Terdakwa perkara dugaan pencucian uang, Don Ritto alias Idon, menolak keras tudingan bahwa 74 kilogram emas dan sejumlah valuta asing yang ditemukan di rumah Sentul, Kafe de’Clan, dan Cipete berasal dari hasil kejahatan bersama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (14/10), ia meminta majelis hakim mengabulkan nota perlawanan dan membebaskannya dari tahanan.
Don menyampaikan bahwa seluruh aset yang dipersoalkan jaksa memiliki sumber yang sah. Ia menilai penuntut umum telah mencampuradukkan berbagai aktivitas yang ia jalani selama bertahun-tahun, mulai dari profesi advokat, kegiatan usaha, hingga aktivitas sosial keagamaan, lalu mengaitkannya dengan tindak pidana pencucian uang. Menurut dia, cara pandang itu keliru karena menganggap semua arus dana sebagai bagian dari kejahatan.
Dalam pembacaan perlawanan pribadinya, Don menegaskan bahwa pemasukan dari praktik hukum bukanlah dana gelap. Ia menyebut rekening kantor hukum The Law Firm dan AFR Law Office mencatat penerimaan jasa hukum senilai Rp152,6 miliar serta USD 440.990 dari puluhan klien korporasi, di antaranya PT Jasa Marga, PT Krakatau Steel, LPEI, dan Sinarmas Asset Management. Don juga membantah keras dugaan bahwa dana tersebut akan diteruskan kepada Febrie Adriansyah. Ia mengatakan uang itu dipakai untuk biaya operasional kantor, gaji pegawai, kewajiban pajak, penanganan perkara pro bono, dan pembagian dividen kepada para partner.
Ia menilai jika alur pikir jaksa diterima, maka seluruh advokat bisa terseret masalah serupa ketika menerima honor dari klien yang kemudian hari berhadapan dengan hukum. Don juga menolak anggapan bahwa usaha yang ia jalankan hanyalah perusahaan cangkang. Ia menyebut memiliki sejumlah kegiatan bisnis yang berjalan nyata, antara lain money changer sejak 2021, usaha kuliner Kafe de’Clan, investasi di sektor tambang, pengembangan properti di Cilandak, serta penyertaan saham di PT Tribakti. Semua unit usaha itu, kata dia, punya aktivitas riil, aset fisik, dan mempekerjakan banyak orang.
Soal temuan emas dan valas, Don menjelaskan bahwa barang-barang tersebut tidak dipindahkan meski sempat muncul isu penguntitan terhadap Febrie sejak Mei 2024. Ia bersikeras bahwa penyimpanan di rumah Sentul dilakukan karena aset itu memang diperoleh secara legal dan bukan hasil korupsi. Don menyebut dana emas dan valuta asing tersebut dihimpun sejak 2002 sampai 2025 untuk kegiatan sosial keagamaan melalui donasi bertahap. Ia menyatakan ada donatur dalam negeri atas nama Effendi Sitepu senilai Rp40 miliar, sedangkan donatur luar negeri disebut menyumbang setara USD 26 juta melalui Sono Sanasya Jaswan, Dr. Muhammad Hasan Jahan, dan Agustina Bur.
Don menambahkan, sebagian dana itu sudah digunakan untuk program sosial, termasuk pembiayaan sekitar 500 santri serta renovasi sarana dan prasarana di sejumlah pondok pesantren di Banten sejak 2022. Ia juga menjelaskan bahwa rumah di Sentul milik Febrie dipinjam sejak 2022 untuk menunjang kegiatan tersebut. Di lokasi itu, kata Don, ia membangun brankas khusus dengan biaya pribadi dan aksesnya hanya bisa digunakan olehnya.
Di bagian akhir sidang, Don meminta hakim membatalkan dakwaan jaksa, menyatakan perkaranya selesai, serta memerintahkan penuntut umum membebaskannya segera setelah putusan sela dibacakan. Sementara itu, dalam berkas perkara yang sama, Febrie Adriansyah disebut didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin juga didakwa melakukan TPPU dengan nilai total mencapai Rp346,7 miliar dan USD 440.990 yang disamarkan dalam bentuk berbagai aset dan simpanan brankas.




