🔥 TERKINI

Polri Dalami Dugaan Penyadapan terhadap Prabowo, Empat Orang Jadi Tersangka

Erwin Oleh: Erwin
5 dilihat
Jumat, 06 November 2026 - 08:41 WIB • Waktu baca: 2 menit
Iklan Atas Artikel (Before Content)

Polri membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lain. Tim yang dipimpin Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin itu dibentuk Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan langkah tersebut pada Kamis (5/11) malam. Pembentukan tim dimaksudkan untuk menanggapi perhatian publik sekaligus menelusuri informasi yang beredar.

Trunoyudo mengatakan penyidik perlu menjalankan pemeriksaan secara bertahap. Tim akan mengumpulkan dan mendalami fakta dengan cermat, profesional, serta berpedoman pada ketentuan hukum. Polri meminta masyarakat memberi ruang agar proses tersebut berlangsung objektif dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Kepolisian belum menyampaikan batas waktu penyelesaian penyelidikan. Hasil kerja tim dan fakta hukum yang ditemukan direncanakan diumumkan secara berkala melalui Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Dalam perkembangan perkara, penyidik menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri, Irjen Pol Slamet Uliandi, sebagai tersangka. Penambahan itu membuat jumlah tersangka menjadi empat orang. Sebelumnya, tiga orang lebih dulu ditetapkan, yakni mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Polri menyatakan proses pendalaman masih berjalan dan penetapan terhadap Slamet merupakan informasi terbaru yang dapat disampaikan kepada publik.

Tiga tersangka yang ditetapkan lebih awal kini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Adapun Slamet belum ditahan karena masih menjalani pemulihan setelah mengalami stroke. Kondisi tersebut menjadi alasan penyidik belum melakukan penahanan terhadapnya. Trunoyudo juga menyebut penanganan etik terhadap para tersangka masih berlangsung di lingkungan internal kepolisian. Namun, ia belum merinci bentuk maupun tahapan sanksi etik yang mungkin diterapkan.

Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik telah meminta keterangan dari 13 saksi dan lima ahli. Para ahli tersebut mencakup tiga pakar teknologi informasi dan elektronik serta dua ahli hukum pidana. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari pengumpulan bahan dalam perkara dugaan penyadapan. Kepolisian belum menguraikan secara rinci temuan yang diperoleh dari para saksi maupun ahli. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan, menurut Trunoyudo, akan disampaikan melalui pejabat yang menangani tindak pidana siber di Bareskrim.

Para tersangka dikenai sejumlah ketentuan pidana. Salah satunya Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) mengenai akses ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Penyidik juga menerapkan Pasal 258 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang memuat ancaman penjara hingga 10 tahun. Selain itu, perkara tersebut mencakup Pasal 32 ayat (1) UU ITE tentang penghapusan sistem informasi elektronik, dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.

Tinggalkan Tanggapan

Indeks Berita →