Agus Wijayanto Ditunjuk Jadi Kapolda Babel, Ini Rekam Jejak dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Diposting pada

Kapolri Suyudi Ario Seto menunjuk Irjen Pol Agus Wijayanto sebagai Kapolda Bangka Belitung (Babel) dalam mutasi besar Polri yang tercantum pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026. Ia menggantikan Irjen Pol Viktor T Sihombing, yang mendapat penugasan baru sebagai Sahlisosbud Kapolri. Pergantian jabatan ini menjadi bagian dari rotasi 199 personel perwira tinggi dan perwira menengah Polri.

Informasi tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso saat dikonfirmasi pada Minggu, 11 Oktober 2026. Karo SDM Polda Babel Kombes Pol Dr. Rimsyahtono juga menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu proses serah terima jabatan dari Mabes Polri. Sebelumnya, Viktor T Sihombing sendiri baru ditetapkan sebagai Kapolda Babel melalui surat telegram Kapolri nomor ST/2192/IX/KEP./2025 pada 24 September 2025. Sementara Agus Wijayanto sebelumnya memperoleh penugasan sebagai Kapolda Kalimantan Utara pada 7 Mei 2026 lewat Surat Telegram Kapolri Nomor ST/960/KEP./2026.

Agus Wijayanto lahir pada Agustus 1970 dan kini memasuki usia 56 tahun. Ia menyandang gelar lengkap Irjen Pol. Agus Wijayanto, S.I.K., S.H., M.H. Dalam struktur Polri, pangkat inspektur jenderal polisi berada satu tingkat di bawah komisaris jenderal dan setara mayor jenderal di lingkungan militer, ditandai dengan dua bintang di pundak.

Karier Agus di kepolisian cukup panjang dan banyak berkaitan dengan lalu lintas, pembinaan personel, serta bidang profesi dan pengamanan. Lulusan Akademi Kepolisian 1993 itu pernah menjabat Kapolres Probolinggo Kota dan Kapolres Tulungagung pada 2010. Ia kemudian bertugas sebagai Wadirlantas Polda Kalsel, lalu menjadi Dirlantas Polda Sulteng pada 2013–2015. Setelah itu, ia memimpin SPN Polda Sulsel pada 2015–2016 dan menjadi Anjak Lemdiklat pada 2016.

Jejak penugasan Agus berlanjut ke Polda Sulsel sebagai Dirlantas pada 2017–2019. Di tingkat pusat, ia kemudian menempati posisi Kabaggetika Rowabprof Divpropam Polri pada 2019–2020, Sesrowabprof Divpropam Polri pada 2020–2022, dan Karowabprof Divpropam Polri pada 2022–2026. Rangkaian jabatan itu menunjukkan bahwa ia cukup lama berkecimpung di fungsi pengawasan internal dan penegakan etika anggota.

Nama Agus juga sempat menjadi sorotan saat menangani kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing asal Malaysia dalam konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, pada 13–15 Desember 2024. Dalam perkara itu, 18 anggota polisi menjalani sidang etik. Dari proses tersebut, tiga perwira dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, yakni eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Agus saat itu juga menyampaikan bahwa Polri menyita uang sekitar Rp2,5 miliar yang diduga berasal dari pemerasan terhadap penonton DWP. Ia menegaskan dana tersebut akan dikembalikan kepada pihak yang berhak. Kasus itu menjadi salah satu ujian besar bagi Divpropam Polri, sekaligus memperlihatkan peran Agus dalam penegakan disiplin dan etik di tubuh kepolisian sebelum akhirnya dipercaya memimpin Polda Bangka Belitung.

Tinggalkan Balasan