Langkah Tegas BGN dalam Menghentikan Operasional SPPG
Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara operasional ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap sesuai standar kualitas dan keamanan pangan.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Doni Dewantoro, menyampaikan bahwa hingga saat ini jumlah SPPG yang disuspend di Wilayah II (Pulau Jawa) telah mencapai 362 unit. Dalam laporan periode 6 hingga 10 April 2026, terdapat tambahan 41 SPPG yang dikenakan sanksi penghentian sementara. “Sampai hari ini, SPPG di Wilayah II yang disuspend berjumlah 362 SPPG. Laporan pekan ini, 6 -10 April, SPPG yang disuspend sebanyak 41 SPPG. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen BGN dalam menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional di lapangan,” ujar Doni.
Temuan pada SPPG yang Disuspend
Pada Senin (6/4/2026), terdapat 9 SPPG yang disuspend dengan berbagai temuan, seperti tidak adanya pengawas gizi dan keuangan di Bogor, menu yang tidak layak di Brebes, serta sejumlah dapur di Jawa Timur yang masih dalam tahap renovasi. Tidak ada penambahan kasus pada Selasa (7/4). Namun, pada Rabu (8/4), jumlah penindakan meningkat menjadi 15 SPPG di berbagai daerah.
Selain faktor renovasi, ditemukan pula dugaan kejadian menonjol (KM) berupa gangguan pencernaan di Cimahi, persoalan manajemen organisasi di Kendal, serta ketiadaan pengawas gizi di Purworejo. Selanjutnya pada Kamis (9/4/2026), sebanyak 14 SPPG kembali disuspend. Permasalahan yang ditemukan meliputi aspek sumber daya manusia (SDM) di Jakarta Selatan, serta dugaan gangguan pencernaan di Bogor, Tasikmalaya, dan Bantul, di samping renovasi yang masih mendominasi.
Pada Jumat (10/4/2026), terdapat 3 SPPG yang ditindak, dengan temuan berupa renovasi yang belum selesai, dugaan gangguan pencernaan di Mojokerto, serta menu tidak layak di Sampang.
Penindakan di Wilayah Timur
Di wilayah Indonesia bagian timur, BGN juga melakukan langkah serupa. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menyebutkan bahwa dari total sekitar 4.300 SPPG, sebanyak 165 unit telah disuspend karena tidak mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Tujuan dan Prosedur yang Dilakukan
BGN menegaskan bahwa kebijakan suspend ini merupakan langkah korektif untuk memastikan seluruh SPPG memenuhi standar yang telah ditetapkan. Seluruh dapur yang disuspend diwajibkan melakukan pembenahan sebelum dapat kembali beroperasi, demi menjamin keamanan pangan dan kualitas layanan bagi masyarakat.
Dengan tindakan ini, BGN menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas layanan dan keamanan pangan, serta memastikan semua SPPG beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Masyarakat diharapkan tetap dapat menikmati layanan MBG yang aman dan bermutu.

















