Mabes Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI dan sejumlah pihak lain. Keterangan mengenai kasus tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Syafrudin di Jakarta. Ketiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan LH.
Menurut Asep, perkara ini berkaitan dengan dugaan akses ilegal serta penghapusan data elektronik. Penyelidikan dilakukan setelah informasi mengenai dugaan tindak pidana itu beredar. Polisi belum mengungkap identitas lengkap para tersangka. Adapun kabar yang mengaitkan inisial LSP dengan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit disebut beredar di kalangan media, tetapi tidak dikonfirmasi dalam keterangan kepolisian.
Polisi menduga penyadapan dilakukan terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha. Asep menyatakan tindakan tersebut diduga tidak mengikuti tata cara yang berlaku di lingkungan Polri untuk kegiatan penyadapan.
Berdasarkan penjelasan Kabareskrim, pada rentang 2025–2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa memenuhi prosedur. Nomor-nomor yang menjadi sasaran disebut dimasukkan ke sebuah server melalui tautan yang tidak melalui verifikasi. Aktivitas itu, menurut polisi, tidak didasarkan pada proses penegakan hukum sesuai ketentuan.
Pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan sistem yang terhubung dengan tautan tersebut. Seseorang yang mengetahui peristiwa itu kemudian melapor pada 23 Oktober. Setelah laporan diterima, Bareskrim menjalankan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Dalam penanganan perkara, polisi telah meminta keterangan dari 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 telepon seluler, satu iPad, serta empat flashdisk. Asep menyebut pengumpulan barang bukti dilakukan melalui pendekatan investigasi ilmiah. Penetapan tersangka tersebut masih berada dalam proses hukum; keterangan kepolisian yang disampaikan tidak merinci identitas lengkap maupun peran masing-masing orang.


