David Ozora masih menunggu pembayaran penuh restitusi dari Mario Dandy Satriyo. Hingga Sabtu, 31 Oktober 2026, korban penganiayaan itu baru menerima sebagian dari kewajiban yang ditetapkan pengadilan, setelah hasil lelang mobil Jeep Rubicon diserahkan kepadanya. Kuasa hukum David, Oya Abdul Malik, menyampaikan perkembangan tersebut kepada wartawan di Jakarta Selatan. David juga menepis anggapan bahwa dirinya dan keluarga berusaha mengambil harta Mario maupun keluarganya.
Nilai restitusi dalam perkara ini mencapai Rp25.140.161.900. Oya menjelaskan, dana hasil penjualan Rubicon yang disita telah diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban Mario. Setelah pembayaran itu, menurutnya, masih tersisa sekitar Rp24 miliar yang belum diterima David. Penetapan restitusi berasal dari putusan pengadilan pada 2023 dan dikuatkan dalam tingkat kasasi pada 2024. Dengan demikian, penyerahan uang dari lelang kendaraan belum menutup seluruh nilai yang harus dibayarkan kepada korban.
David menyatakan keluarganya tidak pernah berniat memburu kekayaan Mario atau ayahnya, Rafael Alun Trisambodo. Ia mengatakan mereka memilih menanti penyelesaian melalui jalur hukum, bukan terus-menerus menyuarakan tuntutan di ruang publik. Menurut David, sikap tersebut didasari kepercayaan bahwa perkara akan diproses sesuai ketentuan. Namun, ia mengaku kecewa karena hak restitusi belum dipenuhi seluruhnya, padahal putusan yang memuat kewajiban itu telah dijatuhkan beberapa tahun sebelumnya.
David turut mempertanyakan perpindahan lokasi penahanan Mario, dari Lapas Cipinang ke Salemba, lalu ke Sukamiskin. Ia mengaitkan rangkaian perpindahan itu dengan kemungkinan keterlibatan Rafael, sekaligus mempertanyakan pernyataan bahwa sang ayah tidak lagi ikut campur. David menilai keadaan tersebut dapat menimbulkan kesan bahwa Mario masih memperoleh perlindungan dari ayahnya. Pernyataan itu merupakan pandangan David mengenai perpindahan penahanan, bukan penjelasan resmi tentang alasan perubahan lokasi tersebut.
Di sisi lain, David mengatakan keluarganya tidak akan mempermasalahkan apabila Mario benar-benar tidak sanggup membayar. Ia menyebut persoalan itu dapat dilanjutkan menurut mekanisme hukum yang berlaku, meski mengaku belum memahami secara rinci konsekuensi hukum bagi terpidana yang tidak mampu memenuhi restitusi. David menegaskan pembayaran tersebut merupakan kewajiban kepada korban. Ia berharap penyelesaian perkara dapat memenuhi haknya tanpa perlu menebak-nebak langkah hukum yang akan diambil selanjutnya.
Penganiayaan terhadap David terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023. Mario dan rekannya, Shane Lukas, terlibat dalam peristiwa yang menyebabkan David mengalami cedera otak berat. David sempat koma dan menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama 41 hari. Pada 7 September 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Mario serta memerintahkan pembayaran restitusi. Rubicon milik Mario diperintahkan untuk dilelang sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban tersebut.
Penulis: Erwin


