🔥 TERKINI

Ina Liem Nilai Gibran Mundur Bisa Mengungkap Pihak di Balik Polemik Ijazah

Erwin Oleh: Erwin
29 dilihat
Minggu, 01 November 2026 - 04:49 WIB • Waktu baca: 2 menit
Iklan Atas Artikel (Before Content)

Konsultan pendidikan Ina Liem menyatakan setuju jika Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri, agar masyarakat dapat mengetahui pihak yang menurutnya berada di balik polemik ijazah. Ia menyampaikan pandangan itu melalui video di Instagram pada Jumat (30/10/2026), menanggapi desakan warganet agar Gibran melepas jabatan menyusul perdebatan tentang dokumen pendidikannya.

Ina merespons komentar yang meminta Gibran mundur dengan nada menyindir. Menurut dia, polemik tersebut mungkin dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk mengguncang hasil demokrasi. “Saya justru setuju kalau Mas Gibran mundur,” ujarnya. Ia juga mempertanyakan apakah ada pihak yang ingin memperoleh posisi wakil presiden tanpa mendapat mandat pemilih.

Ia menduga persoalan administrasi pendidikan di Indonesia yang telah berlangsung lama turut dijadikan celah dalam perebutan pengaruh politik. Namun, pernyataan itu merupakan penilaian Ina terhadap polemik yang berkembang, bukan kesimpulan mengenai siapa pihak yang terlibat. Ia turut mengkritik upaya memperoleh kekuasaan melalui gugatan administratif setelah gagal mendapatkan dukungan rakyat.

Ina pernah menjadi saksi ahli mengenai pendidikan luar negeri dalam sidang Mahkamah Konstitusi untuk perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Tim hukum Gibran menghadirkannya pada 1 Oktober 2026, dan ia memaparkan riwayat pendidikan Gibran di luar negeri. Dalam menanggapi putusan Mahkamah Agung, Ina berpendapat bahwa pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah tidak dengan sendirinya membatalkan status Gibran sebagai wakil presiden.

MA mengabulkan kasasi advokat Subhan Palal dalam perkara yang bermula dari gugatan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di PTUN Jakarta. Putusan tersebut menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah dan batal demi hukum. Dokumen bernomor 9149/D.D1/KS/2019 itu diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta pada 6 Agustus 2019. Perkara di PTUN tercatat dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.

Gugatan Subhan mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Data KPU mencatat Gibran bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002–2004, lalu melanjutkan pendidikan di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada 2004–2007. Subhan mempertanyakan kesetaraannya dengan pendidikan SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam UU Pemilu.

Untuk mendukung pandangannya, Ina merujuk Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden. Aturan itu memberikan pengecualian bukti kelulusan SMA dari sekolah asing bagi bakal calon yang memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Ina menilai ketentuan tersebut mengakomodasi calon lulusan luar negeri, sehingga pembatalan surat keterangan tidak otomatis berarti jabatan wakil presiden tidak sah.

Penulis: Erwin

Tinggalkan Tanggapan

Indeks Berita →