Pengadilan Kenya menjatuhkan hukuman penjara 200 tahun kepada Paul Mackenzie, pemimpin kelompok keagamaan di kawasan Hutan Shakahola, pada Jumat (6/11) waktu setempat. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara kematian 190 anak dan seorang dewasa yang menjadi korban ritual puasa ekstrem. Hakim Diana Kavedza menjatuhkan hukuman itu setelah persidangan mengungkap bahwa para pengikut, termasuk anak-anak, diarahkan untuk menahan lapar hingga meninggal.
Vonis tersebut terbagi menjadi dua bagian, masing-masing 100 tahun. Satu hukuman berkaitan dengan pembunuhan melalui kelaparan, sedangkan bagian lainnya dijatuhkan atas pembunuhan langsung. Mackenzie memimpin kelompok Kristen apokaliptik yang beroperasi di dekat Malindi, di pesisir timur Kenya. Ia disebut menjanjikan bahwa kematian akibat berpuasa akan mengantar pengikutnya ke surga menjelang kiamat.
Dalam putusannya, Kavedza memaparkan kekerasan yang dialami para korban. Anak-anak harus menyaksikan saudara mereka meninggal setelah berhari-hari tidak makan. Mereka yang berusaha memperoleh makanan atau air disebut dipukuli, diikat, lalu dikurung di rumah yang digunakan untuk menjalankan puasa sampai mati. Sebagian pengikut juga dilaporkan mengancam dan menganiaya korban agar tetap mengikuti ritual tersebut.
Temuan penyelidikan menggambarkan besarnya tragedi di Shakahola. Banyak jenazah ditemukan dalam kondisi sangat kurus, tersebar di kuburan dangkal dan lubang pembuangan; beberapa korban diduga dikubur sebelum meninggal. Kasus ini mulai terbuka pada April 2023 setelah polisi menemukan jenazah di hutan itu. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Kenya mencatat 448 jasad ditemukan di kawasan tersebut.
Perkara yang berujung pada hukuman Mackenzie kali ini mencakup 190 anak dan satu orang dewasa. Ia juga menghadapi perkara terpisah terkait 52 orang yang ditemukan meninggal di sebuah desa sekitar 30 kilometer dari Shakahola, tetapi dalam kasus itu ia menyatakan tidak bersalah. Jika dugaan korban di lokasi lain turut dihitung, jumlah kematian diperkirakan mencapai 500. Sebanyak 28 orang yang disebut terlibat sebagai kaki tangan telah dinyatakan bersalah pada bulan sebelumnya dan menerima hukuman antara 10 hingga 160 tahun penjara.
Mackenzie tidak memperlihatkan reaksi saat putusan dibacakan di tenda yang didirikan di luar gedung pengadilan. Ia sebelumnya menolak tuduhan dan membantah memaksa pengikutnya berpuasa hingga meninggal, tetapi pembelaan itu tidak diterima hakim. Pengacaranya, Lawrence Obonyo, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding. Sementara itu, keluarga korban masih berduka dan sebagian belum mendapat kepastian tentang nasib kerabat mereka. Dan Mackenzie, putra Paul yang pernah bergabung dengan kelompok tersebut, mengatakan ia melarikan diri saat remaja setelah meragukan ajaran ayahnya; kepergiannya membuat ia kehilangan teman serta adik laki-lakinya.
Komisi hak asasi manusia Kenya menilai tragedi itu semestinya dapat dicegah bila tanda-tanda pelanggaran ditindaklanjuti sejak awal. Ojiro Odhiambo, Kepala Respons Cepat komisi tersebut, menyoroti peran pemerintah daerah, kepolisian, dan aparat intelijen. Vonis terhadap Mackenzie menjadi langkah hukum bagi para korban, tetapi sorotan juga tertuju pada perlunya pengawasan agar praktik berbahaya serupa tidak berlanjut.


