No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Penjelasan Polda Bali dan Nyoman Punglik tentang Penyelidikan Ulang Kasus Grand Bumi Mas

Hidayat by Hidayat
12 Mei 2026 - 14:58
in Nasional
0

Penyidik Tidak Inisiatif, Gelar Perkara Ulang Diundang Atas Permintaan Tersangka

Kasus dugaan penyerobotan tanah oleh tersangka Bos Grand Bumi Mas, YC, yang kembali muncul dalam agenda gelar perkara ulang di Mabes Polri akhirnya terungkap. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menjelaskan bahwa proses tersebut tidak dilakukan atas inisiatif penyidik, melainkan merupakan permintaan langsung dari pihak tersangka.

Pengakuan resmi dari pihak kepolisian ini memperkuat dugaan adanya ketidakjelasan dalam penanganan kasus yang sebelumnya telah dinyatakan sah melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Desember 2025 lalu.

Menurut Kombes Pol Ariasandy, pengawas penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri turun tangan setelah adanya permohonan dari YC. Saat ini, status YC masih sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Idajanie terkait lahan di kawasan Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar.

“Memang diminta gelar khusus di Wassidik Bareskrim atas permintaan tersangka,” ujar Kombes Pol Ariasandy, pada Selasa 5 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa informasi yang ia dapatkan hanya sebatas itu, dan untuk lebih jelasnya, ia akan menanyakan ke Ditreskrimum soal tindak lanjutnya.

Reaksi Kuasa Hukum Korban

Keputusan gelar perkara ulang yang disebut berasal dari permintaan tersangka langsung memicu reaksi dari kuasa hukum korban, I Nyoman Gde “Punglik” Sudiantara, S.H. Pengacara senior ini menilai pengakuan Polda Bali menjadi bukti nyata adanya upaya intervensi terhadap proses hukum yang sudah berjalan tegak lurus di daerah.

Menurut Man Punglik, langkah tersangka yang meminta gelar perkara ulang ke Mabes Polri merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan. Ia mengingatkan bahwa PN Denpasar melalui putusan Nomor: 13/Pid.Pra/2025/PN Dps tanggal 22 Desember 2025 telah menolak permohonan praperadilan YC dan menyatakan penetapan tersangkanya sah demi hukum.

Baca Juga  Melon Premium Jepang: Dari Aceh Utara ke Riset Unimal

“Secara hukum berlaku asas Res Judicata Pro Veritate Habetur, di mana putusan hakim harus dianggap benar dan mengikat,” bebernya. “Jika mekanisme administratif seperti gelar perkara ulang digunakan untuk menggoyang putusan pengadilan, ini adalah pelemahan sistem peradilan pidana kita,” sambung dia.

Ancaman Sanksi Administratif dan Pidana

Lebih lanjut, Ponglik menyentil Pasal 23 ayat (7) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ia menegaskan bahwa setiap penyidik atau pengawas yang melaksanakan kewenangan secara melampaui aturan atau melanggar kode etik dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Baginya, hasil praperadilan adalah produk hukum yang bersifat final dan tidak bisa dinegosiasikan melalui gelar perkara di level manapun. Kejanggalan semakin mencuat lantaran undangan gelar perkara di Jakarta baru diterima kliennya tiga hari sebelum hari pelaksanaan, sementara kliennya berdomisili di Bali.

Man Punglik menilai prosedur ini sangat tidak patut dan tidak memberikan ruang pembelaan yang layak bagi korban. Secara materiil, Ponglik menegaskan bahwa fakta penyerobotan tanah sudah sangat benderang melalui data objektif Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali.

Hasil pengukuran pada 16 September 2025 menunjukkan tanah korban menyusut dari 1.340 meter persegi menjadi 1.194 meter persegi, sementara pihak lawan justru mengalami kelebihan luas tanah. “Fakta ini objektif dan sudah diverifikasi instansi negara. Kami menolak tegas gelar perkara ulang ini,” pungkas Ketua DPD KAI Bali tersebut.


