Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, menolak tudingan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka palsu. Ia meminta Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) ikut memberi penjelasan atas polemik yang kembali mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan calon wakil presiden.
Andi menegaskan dokumen penyetaraan itu masih berlaku dan menilai tudingan yang berkembang sebagai fitnah. Ia menyampaikan keberatan tersebut saat ditemui di kediaman Presiden Joko Widodo di Sumber, Solo, Jawa Tengah, pada Senin (12/10/2026). Menurut dia, persoalan ini tidak seharusnya dibiarkan tanpa sikap resmi dari otoritas pendidikan.
“Suketnya bodong suketnya palsu itu merupakan fitnah. Dikdasmen harus bisa memberikan suatu sikap untuk itu,” ujarnya. Dalam pandangannya, dokumen pendidikan Gibran tak bisa dibaca secara terpisah-pisah karena saling berkaitan dengan jalur pendidikan yang ditempuh di luar negeri.
Pernyataan itu muncul setelah MK dalam pertimbangannya menyebut tidak menemukan ijazah setara SMA milik Gibran dalam dokumen yang diperiksa. Yang ditemukan, menurut penjelasan MK, hanyalah certificate of attendance dari UTS Insearch. Dokumen tersebut, dalam pandangan MK, berbeda dengan ijazah kelulusan. Isu inilah yang kemudian memicu kembali perdebatan soal keabsahan penyetaraan pendidikan Gibran.
Andi berpendapat bahwa certificate of attendance UTS Insearch merupakan bagian dari rangkaian pendidikan, bukan dokumen yang berdiri sendiri. Ia menyebut Gibran sebelumnya juga menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, lalu melanjutkan ke program pathway sebelum masuk pendidikan berikutnya. Setelah itu, Gibran disebut menempuh studi di Management Development Institute of Singapore (MDIS) hingga meraih Advanced Diploma dan Bachelor of Science (Honours) in Marketing.
Menurut Andi, jalur tersebut menunjukkan ada tahapan akademik yang saling terhubung. Ia bahkan menyebut Gibran akan segera memperlihatkan dokumen pendidikannya untuk merespons polemik yang berkembang. “Yang jelas as soon as possible nanti akan diperlihatkan oleh Mas Gibran,” katanya. Ia juga menambahkan bahwa penjelasan itu penting agar publik tidak hanya berhenti pada perdebatan soal satu dokumen.
Di sisi lain, polemik pendidikan Gibran tak lepas dari gugatan yang diajukan pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain, termasuk akademisi, Partai Ummat, dan perwakilan organisasi masyarakat. Mereka mempersoalkan syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Salah satu yang diperdebatkan ialah Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang memberi pengecualian bagi lulusan luar negeri dengan bukti kelulusan perguruan tinggi. Para pemohon menilai aturan itu bermasalah secara prosedur dan meminta sejumlah keputusan KPU dibatalkan, termasuk hasil Pilpres serta pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.




