Sembilan hakim dan 1 panitera pengganti di Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga memalsukan surat putusan dalam perkara nomor: 103/PUU-/XX/2022 (uji materi terhadap Undang-undang di MK yang perihal pencopotan hakim Aswanto dari MK).
“Jadi pada hari ini kita baru saja membuat laporan polisi, pada laporan kali ini kita membuat laporan terhadap 9 hakim konstitusi dan 1 panitera pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan,” kata kuasa hukum dari Zico Leonard Djagardo Simanjuntak atas nama Leon Maulana kepada wartawan, Rabu (1 Februari 2023).
Leon Maulana menyebutkan bahwa dalam putusan itu ada frasa yang sengaja diubah dari ‘demikian’ menjadi ‘ke depan’. Perubahan tersebut telah mengubah penafsiran yang berdampak pada nasib pencopotan hakim Aswanto dari hakim di MK.
“Inikan ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak subtansi frasanya sudah berbeda kurang lebih seperti itu,” ucap Leon Maulana.
Dalam kesempatan itu Angela Claresta Foek yang juga kuasa hukum pelapor menerangkan bahwa kliennya Zico Leonard Djagardo Simanjuntak memang tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan. Namun kliennya menerima salinan putusan tersebut.
Pada Januari 2023 silam, Zico kembali menonton siaran di akun Youtube. Namun saat didengarkan putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan yang diterima.
“Setelah ditelaah dan diteliti kembali ada frasa yang berbeda, dari ‘dengan demikian’ lalu pada salinan risalahnya, pokoknya yang tertulisnya itu sudah ganti jadi ‘ke depannya’. Sehingga itu mengakibatkan kerugian bagi pemohon,” ujar Leon Maulana.
Laporan polisi dibuat oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 1 Februari 2023. Dalam laporan polisi tersebut tertera Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat.
Sumber: CNN Indonesia
Editor: JP