Masalah Pembebasan Lahan di Desa Pegayaman Masih Tidak Terselesaikan
Persoalan pembebasan lahan di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Bali, untuk proyek shortcut Singaraja-Mengwitani titik 9-10 masih menjadi isu yang belum menemukan solusi. Masyarakat setempat terus berupaya mencari jalan keluar agar dapat menyampaikan aspirasi mereka secara langsung kepada pihak berwenang.
Beberapa upaya telah dilakukan oleh masyarakat Desa Pegayaman untuk bertemu dengan Gubernur Bali. Sebelumnya, pada 10 April 2026, warga melakukan audiensi ke DPRD Buleleng dan menyampaikan masalah ini langsung kepada Ketua DPRD Buleleng. Upaya serupa kembali dilakukan pada Minggu, 19 April 2026, di Makodim 1609 Buleleng. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat didampingi oleh Anggota DPRD Buleleng, Mulyadi Putra, dan menyampaikan permasalahan mereka kepada Danrem.
Mulyadi Putra mengatakan bahwa pertemuan ini merupakan bentuk iktikad baik dari jajaran TNI dalam membuka ruang dialog dan mencari solusi atas persoalan yang terjadi. Ia menegaskan bahwa masalah ini telah berlarut-larut selama beberapa tahun terakhir. “Pertemuan ini sifatnya musyawarah dan silaturahmi dari hati ke hati. Kami ingin ada titik temu agar persoalan ini bisa segera selesai,” ujarnya.
Namun, hingga saat ini, belum ada keputusan final yang dihasilkan dari pertemuan tersebut. Warga masih berharap dapat difasilitasi untuk bertemu langsung dengan Gubernur Bali guna menyampaikan secara langsung berbagai persoalan yang mereka alami. “Harapan kami bisa bertemu langsung dengan Pak Gubernur, supaya apa yang menjadi persoalan warga bisa disampaikan dan dicarikan solusi bersama,” tambah Politisi Partai PKB ini.
Persoalan Utama Masyarakat
Kuasa hukum masyarakat Pegayaman, Hilman Eka Rabbani, menegaskan bahwa pihaknya terus mengupayakan jalur komunikasi melalui berbagai pihak, termasuk DPRD dan instansi terkait, agar dapat menjembatani kepentingan warga dengan Pemerintah Provinsi Bali.
Menurutnya, masyarakat tidak menolak proyek pembangunan shortcut tersebut. Namun, warga menuntut adanya keadilan dan transparansi dalam proses pembebasan lahan. “Pada prinsipnya masyarakat tidak menolak pembangunan. Tapi masyarakat merasa belum ada keadilan, terutama terkait hasil appraisal yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ucapnya.
Persoalan utama masyarakat Desa Pegayaman terletak pada hasil appraisal lahan yang dilakukan pada 2019. Dalam dokumen penilaian tahun 2019 terdapat variasi harga. Mulai dari Rp19,5 juta, Rp25 juta, hingga Rp35 juta per are. Padahal lokasi bidang tanah tersebut bersebelahan. “Ini yang membuat masyarakat kecewa. Kenapa tanah yang jejer (bersebelahan) nilainya bisa berbeda, dan tidak ada penjelasan dari pihak terkait,” ujarnya.
Janji yang Belum Terealisasi
Pada tahun 2021, terjadi pertemuan antara masyarakat Desa Pegayaman dengan Gubernur Bali. Saat itu pemerintah menjanjikan dua hal, yakni penyamarataan harga tanah serta pendataan ulang terhadap tanaman yang belum terhitung. Namun hingga kini, janji tersebut belum terealisasi sepenuhnya.
Hilman Eka Rabbani menambahkan bahwa pertemuan langsung dengan Gubernur Bali diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak, alias win-win solution. Ia juga berharap pembangunan tidak dilakukan sebelum persoalan dengan masyarakat diselesaikan, agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Berdasarkan perhitungan warga nilai kerugian yang belum dicatat tim appraisal mencapai sekitar Rp4,3 miliar,” tandasnya.




















