Putusan Mahkamah Agung mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka memunculkan dorongan agar DPR membahas langkah lanjutan. Menanggapi wacana angket hingga pemakzulan Wakil Presiden itu, Ketua Umum All Cipayung Nusantara David Pajung menyatakan penolakan. Dalam keterangannya di KompasTV, Sabtu (31/10/2026), ia berpendapat keputusan MA tidak otomatis membatalkan hasil pemilihan langsung yang mengantarkan Gibran ke jabatan tersebut.
David, yang juga dikenal sebagai relawan Jokowi, menempatkan mandat pemilih sebagai alasan utama untuk menolak campur tangan DPR terhadap hasil pemilu. Menurut dia, sistem yang berlaku memberikan suara secara langsung kepada rakyat, bukan menyerahkan penentuan pemimpin kepada parlemen. Ia menyebut Gibran memperoleh 58 persen suara atau sekitar 96 juta suara, sehingga hasil itu tidak seharusnya dikesampingkan melalui tindakan para wakil rakyat.
Dalam pandangan David, pembatalan suket oleh MA menyangkut persoalan administrasi yang terjadi sebelum pemilihan, terutama pada tahap pencalonan. Karena proses pemilu telah berlangsung dan menghasilkan keputusan dari pemilih, ia menilai putusan tersebut tidak semestinya diterapkan secara surut untuk mengubah hasilnya. Sikap itu menjadi dasar penolakannya terhadap usulan penggunaan hak angket maupun pemakzulan, yang muncul setelah putusan pengadilan.
Perkara tersebut diputus MA pada Jumat (30/10/2026), setelah majelis mengabulkan kasasi yang dimohonkan Subhan Palal. Putusan bernomor 742 K/TUN/2026 itu dipimpin Yulius, Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA. Dalam amar putusan, MA membatalkan keputusan PTUN Jakarta yang sebelumnya menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Setelah memeriksa perkara sendiri, MA mengabulkan seluruh tuntutan penggugat.
Objek perkara adalah keabsahan surat keterangan yang menjadi dasar penyetaraan ijazah SMA Gibran. Pembatalan dokumen tersebut kemudian memicu respons dari kalangan politik dan masyarakat, termasuk pembicaraan sejumlah anggota DPR mengenai kemungkinan langkah berikutnya. Namun, materi yang disampaikan dalam sumber berita tidak merinci siapa saja anggota DPR yang mengusulkan pembahasan tersebut ataupun bentuk tindakan resmi yang telah ditempuh.
Dengan demikian, perdebatan yang berkembang mencakup dua hal berbeda: putusan atas dokumen pendidikan dan konsekuensinya terhadap jabatan wakil presiden. David menegaskan keduanya tidak serta-merta dapat disamakan. Ia berpandangan persoalan administratif dalam pencalonan tidak cukup menjadi alasan untuk meniadakan mandat pemilih, sementara wacana di DPR mencerminkan reaksi yang muncul setelah MA mengabulkan gugatan Subhan Palal.
Penulis: Erwin


