🔥 TERKINI

Jokowi Sebut Percetakan Perdana saat Bersaksi soal Skripsi dan Ijazah

Erwin Oleh: Erwin
6 dilihat
Kamis, 05 November 2026 - 15:30 WIB • Waktu baca: 2 menit
Iklan Atas Artikel (Before Content)

Joko Widodo menjelaskan proses pencetakan skripsinya dalam persidangan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Presiden ke-7 RI itu menyebut Percetakan Perdana sebagai tempat mencetak bagian tertentu dari skripsinya, sekaligus menanggapi pertanyaan mengenai pemakaian huruf Times New Roman.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Jokowi menguraikan bahwa setelah skripsinya mengalami sedikit perbaikan, ia membawa naskah tersebut ke Percetakan Perdana. Percetakan itu mengerjakan sampul dan lembar pengesahan. Adapun halaman lain, menurut penjelasannya, dibuat menggunakan mesin ketik secara manual.

Jokowi tidak menyampaikan alamat atau lokasi toko Percetakan Perdana yang dimaksud. Ia kemudian menanggapi persoalan jenis huruf pada sampul, yang dipersoalkan oleh pihak terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma. Jokowi menyatakan bahwa penggunaan Times New Roman bukan hanya ditemukan pada skripsinya, melainkan juga pada ribuan skripsi lain yang dicetak di tempat tersebut.

Perdebatan mengenai font itu berkaitan dengan klaim bahwa Times New Roman belum tersedia pada 1985. Dalam sidang, Jokowi membantah anggapan tersebut dengan merujuk pada hasil cetak dari Percetakan Perdana. Ia menyampaikan hal itu sebagai tambahan keterangannya kepada hakim, setelah menerangkan tahapan pencetakan naskah.

Sebelum sidang berlangsung, Jokowi juga menyatakan membawa ijazah asli dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Ketika wartawan menanyakan apakah dokumen yang dibawanya merupakan dokumen asli, ia memastikan bahwa seluruhnya asli. Pernyataan tersebut disampaikan saat ia tiba untuk memenuhi panggilan dalam persidangan.

Yakup Hasibuan, kuasa hukum Jokowi, sebelumnya mengatakan kliennya akan memperlihatkan dokumen pendidikan dari SD, SMP, SMA, sampai tingkat sarjana dalam sidang yang terbuka bagi umum. Kehadiran Jokowi pada 5 November 2026 itu terkait perkara yang mencakup dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan/atau manipulasi data elektronik dengan Roy Suryo serta Tifauzia Tyassuma sebagai terdakwa.

Yakup berharap penjelasan dan dokumen yang disampaikan di persidangan dapat menjawab tudingan mengenai ijazah Jokowi. Ia juga menyebut proses di hadapan majelis hakim diharapkan memberi kepastian hukum bagi kliennya. Keterangan soal lokasi pencetakan skripsi dan penggunaan font menjadi bagian dari kesaksian Jokowi dalam sidang tersebut.

Tinggalkan Tanggapan

Indeks Berita →