🔥 TERKINI

Yusril: Tiga Tersangka Kasus Intersepsi Tidak Dijerat Pasal Makar

Erwin Oleh: Erwin
23 dilihat
Rabu, 04 November 2026 - 05:05 WIB • Waktu baca: 2 menit
Iklan Atas Artikel (Before Content)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal Polri tidak dijerat ketentuan makar. Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11), Yusril menyebut perkara yang menjerat ketiganya berkaitan dengan dugaan intersepsi komunikasi dan akses terhadap sistem elektronik tanpa hak. Mereka dikenakan sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Untuk ketentuan KUHP, penyidik menerapkan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2). Yusril menerangkan, Pasal 258 berhubungan dengan penyadapan yang dilakukan tanpa kewenangan. Ancaman maksimum untuk ketentuan tersebut mencapai 10 tahun penjara, sedangkan pasal dalam Pasal 332 membawa ancaman pidana paling lama enam tahun.

Perkara ini juga menggunakan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE. Aturan pertama mencakup perbuatan terhadap informasi atau dokumen elektronik milik pihak lain, seperti mengubah, menghapus, merusak, memindahkan, atau menyembunyikannya secara melawan hukum. Ketentuan berikutnya melarang pemindahan maupun pengiriman data elektronik ke sistem milik pihak yang tidak berhak. Yusril mengatakan ancaman hukumannya merujuk Pasal 147 UU ITE, dengan pidana maksimal 10 tahun.

Menurut Yusril, sasaran dugaan penyadapan tidak hanya satu orang. Sejumlah tokoh, termasuk Presiden Prabowo Subianto, beberapa menteri, politikus, serta pengusaha, disebut turut menjadi pihak yang komunikasinya diintersep melalui telepon seluler maupun perangkat lain. Keterangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari penjelasan mengenai perkara yang sedang ditangani, bukan sebagai putusan pengadilan atas dugaan yang dituduhkan.

Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa hak ke sistem elektronik. Dua perwira tinggi Polri yang turut berstatus tersangka ialah Irjen Ahrie Sonta Nasution, Kepala Divisi Hukum Polri, serta Irjen Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Kepolisian Utama di Sespim Lemdiklat Polri. Satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Yusril menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada pemeriksaan atas laporan yang diterima Mabes Polri dan adanya bukti permulaan yang dinilai cukup. Ia juga menyebut ketiga tersangka telah ditahan. Menurutnya, proses penyidikan dan penahanan mengacu pada KUHAP baru serta tetap memperhatikan hak pihak-pihak yang diperiksa. Penjelasan itu disampaikan untuk menegaskan bahwa penanganan perkara, termasuk penetapan status hukum para tersangka, dilakukan melalui prosedur hukum acara yang berlaku.

Tinggalkan Tanggapan

Indeks Berita →