Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi di Ombudsman RI
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap kronologis korupsi yang terjadi di internal Ombudsman RI. Pengusutan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat ini langsung menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai tersangka. Hery diduga menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari perusahaan tambang PT TSHI terkait pengaturan kewajiban denda atas pemanfaatan lahan hukum untuk eksplorasi nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarif Sulaiman Nahdi menjelaskan bahwa Hery ditangkap di kediamannya di Jakarta pada Kamis (16/4/2026) dini hari. “Saudara HS ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya (saat ini) sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026 sampai dengan 2031. HS ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara selama periode 2013-2025,” kata Syarif.
Kasus ini bermula dari PT TSHI yang memiliki permasalahan sanksi administratif oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Sanksi administratif tersebut sebetulnya masuk dalam penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Kemenhut. PT TSHI tidak puas dengan sanksi denda yang ditetapkan oleh Kemenhut. Layangan keberatan yang dilakukan perusahaan tersebut ditolak oleh Kemenhut. Akibatnya, LD, yang diketahui sebagai pemilik PT TSHI melakukan kontak langsung dengan Hery pada April 2025.
“LD selaku pemilik PT TSHI mencari jalan keluar (untuk menghindari sanksi administratif) sehingga bertemu dengan tersangka HS,” ujar Syarif. Saat pertemuan dengan LD, Hery ketika itu masih menjabat sebagai anggota komisioner Ombudsman 2021-2026.
Hery baru dilantik menjadi ketua Ombudsman periode 2026-2031 pada 10 April 2026 lalu. Dalam pertemuan dengan LD tersebut, Hery menjanjikan untuk membantu PT TSHI melalui perannya sebagai komisioner Ombudsman.

Ketua Ombudsman RI 2026 – 2031 Hery Susanto masuk ke dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). – (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
“Yaitu dengan melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat,” kata Syarif. Dalam melakukan pemeriksaan terhadap Kemenhut itu, Hery atas perannya sebagai anggota Ombudsman melakukan pengaturan-pengaturan yang berujung pada kesimpulan agar Kemenhut melakukan koreksi atas kewajiban denda administratif terhadap PT TSHI.
“Tersangka HS mengatur sedemikian rupa sehingga kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan terhadap PT TSHI yang harus membayar uang denda adalah kebijakan yang keliru,” ujar Syarif. Hery, dalam perannya sebagai komisioner Ombudsman, pun menerbitkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang isinya meminta agar Kemenhut menganulir nilai denda terhadap PT TSHI.
“Dan dengan perintah kepada PT TSHI agar melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayarkan kepada negara, dalam hal ini adalah Kementerian Kehutanan,” ujar Syarif. Selanjutnya, Hery melakukan pertemuan dengan pihak PT TSHI inisial LO, dan LKM dan di Hotel Borobudur, serta di Kantor Ombudsman RI di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
“Dalam pertemuan tersebut, LKM dan LO menyampaikan kepada tersangka HS agar ditemukan kesalahan administrasi dalam proses penghitungan PNPB IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) yang dituangkan dalam keputusan Kementerian Kehutanan), dengan kesepakatan imbalan kepada tersangka HS sebesar Rp 1,5 miliar,” kata Syarif.
Setelah itu, tersangka Hery merampungkan pemeriksaan terhadap Kemenhut. “Selanjutnya, tersangka HS memerintahkan LKM untuk menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap Kemenhut itu kepada LO selaku pihak dari PT TSHI,” ujar Syarif. Hery juga menyampaikan pesan kepada LKM agar menyampaikan kepada LO bahwa putusan Ombudsman tentang LHP terhadap Kemenhut sudah sesuai permintaan PT TSHI.

Petugas dari Kejaksaan Agung berjalan keluar ruangan usai menggeledah gedung Ombudsman di Jakarta, Senin (9/3/2026). – (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
“Dan dalam LHP terhadap Kementerian Kehutanan tersebut, tersangka HS melakukan intervensi yang berpihak pada kepentingan, dan menguntungkan pihak PT TSHI,” kata Syarif. Penyidik menetapkan HS sebagai tersangka Pasal 12 huruf a, dan Pasal 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor 31/1999-20/2001 dan Pasal 606 KUH Pidana. Hery kemudian digelandang ke sel tahanan selama 20 hari untuk proses penyidikan.
Penyidik Jampidsus pun masih mendalami para pihak-pihak lain yang diduga menjadi pemberi, maupun para penerima uang dalam pengurusan laporan hasil pemeriksaan sanksi denda terhadap perusahaan-perusahaan tambang nikel tersebut.






















