Kepolisian Daerah Lampung berhasil menangkap empat orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu dengan berat total 15 kilogram. Keempat tersangka tersebut mencoba menyelundupkan narkoba melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung, menggunakan mobil ambulans.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Dwi Handono Prasanto menjelaskan bahwa keempat tersangka memiliki inisial RN, VR, TS, dan EC. “Mereka merupakan warga Tangerang,” ujar Dwi dalam keterangan tertulis pada Jumat, 10 April 2026.
Penangkapan ini bermula dari informasi mengenai penyelundupan narkoba menggunakan mobil ambulans. Polisi kemudian melakukan pengawasan terhadap kendaraan roda empat yang akan menyeberang ke Pulau Jawa.
Saat memeriksa area seaport di Pelabuhan Bakauheni, polisi menemukan satu unit ambulans jenis Daihatsu Luxio bernomor polisi B 1737 CIS. “Di dalam kendaraan tersebut tidak terdapat pasien, melainkan empat laki-laki dalam kondisi sehat,” jelas Dwi.
Menurut Dwi, keempat tersangka menunjukkan gelagat gugup saat petugas melakukan pemeriksaan awal. Petugas kemudian menggeledah bagian kabin kendaraan dan menemukan satu tas berisi 15 bungkus paket diduga sabu dengan berat total 15.739 gram atau sekitar 15 kilogram. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 22,5 miliar.
VR diduga bertindak sebagai pengemudi ambulans yang ditugaskan untuk menjemput pasien. Sementara itu, RN, TS, dan EC diduga membawa sabu sebanyak 15 paket dari wilayah perbatasan Riau–Jambi menuju Tangerang.
“Berdasarkan keterangan awal, para tersangka menerima uang jalan sebesar Rp 300 ribu. Selain itu, tiga tersangka lainnya juga dijanjikan upah antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta,” kata Dwi.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika juncto ketentuan terkait dalam KUHP dan penyesuaian pidana. Selain itu, polisi juga menjerat mereka dengan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika beserta pasal terkait lainnya.
Proses Penangkapan
Proses penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai rencana penyelundupan narkoba melalui jalur laut. Tim reserse narkoba melakukan pengintaian terhadap kendaraan yang dicurigai. Saat mobil ambulans tersebut tiba di Pelabuhan Bakauheni, petugas langsung melakukan pemeriksaan.
Petugas menemukan adanya kecurigaan karena tidak ada pasien di dalam kendaraan. Empat tersangka yang berada di dalam kendaraan terlihat cemas dan tidak kooperatif. Hal ini membuat petugas semakin yakin bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tas yang berisi narkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkoba tersebut diperkirakan memiliki nilai pasar yang sangat tinggi. Dengan jumlah yang besar, narkoba ini bisa menyebabkan kerusakan besar bagi masyarakat jika tidak ditangani secara cepat.
Tindakan Hukum yang Diambil
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal terkait narkotika. Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika mengatur tentang pengedaran narkotika yang dapat dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, pasal ini juga memberlakukan ketentuan terkait dalam KUHP dan penyesuaian pidana.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika. Pasal ini berkaitan dengan tindakan penyelundupan narkoba melalui jalur laut. Dengan adanya pasal-pasal ini, para tersangka akan mendapatkan hukuman yang sesuai dengan tindakan mereka.
Upaya Pencegahan dan Pengamanan
Kepolisian Daerah Lampung menegaskan bahwa mereka akan terus meningkatkan pengawasan terhadap penyelundupan narkoba. Mereka juga bekerja sama dengan instansi lain untuk memastikan keamanan wilayah. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba.
Selain itu, polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan tidak terlibat dalam kegiatan ilegal. Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas penyelundupan narkoba.
Kesimpulan
Penangkapan empat tersangka pengedar narkoba ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat mengurangi jumlah pengguna narkoba dan menjaga keamanan masyarakat. Kepolisian akan terus berupaya untuk menangani kasus-kasus serupa dengan cara yang lebih efektif dan profesional.


















