Rincian gaji dan fasilitas Presiden serta Wakil Presiden RI di era Prabowo-Gibran

Diposting pada

Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi memimpin Indonesia untuk periode 2024-2029 setelah dilantik pada Minggu, 20 Oktober 2024, dalam Sidang Paripurna MPR di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta. Di balik besarnya tanggung jawab dua jabatan tertinggi negara itu, besaran gaji keduanya ternyata masih mengikuti aturan lama yang sudah berlaku sejak bertahun-tahun lalu.

Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Aturan ini masih berlaku hingga sekarang. Menariknya, undang-undang tersebut tidak menuliskan nominal gaji Presiden dan Wakil Presiden secara langsung, melainkan menggunakan perhitungan berdasarkan gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden.

Angka dasar yang dipakai adalah Rp5.040.000 per bulan, sesuai PP Nomor 75 Tahun 2000. Dari acuan itu, gaji pokok Presiden dihitung enam kali lipat, sedangkan Wakil Presiden empat kali lipat. Artinya, gaji pokok Presiden Prabowo Subianto mencapai Rp30.240.000 per bulan, sementara gaji pokok Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebesar Rp20.160.000 per bulan. Selisih keduanya Rp10,08 juta per bulan.

Selain gaji pokok, keduanya juga menerima tunjangan jabatan. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 yang merupakan perubahan atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 dan juga masih berlaku. Berdasarkan aturan tersebut, tunjangan jabatan Presiden sebesar Rp32.500.000 per bulan, sedangkan Wakil Presiden Rp22.000.000 per bulan. Jika gaji pokok dan tunjangan jabatan dijumlahkan, Presiden memperoleh sekitar Rp62.740.000 per bulan, sedangkan Wakil Presiden sekitar Rp42.160.000 per bulan.

Dalam setahun, komponen gaji pokok plus tunjangan jabatan itu membuat penghasilan Presiden Prabowo mencapai sekitar Rp752,88 juta. Untuk Wakil Presiden Gibran, nilainya sekitar Rp505,92 juta per tahun. Jika digabung, total penghasilan keduanya dari dua komponen tersebut mencapai sekitar Rp1,2588 miliar setahun. Namun, angka ini belum memasukkan fasilitas lain yang melekat pada jabatan presiden dan wakil presiden.

UU Nomor 7 Tahun 1978 juga menegaskan bahwa negara menanggung seluruh biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas keduanya. Di luar gaji dan tunjangan, Presiden serta Wakil Presiden berhak atas biaya rumah tangga, biaya perawatan kesehatan untuk diri dan keluarga, serta kediaman jabatan lengkap dengan perlengkapannya. Negara juga menyediakan kendaraan beserta pengemudinya, sementara unsur pengamanan melekat menjadi bagian penting dalam setiap kegiatan kenegaraan. Karena itu, nominal gaji bulanan hanya menunjukkan sebagian kecil dari hak keuangan dan fasilitas yang diterima orang nomor satu dan nomor dua di Indonesia.

Sumber: bangka.tribunnews.com

Tinggalkan Balasan