Ray Rangkuti Nilai Gugatan Soal Syarat Pendidikan Gibran Berpeluang Besar Diterima MK

Diposting pada

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Selasa, 6 Oktober 2026, malam ini. Perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Menjelang putusan, pengamat politik Ray Rangkuti menilai ada kemungkinan besar permohonan tersebut dikabulkan oleh hakim konstitusi.

Ray yang juga Direktur Eksekutif Lingkar Madani menyebut keyakinannya dibangun dari tiga titik persoalan yang menurutnya muncul selama persidangan. Ia mengulasnya dari soal dokumen pendidikan, keabsahan surat keterangan kesetaraan, hingga aturan dalam PKPU yang menjadi dasar pencalonan. Dalam pandangannya, rangkaian masalah itu membuat posisi gugatan menjadi cukup kuat di hadapan MK.

Persoalan pertama, menurut Ray, menyangkut ada atau tidaknya ijazah SMA milik Gibran. Ia menilai fakta persidangan menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak memegang ijazah SMA sebagaimana dipersoalkan pemohon. Ray juga menggarisbawahi bahwa keikutsertaan dalam program pendidikan diploma tidak otomatis bisa diperlakukan sebagai bukti kelulusan. Dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Selasa (6/10/2026), ia menegaskan bahwa kehadiran di sebuah program pendidikan belum tentu identik dengan tamat atau lulus.

Aspek kedua adalah surat keterangan kesetaraan yang dipersoalkan para pemohon. Ray mempertanyakan bagaimana dokumen itu dibuat dan apakah prosesnya benar-benar sesuai aturan. Ia menyoroti perbedaan antara kesetaraan pengetahuan dan kesetaraan sekolah atau ijazah. Menurutnya, frasa yang digunakan dalam surat tersebut justru membuka ruang tafsir, sebab yang disetarakan adalah pengetahuan, bukan langsung dokumen akademik formal.

Ray juga menyinggung aspek ketiga, yakni ketentuan dalam PKPU yang memungkinkan penggunaan ijazah jenjang lebih tinggi tanpa harus menyerahkan ijazah jenjang sebelumnya, dalam hal ini SMA. Ia merujuk pada Pasal 18 ayat 3 dan mempertanyakan apakah aturan itu dapat dijadikan dasar yang sah dalam proses pencalonan. Dari tiga persoalan itu, Ray menyimpulkan peluang dikabulkannya gugatan cukup besar. Ia bahkan menyebut tingkat keyakinannya mencapai 80 persen.

Di ruang sidang, sejumlah fakta lain juga sempat muncul. Dalam persidangan pada Jumat, 2 Oktober 2026, perwakilan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia menyatakan tidak memiliki arsip riwayat pendidikan Gibran saat masuk maupun keluar dari negara tersebut. KBRI Singapura hanya mengonfirmasi sekolah yang pernah disebut, seperti Orchid Park Secondary School dan Management Development Institute of Singapore atau MDIS.

Di sisi lain, Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, membenarkan adanya permohonan penyetaraan pendidikan Gibran yang diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019. Namun, pemohon menilai surat keterangan penyetaraan itu tidak disertai ijazah atau sertifikat kelulusan formal sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait. Majelis hakim juga menolak permintaan pemohon untuk menghadirkan langsung Gibran, Menteri Pendidikan, dan Menteri Hukum. Hakim menegaskan bahwa pihak yang dipanggil ditentukan berdasarkan kebutuhan Mahkamah untuk memutus perkara, bukan atas permintaan pihak tertentu.

Sumber: www.tribunnews.com

Tinggalkan Balasan