No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Kronologi Skandal Korupsi di Ombudsman

Hidayat by Hidayat
17 April 2026 - 04:53
in Nasional
0

Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi di Ombudsman RI

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap kronologis korupsi yang terjadi di internal Ombudsman RI. Pengusutan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat ini langsung menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai tersangka. Hery diduga menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari perusahaan tambang PT TSHI terkait pengaturan kewajiban denda atas pemanfaatan lahan hukum untuk eksplorasi nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Direktur Penyidikan Jampidsus Syarif Sulaiman Nahdi menjelaskan bahwa Hery ditangkap di kediamannya di Jakarta pada Kamis (16/4/2026) dini hari. “Saudara HS ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya (saat ini) sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026 sampai dengan 2031. HS ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara selama periode 2013-2025,” kata Syarif.

Kasus ini bermula dari PT TSHI yang memiliki permasalahan sanksi administratif oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Sanksi administratif tersebut sebetulnya masuk dalam penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Kemenhut. PT TSHI tidak puas dengan sanksi denda yang ditetapkan oleh Kemenhut. Layangan keberatan yang dilakukan perusahaan tersebut ditolak oleh Kemenhut. Akibatnya, LD, yang diketahui sebagai pemilik PT TSHI melakukan kontak langsung dengan Hery pada April 2025.

“LD selaku pemilik PT TSHI mencari jalan keluar (untuk menghindari sanksi administratif) sehingga bertemu dengan tersangka HS,” ujar Syarif. Saat pertemuan dengan LD, Hery ketika itu masih menjabat sebagai anggota komisioner Ombudsman 2021-2026.

Hery baru dilantik menjadi ketua Ombudsman periode 2026-2031 pada 10 April 2026 lalu. Dalam pertemuan dengan LD tersebut, Hery menjanjikan untuk membantu PT TSHI melalui perannya sebagai komisioner Ombudsman.

Baca Juga  Menag Minta Maaf: Zakat Viral, Pernyataan Nasaruddin Umar Tuai Sorotan



Ketua Ombudsman RI 2026 – 2031 Hery Susanto masuk ke dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). – (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

“Yaitu dengan melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat,” kata Syarif. Dalam melakukan pemeriksaan terhadap Kemenhut itu, Hery atas perannya sebagai anggota Ombudsman melakukan pengaturan-pengaturan yang berujung pada kesimpulan agar Kemenhut melakukan koreksi atas kewajiban denda administratif terhadap PT TSHI.

“Tersangka HS mengatur sedemikian rupa sehingga kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan terhadap PT TSHI yang harus membayar uang denda adalah kebijakan yang keliru,” ujar Syarif. Hery, dalam perannya sebagai komisioner Ombudsman, pun menerbitkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang isinya meminta agar Kemenhut menganulir nilai denda terhadap PT TSHI.

“Dan dengan perintah kepada PT TSHI agar melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayarkan kepada negara, dalam hal ini adalah Kementerian Kehutanan,” ujar Syarif. Selanjutnya, Hery melakukan pertemuan dengan pihak PT TSHI inisial LO, dan LKM dan di Hotel Borobudur, serta di Kantor Ombudsman RI di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

“Dalam pertemuan tersebut, LKM dan LO menyampaikan kepada tersangka HS agar ditemukan kesalahan administrasi dalam proses penghitungan PNPB IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) yang dituangkan dalam keputusan Kementerian Kehutanan), dengan kesepakatan imbalan kepada tersangka HS sebesar Rp 1,5 miliar,” kata Syarif.

Setelah itu, tersangka Hery merampungkan pemeriksaan terhadap Kemenhut. “Selanjutnya, tersangka HS memerintahkan LKM untuk menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap Kemenhut itu kepada LO selaku pihak dari PT TSHI,” ujar Syarif. Hery juga menyampaikan pesan kepada LKM agar menyampaikan kepada LO bahwa putusan Ombudsman tentang LHP terhadap Kemenhut sudah sesuai permintaan PT TSHI.

Baca Juga  Solo 2025: Rp 1,1 T Dana Transfer, DAU Paling Besar



Petugas dari Kejaksaan Agung berjalan keluar ruangan usai menggeledah gedung Ombudsman di Jakarta, Senin (9/3/2026). – (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

“Dan dalam LHP terhadap Kementerian Kehutanan tersebut, tersangka HS melakukan intervensi yang berpihak pada kepentingan, dan menguntungkan pihak PT TSHI,” kata Syarif. Penyidik menetapkan HS sebagai tersangka Pasal 12 huruf a, dan Pasal 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor 31/1999-20/2001 dan Pasal 606 KUH Pidana. Hery kemudian digelandang ke sel tahanan selama 20 hari untuk proses penyidikan.

