No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Yusril: Brimob Penganiaya Siswa Mts hingga Tewas Harus Tuntas Etik dan Pidana

Hidayat by Hidayat
24 Februari 2026 - 14:47
in Nasional
0

Insiden Maut di Tual: Pelajar Tewas Akibat Pukulan Helm Brimob, Menko Kumham-Imipas Mendesak Proses Hukum

Peristiwa tragis yang merenggut nyawa seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) di Tual, Maluku, akibat pukulan helm oleh seorang anggota Brimob, Bripda MS, telah menimbulkan keprihatinan mendalam. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham-Imipas), Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara dan mendesak agar pelaku segera diproses secara hukum, baik melalui sidang etik maupun pengadilan pidana.

“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” tegas Yusril, menekankan bahwa tidak ada pengecualian bagi siapa pun, termasuk aparat penegak hukum, jika terbukti melakukan pelanggaran.

Keprihatinan Mendalam dan Desakan Keadilan

Yusril Ihza Mahendra menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya korban, AT, dan sangat menyesalkan insiden yang merenggut nyawa seorang siswa MTs tersebut. “Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya AT,” ujarnya.

Menurut Yusril, tindakan yang dilakukan oleh Bripda MS telah melampaui batas kemanusiaan. Ia menegaskan bahwa polisi, sebagai aparat negara dan penegak hukum, memiliki tugas utama untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negara, baik itu terduga pelaku kejahatan maupun korban kejahatan. “Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” katanya dengan tegas.

Apresiasi dan Langkah Cepat Penegak Hukum

Meskipun diliputi keprihatinan, Yusril juga memberikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Maluku dan Markas Besar (Mabes) Polri atas reaksi cepat mereka dalam menangani kasus ini. Permohonan maaf yang disampaikan oleh Mabes Polri atas kejadian buruk ini dinilai sebagai sebuah indikasi perubahan sikap yang lebih baik dan rendah hati.

Lebih lanjut, Yusril menyebutkan bahwa Kepolisian Resor (Polres) Tual juga telah mengambil langkah proaktif dengan menahan Bripda MS, melakukan pemeriksaan, dan menetapkannya sebagai tersangka. Hal ini menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam mengungkap dan memproses kasus ini.

Baca Juga  RUU Perampasan Aset, Mahfud MD: Sekarang Sudah di Meja Presiden

Upaya Reformasi Polri dalam Tahap Finalisasi

Menyinggung tentang reformasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia, Yusril mengungkapkan bahwa Komite Percepatan Reformasi Polri terus berupaya membahas perbaikan citra kepolisian. Pembahasan ini mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari pola rekrutmen, pendidikan, disiplin, hingga sistem pengawasan bagi para personel. “Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden,” ungkapnya, mengindikasikan bahwa langkah-langkah perbaikan struktural sedang berjalan.

Kronologi Kejadian yang Mengerikan

Peristiwa tragis ini bermula pada Kamis (19/2) dini hari, ketika sebuah tim patroli Brimob melakukan kegiatan “cipta kondisi” menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Patroli tersebut awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT.

Selanjutnya, tim patroli bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, menyusul adanya laporan dari warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing. Setibanya di lokasi, Bripda MS bersama beberapa aparat lainnya turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan. Sekitar sepuluh menit kemudian, dua unit sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.

Dalam upaya pengamanan, Bripda MS dilaporkan mengayunkan helm taktisnya sebagai sebuah isyarat. Namun, secara tidak sengaja, helm tersebut mengenai pelipis kanan korban, AT, yang menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motornya dalam posisi tertelungkup.

Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Sayangnya, pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

Jerat Hukum yang Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, Bripda MS kini dijerat dengan beberapa pasal hukum yang memiliki ancaman pidana serius. Ia dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman pidananya bisa mencapai maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga  Solo 2025: Rp 1,1 T Dana Transfer, DAU Paling Besar

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pasal ini memiliki ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Dengan penetapan tersangka dan jerat pasal yang ada, proses hukum terhadap Bripda MS diharapkan dapat berjalan adil dan memberikan keadilan bagi almarhum AT serta keluarganya.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Pernyataan Bahlil Lahadalia tentang Penyebab Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi
Nasional

Pernyataan Bahlil Lahadalia tentang Penyebab Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi

23 April 2026 - 22:46
Indef: Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi Sesuai Harga Minyak Global
Nasional

Indef: Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi Sesuai Harga Minyak Global

23 April 2026 - 21:28
Siapa Nus Kei? Profil Ketua Golkar yang Tewas di Bandara
Nasional

Siapa Nus Kei? Profil Ketua Golkar yang Tewas di Bandara

23 April 2026 - 21:09
Satgas PRR Percepat Pemulihan Infrastruktur dengan Fokus pada Ketahanan Bencana
Nasional

Satgas PRR Percepat Pemulihan Infrastruktur dengan Fokus pada Ketahanan Bencana

23 April 2026 - 20:55
Terinspirasi dari Inggris, Ini Alasan Kimberly Ryder Memilih Bidan saat Melahirkan
Kesehatan

Terinspirasi dari Inggris, Ini Alasan Kimberly Ryder Memilih Bidan saat Melahirkan

23 April 2026 - 20:30
PDIP Tanggapi Pernyataan JK: Bukti Jokowi Tidak Hormati Tokoh Berjasa
Nasional

PDIP Tanggapi Pernyataan JK: Bukti Jokowi Tidak Hormati Tokoh Berjasa

23 April 2026 - 20:18
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 133: Tonton Drama Menarik

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 133: Tonton Drama Menarik

10 Desember 2025 - 23:01
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Prakiraan Cuaca Sulawesi Utara, Senin April 2026: Wilayah Ini Berpotensi Hujan Hari Ini

Prakiraan Cuaca Sulawesi Utara, Senin April 2026: Wilayah Ini Berpotensi Hujan Hari Ini

24 April 2026 - 00:02
Muscab PKB Jakarta Barat: Fokus UMKM, Pemuda, dan Isu Kota

Muscab PKB Jakarta Barat: Fokus UMKM, Pemuda, dan Isu Kota

23 April 2026 - 23:59
Jeda Koma di Selat Hormuz

Jeda Koma di Selat Hormuz

23 April 2026 - 23:43
Bukan Ultrabook Biasa, Lenovo Kaitian X5d G1d Mengandalkan Hardware Lokal dan Sistem Khusus

Bukan Ultrabook Biasa, Lenovo Kaitian X5d G1d Mengandalkan Hardware Lokal dan Sistem Khusus

23 April 2026 - 23:23
Tenaga Hebat! 400 dk dengan Konsumsi BBM Irit, Inilah Baic BJ30 AWD

Tenaga Hebat! 400 dk dengan Konsumsi BBM Irit, Inilah Baic BJ30 AWD

23 April 2026 - 23:23

Pilihan Redaksi

Prakiraan Cuaca Sulawesi Utara, Senin April 2026: Wilayah Ini Berpotensi Hujan Hari Ini

Prakiraan Cuaca Sulawesi Utara, Senin April 2026: Wilayah Ini Berpotensi Hujan Hari Ini

24 April 2026 - 00:02
Muscab PKB Jakarta Barat: Fokus UMKM, Pemuda, dan Isu Kota

Muscab PKB Jakarta Barat: Fokus UMKM, Pemuda, dan Isu Kota

23 April 2026 - 23:59
Jeda Koma di Selat Hormuz

Jeda Koma di Selat Hormuz

23 April 2026 - 23:43
Bukan Ultrabook Biasa, Lenovo Kaitian X5d G1d Mengandalkan Hardware Lokal dan Sistem Khusus

Bukan Ultrabook Biasa, Lenovo Kaitian X5d G1d Mengandalkan Hardware Lokal dan Sistem Khusus

23 April 2026 - 23:23
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.