Penyidik Tidak Inisiatif, Gelar Perkara Ulang Diundang Atas Permintaan Tersangka
Kasus dugaan penyerobotan tanah oleh tersangka Bos Grand Bumi Mas, YC, yang kembali muncul dalam agenda gelar perkara ulang di Mabes Polri akhirnya terungkap. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menjelaskan bahwa proses tersebut tidak dilakukan atas inisiatif penyidik, melainkan merupakan permintaan langsung dari pihak tersangka.
Pengakuan resmi dari pihak kepolisian ini memperkuat dugaan adanya ketidakjelasan dalam penanganan kasus yang sebelumnya telah dinyatakan sah melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Desember 2025 lalu.
Menurut Kombes Pol Ariasandy, pengawas penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri turun tangan setelah adanya permohonan dari YC. Saat ini, status YC masih sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Idajanie terkait lahan di kawasan Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar.
“Memang diminta gelar khusus di Wassidik Bareskrim atas permintaan tersangka,” ujar Kombes Pol Ariasandy, pada Selasa 5 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa informasi yang ia dapatkan hanya sebatas itu, dan untuk lebih jelasnya, ia akan menanyakan ke Ditreskrimum soal tindak lanjutnya.
Reaksi Kuasa Hukum Korban
Keputusan gelar perkara ulang yang disebut berasal dari permintaan tersangka langsung memicu reaksi dari kuasa hukum korban, I Nyoman Gde “Punglik” Sudiantara, S.H. Pengacara senior ini menilai pengakuan Polda Bali menjadi bukti nyata adanya upaya intervensi terhadap proses hukum yang sudah berjalan tegak lurus di daerah.
Menurut Man Punglik, langkah tersangka yang meminta gelar perkara ulang ke Mabes Polri merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan. Ia mengingatkan bahwa PN Denpasar melalui putusan Nomor: 13/Pid.Pra/2025/PN Dps tanggal 22 Desember 2025 telah menolak permohonan praperadilan YC dan menyatakan penetapan tersangkanya sah demi hukum.
“Secara hukum berlaku asas Res Judicata Pro Veritate Habetur, di mana putusan hakim harus dianggap benar dan mengikat,” bebernya. “Jika mekanisme administratif seperti gelar perkara ulang digunakan untuk menggoyang putusan pengadilan, ini adalah pelemahan sistem peradilan pidana kita,” sambung dia.
Ancaman Sanksi Administratif dan Pidana
Lebih lanjut, Ponglik menyentil Pasal 23 ayat (7) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ia menegaskan bahwa setiap penyidik atau pengawas yang melaksanakan kewenangan secara melampaui aturan atau melanggar kode etik dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Baginya, hasil praperadilan adalah produk hukum yang bersifat final dan tidak bisa dinegosiasikan melalui gelar perkara di level manapun. Kejanggalan semakin mencuat lantaran undangan gelar perkara di Jakarta baru diterima kliennya tiga hari sebelum hari pelaksanaan, sementara kliennya berdomisili di Bali.
Man Punglik menilai prosedur ini sangat tidak patut dan tidak memberikan ruang pembelaan yang layak bagi korban. Secara materiil, Ponglik menegaskan bahwa fakta penyerobotan tanah sudah sangat benderang melalui data objektif Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali.
Hasil pengukuran pada 16 September 2025 menunjukkan tanah korban menyusut dari 1.340 meter persegi menjadi 1.194 meter persegi, sementara pihak lawan justru mengalami kelebihan luas tanah. “Fakta ini objektif dan sudah diverifikasi instansi negara. Kami menolak tegas gelar perkara ulang ini,” pungkas Ketua DPD KAI Bali tersebut.



















