• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Yusril: Brimob Penganiaya Siswa Mts hingga Tewas Harus Tuntas Etik dan Pidana

Hidayat by Hidayat
24 Februari 2026 - 14:47
in Nasional
0

Insiden Maut di Tual: Pelajar Tewas Akibat Pukulan Helm Brimob, Menko Kumham-Imipas Mendesak Proses Hukum

Peristiwa tragis yang merenggut nyawa seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) di Tual, Maluku, akibat pukulan helm oleh seorang anggota Brimob, Bripda MS, telah menimbulkan keprihatinan mendalam. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham-Imipas), Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara dan mendesak agar pelaku segera diproses secara hukum, baik melalui sidang etik maupun pengadilan pidana.

“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” tegas Yusril, menekankan bahwa tidak ada pengecualian bagi siapa pun, termasuk aparat penegak hukum, jika terbukti melakukan pelanggaran.

Keprihatinan Mendalam dan Desakan Keadilan

Yusril Ihza Mahendra menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya korban, AT, dan sangat menyesalkan insiden yang merenggut nyawa seorang siswa MTs tersebut. “Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya AT,” ujarnya.

Menurut Yusril, tindakan yang dilakukan oleh Bripda MS telah melampaui batas kemanusiaan. Ia menegaskan bahwa polisi, sebagai aparat negara dan penegak hukum, memiliki tugas utama untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negara, baik itu terduga pelaku kejahatan maupun korban kejahatan. “Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” katanya dengan tegas.

Apresiasi dan Langkah Cepat Penegak Hukum

Meskipun diliputi keprihatinan, Yusril juga memberikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Maluku dan Markas Besar (Mabes) Polri atas reaksi cepat mereka dalam menangani kasus ini. Permohonan maaf yang disampaikan oleh Mabes Polri atas kejadian buruk ini dinilai sebagai sebuah indikasi perubahan sikap yang lebih baik dan rendah hati.

Baca Juga  Jatim Memikat: 29 Ribu Wisman, 181 Juta Wisnus di 2025

Lebih lanjut, Yusril menyebutkan bahwa Kepolisian Resor (Polres) Tual juga telah mengambil langkah proaktif dengan menahan Bripda MS, melakukan pemeriksaan, dan menetapkannya sebagai tersangka. Hal ini menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam mengungkap dan memproses kasus ini.

Upaya Reformasi Polri dalam Tahap Finalisasi

Menyinggung tentang reformasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia, Yusril mengungkapkan bahwa Komite Percepatan Reformasi Polri terus berupaya membahas perbaikan citra kepolisian. Pembahasan ini mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari pola rekrutmen, pendidikan, disiplin, hingga sistem pengawasan bagi para personel. “Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden,” ungkapnya, mengindikasikan bahwa langkah-langkah perbaikan struktural sedang berjalan.

Kronologi Kejadian yang Mengerikan

Peristiwa tragis ini bermula pada Kamis (19/2) dini hari, ketika sebuah tim patroli Brimob melakukan kegiatan “cipta kondisi” menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Patroli tersebut awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT.

Selanjutnya, tim patroli bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, menyusul adanya laporan dari warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing. Setibanya di lokasi, Bripda MS bersama beberapa aparat lainnya turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan. Sekitar sepuluh menit kemudian, dua unit sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.

Dalam upaya pengamanan, Bripda MS dilaporkan mengayunkan helm taktisnya sebagai sebuah isyarat. Namun, secara tidak sengaja, helm tersebut mengenai pelipis kanan korban, AT, yang menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motornya dalam posisi tertelungkup.

Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Sayangnya, pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga  KPK Selidiki Dana 1 Juta Dolar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Pansus DPR

Jerat Hukum yang Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, Bripda MS kini dijerat dengan beberapa pasal hukum yang memiliki ancaman pidana serius. Ia dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman pidananya bisa mencapai maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pasal ini memiliki ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Dengan penetapan tersangka dan jerat pasal yang ada, proses hukum terhadap Bripda MS diharapkan dapat berjalan adil dan memberikan keadilan bagi almarhum AT serta keluarganya.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Presiden Prabowo Tegaskan Himbara sebagai Motor Ekonomi Nasional dengan Kapitalisasi Rp1.100 Triliun
Nasional

Presiden Prabowo Tegaskan Himbara sebagai Motor Ekonomi Nasional dengan Kapitalisasi Rp1.100 Triliun

18 Juni 2026 - 23:02
Hadapi El Nino Godzilla, Pemerintah Pastikan Kesiapan Cadangan Pangan dan Infrastruktur Pertanian Nasional
Nasional

Hadapi El Nino Godzilla, Pemerintah Pastikan Kesiapan Cadangan Pangan dan Infrastruktur Pertanian Nasional

18 Juni 2026 - 23:02
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi memberikan keterangan pers  di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 17 Juni 2026.
Nasional

Presiden Prabowo Sampaikan Terima Kasih kepada Seluruh Pihak atas Suksesnya Haji 2026

18 Juni 2026 - 09:02
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memberikan keterangan pers  di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 17 Juni 2026.
Nasional

DPR Apresiasi Perbaikan Layanan Haji di Era Presiden Prabowo, Antrean Berhasil Ditekan hingga 26 Tahun

18 Juni 2026 - 09:02
Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah beserta pimpinan DPR RI dan sejumlah anggota Komisi VIII DPR RI di kediaman pribadinya, di Hambalang pada Rabu, 17 Juni 2026.
Nasional

Presiden Prabowo Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2026, Dorong Peningkatan Layanan dan Percepatan Masa Tunggu Jamaah

18 Juni 2026 - 09:02
Presiden Prabowo enggelar jamuan santap siang kenegaraan sebagai bagian dari rangkaian kunjungan kenegaraan Presiden Republik Federal Jerman Frank-Walter Steinmeier beserta Ibu Elke Büdenbender di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 15 Juni 2026.
Nasional

Jamuan Kenegaraan Indonesia – Jerman, Presiden Prabowo Tegaskan Kemitraan Strategis Hadapi Tantangan Global

17 Juni 2026 - 09:02
Please login to join discussion

Berita Populer

  • Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pilihan Redaksi

Makan Siang Cerdas: Tetap Waspada Saat Nyetir

Makan Siang Cerdas: Tetap Waspada Saat Nyetir

19 Juni 2026 - 12:45
Analisis Mendalam: Peluang dan Dampak Reshuffle Kabinet Indonesia Terbaru

Analisis Mendalam: Peluang dan Dampak Reshuffle Kabinet Indonesia Terbaru

19 Juni 2026 - 12:42
Brown Trade: Maye’s Patriots WR Outlook

Brown Trade: Maye’s Patriots WR Outlook

19 Juni 2026 - 12:19
Snowflake Summit 26: Perkenalan CoWork & CoCo

Snowflake Summit 26: Perkenalan CoWork & CoCo

19 Juni 2026 - 12:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In