanan maupun pengemudinya. “Bagaimana proses hukumnya? Sudah sejauh mana? Jangan sampai pihak taksi baik provider maupun pengendara bisa melenggang bebas dari hukum,” ujarnya.
Pernyataan Sahroni sejalan dengan pandangan Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, yang menolak anggapan bahwa penyebab kecelakaan itu semata-mata kelalaian masinis. Menurut dia, ada sejumlah faktor lain yang perlu dilihat, termasuk temuan dalam laporan Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT. Ia menyampaikan bahwa kelalaian masinis bukan satu-satunya penyebab kecelakaan tersebut.
Lasarus menyoroti masalah teknis yang disebut ikut memperburuk situasi di lapangan. Di antaranya, sistem persinyalan yang tidak terhubung dengan baik serta keterbatasan sarana komunikasi. Menurut dia, kondisi itu membuat arus informasi menjadi tersendat dan pada akhirnya menghambat upaya pencegahan sebelum tabrakan terjadi.
Ia menilai tanggung jawab dalam kasus ini tidak patut dibebankan hanya kepada masinis. Selain unsur manusia, kata dia, ada faktor sarana dan sistem yang perlu diperiksa secara menyeluruh agar penyebab kecelakaan bisa dipahami secara utuh. Dengan begitu, proses hukum maupun evaluasi keselamatan transportasi tidak berhenti pada satu pihak saja, melainkan mencakup seluruh rangkaian sebab yang terlibat dalam peristiwa di Bekasi Timur itu.
Sumber: www.jpnn.com