Tags: nasionalnyomanpenjelasanpenyelidikanpungliktentang
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

BGN Hentikan Sementara Ratusan Dapur di Wilayah II dan III
Nasional

BGN Hentikan Sementara Ratusan Dapur di Wilayah II dan III

12 Mei 2026 - 08:50
UGM buka jalur mandiri 2026, cek syarat dan cara daftar
Nasional

UGM buka jalur mandiri 2026, cek syarat dan cara daftar

12 Mei 2026 - 07:52
Ketum Golkar Sebut Christiany Paruntu Layak Jadi Menteri
Nasional

Ketum Golkar Sebut Christiany Paruntu Layak Jadi Menteri

12 Mei 2026 - 06:54
Daftar 13 Orang yang Dibawa KPK ke Jakarta Usai OTT Bupati Tulungagung
Nasional

Daftar 13 Orang yang Dibawa KPK ke Jakarta Usai OTT Bupati Tulungagung

12 Mei 2026 - 00:07
Bahlil Lahadalia Hadir Langsung di Musda Golkar Sulut, Ini Alasannya
Nasional

Bahlil Lahadalia Hadir Langsung di Musda Golkar Sulut, Ini Alasannya

11 Mei 2026 - 22:30
Polisi gagalkan penyelundupan 15 kg sabu via ambulans
Nasional

Polisi gagalkan penyelundupan 15 kg sabu via ambulans

11 Mei 2026 - 22:11
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

26 Mei 2025 - 16:54
Absen Pesta El Rumi, Ahmad Dhani dan Keluarga Kecewa Bertemu Maia Estianty

Absen Pesta El Rumi, Ahmad Dhani dan Keluarga Kecewa Bertemu Maia Estianty

12 Mei 2026 - 16:15
Propam Polres Padang Lawas Periksa Ponsel Anggota untuk Cegah Judi Online di Internal Kepolisian

Propam Polres Padang Lawas Periksa Ponsel Anggota untuk Cegah Judi Online di Internal Kepolisian

12 Mei 2026 - 15:56
Mizan Uwade Pimpin Lembaga Adat Boalemo 2026–2030, Bupati Ingatkan Tanggung Jawab Berat

Mizan Uwade Pimpin Lembaga Adat Boalemo 2026–2030, Bupati Ingatkan Tanggung Jawab Berat

12 Mei 2026 - 15:36
Polisi Bongkar Dana Investasi Emas Digital Jalan X Bontang yang Diinvestasikan ke Saham dan Crypto

Polisi Bongkar Dana Investasi Emas Digital Jalan X Bontang yang Diinvestasikan ke Saham dan Crypto

12 Mei 2026 - 15:17
Penjelasan Polda Bali dan Nyoman Punglik tentang Penyelidikan Ulang Kasus Grand Bumi Mas

Penjelasan Polda Bali dan Nyoman Punglik tentang Penyelidikan Ulang Kasus Grand Bumi Mas

12 Mei 2026 - 14:58

Pilihan Redaksi

Absen Pesta El Rumi, Ahmad Dhani dan Keluarga Kecewa Bertemu Maia Estianty

Absen Pesta El Rumi, Ahmad Dhani dan Keluarga Kecewa Bertemu Maia Estianty

12 Mei 2026 - 16:15
Propam Polres Padang Lawas Periksa Ponsel Anggota untuk Cegah Judi Online di Internal Kepolisian

Propam Polres Padang Lawas Periksa Ponsel Anggota untuk Cegah Judi Online di Internal Kepolisian

12 Mei 2026 - 15:56
Mizan Uwade Pimpin Lembaga Adat Boalemo 2026–2030, Bupati Ingatkan Tanggung Jawab Berat

Mizan Uwade Pimpin Lembaga Adat Boalemo 2026–2030, Bupati Ingatkan Tanggung Jawab Berat

12 Mei 2026 - 15:36
Polisi Bongkar Dana Investasi Emas Digital Jalan X Bontang yang Diinvestasikan ke Saham dan Crypto

Polisi Bongkar Dana Investasi Emas Digital Jalan X Bontang yang Diinvestasikan ke Saham dan Crypto

12 Mei 2026 - 15:17
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.