Penyidik Jampidsus pun masih mendalami para pihak-pihak lain yang diduga menjadi pemberi, maupun para penerima uang dalam pengurusan laporan hasil pemeriksaan sanksi denda terhadap perusahaan-perusahaan tambang nikel tersebut.

Tags: Korupsikronologinasionalombudsmanskandal
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Waspadalah, Ada Trik Tersembunyi di Balik Perpanjang STNK Tanpa KTP
Nasional

Waspadalah, Ada Trik Tersembunyi di Balik Perpanjang STNK Tanpa KTP

17 April 2026 - 06:22
Menteri Kesehatan: Kelompok Kaya Masuk Daftar PBI
Nasional

Menteri Kesehatan: Kelompok Kaya Masuk Daftar PBI

16 April 2026 - 23:45
Kekhawatiran Politik Jokowi Ambil Alih NasDem, PSI Sebut Agenda Tersembunyi
Nasional

Kekhawatiran Politik Jokowi Ambil Alih NasDem, PSI Sebut Agenda Tersembunyi

16 April 2026 - 22:03
Siswa SMP Siak Tewas Saat Praktikum, Guru Jadi Tersangka
Nasional

Siswa SMP Siak Tewas Saat Praktikum, Guru Jadi Tersangka

16 April 2026 - 21:05
Hakim MK: Mengapa Dana MBG Tak Masuk Kemensos atau Kemenkes?
Nasional

Hakim MK: Mengapa Dana MBG Tak Masuk Kemensos atau Kemenkes?

16 April 2026 - 20:50
Pemilik showroom mobil bekas ditangkap polisi, terlibat permainan BPKB senilai Rp 5 miliar
Nasional

Pemilik showroom mobil bekas ditangkap polisi, terlibat permainan BPKB senilai Rp 5 miliar

16 April 2026 - 20:36
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
5 Ikan di Selokan, Mulai dari Cere hingga Gabus!

5 Ikan di Selokan, Mulai dari Cere hingga Gabus!

17 April 2026 - 07:20
9 potret liburan Sintya Marisca di Banda Neira yang memukau

9 potret liburan Sintya Marisca di Banda Neira yang memukau

17 April 2026 - 06:51
Waspadalah, Ada Trik Tersembunyi di Balik Perpanjang STNK Tanpa KTP

Waspadalah, Ada Trik Tersembunyi di Balik Perpanjang STNK Tanpa KTP

17 April 2026 - 06:22
Maia Estianty Bicara tentang Kekuatan Ibu yang Tersenyum Meski Lelah, Sindir Teuku Rassya dan Tamara Bleszynski?

Maia Estianty Bicara tentang Kekuatan Ibu yang Tersenyum Meski Lelah, Sindir Teuku Rassya dan Tamara Bleszynski?

17 April 2026 - 05:52
10 Benda yang Harus Dihindari untuk Menghindari Pengeluaran Berlebihan

10 Benda yang Harus Dihindari untuk Menghindari Pengeluaran Berlebihan

17 April 2026 - 05:23

Pilihan Redaksi

5 Ikan di Selokan, Mulai dari Cere hingga Gabus!

5 Ikan di Selokan, Mulai dari Cere hingga Gabus!

17 April 2026 - 07:20
9 potret liburan Sintya Marisca di Banda Neira yang memukau

9 potret liburan Sintya Marisca di Banda Neira yang memukau

17 April 2026 - 06:51
Waspadalah, Ada Trik Tersembunyi di Balik Perpanjang STNK Tanpa KTP

Waspadalah, Ada Trik Tersembunyi di Balik Perpanjang STNK Tanpa KTP

17 April 2026 - 06:22
Maia Estianty Bicara tentang Kekuatan Ibu yang Tersenyum Meski Lelah, Sindir Teuku Rassya dan Tamara Bleszynski?

Maia Estianty Bicara tentang Kekuatan Ibu yang Tersenyum Meski Lelah, Sindir Teuku Rassya dan Tamara Bleszynski?

17 April 2026 - 05:52
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.