KPK Sita Aset Rp 5,47 Miliar dari OTT Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB

Diposting pada

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan aset senilai sekitar Rp 5,47 miliar dalam operasi tangkap tangan yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan dana siap pakai untuk penanganan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam penindakan yang berlangsung pada Selasa, 13 Oktober, penyidik menemukan uang tunai, mata uang asing, emas, tabungan emas, hingga aset kripto.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan nilai barang bukti itu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 16 Oktober. Ia menjelaskan bahwa seluruh barang yang disita merupakan bagian dari rangkaian OTT yang sedang ditelusuri keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.

Rincian aset yang diamankan menunjukkan adanya uang rupiah sebesar Rp 3,35 miliar. Selain itu, penyidik juga menyita uang asing senilai USD 7.500 dan SGD 9.000. Di antara temuan yang menonjol, KPK mengamankan 56 keping emas dengan bobot total 133 gram yang diperkirakan bernilai Rp 315,8 juta.

Tak berhenti pada emas fisik, tim penyidik juga menemukan tabungan emas seberat 192 gram. Nilai instrumen ini diperkirakan mencapai Rp 452 juta. KPK turut menyita aset kripto yang disebut bernilai sekitar Rp 1,10 miliar. Semua temuan tersebut kini menjadi bahan pendalaman untuk menelusuri aliran dan asal-usul harta yang diduga terkait perkara.

OTT itu sendiri dilakukan KPK di Jakarta pada 13 Oktober. Dalam operasi tersebut, 15 orang diamankan untuk diperiksa lebih lanjut terkait dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai di BNPB. Pemeriksaan awal itu kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk memetakan dugaan peran masing-masing pihak yang terlibat.

Dari hasil pengembangan perkara, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Bima Setiawan yang menjabat Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari eks Kepala BNPB, Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu, Gabriel Purwaka Sigit sebagai Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prastiawan. KPK masih melanjutkan penelusuran untuk memastikan hubungan antara para tersangka dan barang bukti yang telah diamankan.

Tinggalkan Balasan