KPK Menangkap 13 Orang Terkait Operasi Tangkap Tangan di Tulungagung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membawa 13 orang ke Gedung Merah Putih, Jakarta, setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Ke-13 orang tersebut terdiri dari berbagai pejabat tinggi dan staf pemerintahan yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan.
Daftar Orang yang Diamankan
Dari belasan pihak yang diperiksa intensif, sebagian besar adalah pimpinan dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung. Salah satu tokoh utama yang diamankan adalah Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung periode 2025–2030, beserta dua ajudannya, yaitu Dwi Yoga Ambal dan Sugeng.
Selain itu, lembaga antirasuah ini juga membawa Jatmiko, adik kandung sang bupati yang juga merupakan anggota DPRD Tulungagung aktif untuk periode 2024–2029. Beberapa pejabat lain yang ikut digiring ke Jakarta meliputi:
- Kepala Dinas PUPR Erwin Novianto
- Kepala BPKAD Hartono
- Kepala Dinas Pertanian Suyanto
- Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Muhamad Ardian Candra
- Kepala Dinas Sosial Reni Prasetiawati Ika
- Kepala Bakesbangpol Agus Prijanto
- Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Aris Wahyudiono
- Kabag Umum Setda Yulius Rama Isworo bersama seorang stafnya bernama Oki
Modus Korupsi yang Dilakukan
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, operasi ini dilakukan setelah menerima informasi awal dari masyarakat tentang dugaan korupsi di Kabupaten Tulungagung. Tim KPK kemudian melakukan pengumpulan bahan tambahan dan akhirnya mengetahui adanya penyerahan uang tunai untuk kepentingan bupati.
Asep menjelaskan bahwa korupsi ini dilakukan secara sistematis. Sang bupati diduga menggunakan modus menekan para pejabat yang dilantiknya untuk menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal. Surat bodong ini digunakan sebagai alat sandera agar para Kepala OPD patuh dan bersedia menyetorkan jatah anggaran, bahkan sebelum dana tersebut cair.
Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp 5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp 2,7 miliar. Uang setoran ini diduga dialirkan untuk membiayai gaya hidup dan kepentingan pribadi bupati, seperti biaya berobat, jamuan makan, THR untuk sejumlah pihak di Forkopimda, hingga pembelian barang mewah.
Tersangka dan Barang Bukti yang Disita
Setelah pemeriksaan maraton terhadap 13 orang tersebut, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal. Keduanya langsung dijebloskan ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK guna menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, mulai 11 hingga 30 April 2026.
Dalam operasi ini, penyidik berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk dokumen, perangkat elektronik, uang tunai senilai Rp 335,4 juta, serta beberapa pasang sepatu mewah bermerek Louis Vuitton yang diduga kuat dibeli dari hasil memeras para pejabat daerah.


















