Panja RUU Pemilu Bahas AI dan Teknologi Informasi dalam Aturan Baru Pemilu

Diposting pada

Komisi II DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu memasukkan perkembangan teknologi informasi dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) sebagai salah satu topik penting dalam pembahasan rancangan aturan pemilu. Isu itu telah masuk daftar strategi yang disepakati Panja saat mulai menyusun materi RUU Pemilu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (5/10/2026).

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut pembahasan tidak hanya akan berhenti pada urusan teknis pelaksanaan pemilu, tetapi juga menyentuh perubahan besar yang muncul akibat kemajuan teknologi. Menurut dia, Panja sudah mengidentifikasi sejumlah persoalan utama yang akan dipetakan sejak awal agar pembahasan RUU lebih terarah.

Ia menjelaskan, daftar isu yang disiapkan mencakup sistem pemilu, rancangan penyelenggaraan pemilu, hingga penegakan hukum di bidang kepemiluan. Selain itu, Panja juga membuka ruang untuk membahas isu lain yang berkembang di masyarakat, baik yang sudah ramai dibicarakan maupun yang belum banyak muncul ke publik.

Salah satu perhatian khusus yang disebut Rifqinizamy adalah potensi pengaruh teknologi informasi dan AI dalam proses pemilu mendatang. Ia menilai perkembangan tersebut perlu diantisipasi sejak sekarang karena dapat berdampak pada berbagai aspek penyelenggaraan, mulai dari proses administrasi, informasi publik, sampai kemungkinan penyalahgunaan teknologi dalam kontestasi politik.

Sumber: news.republika.co.id

Tinggalkan Balasan