Pengungkapan 10 Kilogram Sabu di Tol Surabaya-Mojokerto: Jaringan Narkotika Lintas Provinsi Terbongkar
Tim Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Kali ini, penangkapan dilakukan di area peristirahatan Kilometer 726B Jalan Tol Surabaya – Mojokerto (Sumo), tepatnya di wilayah Kecamatan Weringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Seorang pria berinisial RG, berusia 25 tahun, yang merupakan warga Bandung, Jawa Barat, diamankan dengan barang bukti berupa 10 kilogram sabu-sabu.
Peristiwa penangkapan ini terjadi pada Jumat (13/2) sekitar pukul 13.20 WIB. Petugas yang tengah melakukan patroli rutin mencurigai gerak-gerik RG. Ia terlihat turun dari sebuah kendaraan travel dan meletakkan sebuah kardus di tepi area peristirahatan tol. Kecurigaan ini mendorong petugas untuk melakukan pengintaian lebih lanjut.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap RG, petugas menemukan 10 bungkus kemasan teh hijau asal Tiongkok yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat mencapai 10 kilogram. Barang bukti tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jawa Timur.
Menurut keterangan dari Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, tersangka RG berperan sebagai kurir yang diperintahkan oleh seseorang berinisial MM. Saat ini, MM berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
“Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RG, 25 tahun, warga Bandung, yang berperan sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial MM yang saat ini berstatus DPO,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Selain menyita sabu-sabu seberat kurang lebih 10 kilogram, penyidik Ditresnarkoba Polda Jawa Timur juga berhasil mengamankan barang bukti lain, yaitu satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkoba, serta satu kardus yang menjadi sarana pengangkut barang haram tersebut.
Pengakuan Tersangka dan Jaringan Lintas Pulau
Dalam pemeriksaan awal oleh penyidik, RG memberikan pengakuan yang cukup mengejutkan mengenai perjalanannya dalam menjalankan bisnis haram ini. Ia mengaku berangkat dari Bandung menuju Dumai, Provinsi Riau. Di Dumai, ia bertugas untuk mengambil total 22 bungkus atau setara dengan 22 kilogram sabu-sabu.
Selanjutnya, RG harus membawa seluruh narkotika tersebut kembali ke Pulau Jawa melalui jalur darat dan laut. Perjalanan yang dilaluinya cukup panjang dan rumit, menunjukkan upaya jaringan narkotika ini untuk mengelabui petugas.
Sebelum akhirnya berhasil diringkus di area peristirahatan Tol Surabaya-Mojokerto, RG rupanya telah berhasil menempatkan sebagian dari total sabu yang dibawanya di beberapa lokasi yang telah ditentukan. Di antaranya, 10 kilogram sabu telah diletakkan di area peristirahatan Tol Cipularang di wilayah Purwakarta, Jawa Barat. Selain itu, 2 kilogram sabu lainnya juga telah diserahkan di wilayah Pasuruan, Jawa Timur.
Hal ini menunjukkan bahwa penangkapan RG di Tol Sumo merupakan bagian dari upaya pengiriman yang lebih besar dan terorganisir.
Motif Ekonomi dan Ancaman Hukuman Berat
Motif utama RG dalam menjalankan perannya sebagai kurir narkoba ini adalah murni faktor ekonomi. Ia mengaku dijanjikan imbalan yang sangat besar apabila berhasil mengantarkan seluruh barang haram tersebut sampai ke tujuan di Pulau Jawa.
“Motif tersangka adalah ekonomi. Ia dijanjikan upah sebesar Rp 120 juta (oleh MM yang masih DPO) apabila berhasil meloloskan narkotika jenis sabu-sabu (ke Pulau Jawa),” beber Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Jumlah imbalan yang fantastis ini menunjukkan betapa besar keuntungan yang bisa diraup oleh para bandar narkoba, dan betapa rentannya seseorang terjerumus ke dalam kejahatan demi pundi-pundi rupiah.
Atas perbuatannya yang serius ini, RG dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika, yang kemudian disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Selain itu, ia juga dapat dikenakan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman yang menanti RG sangat berat, mencakup pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Tidak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar denda maksimal sebesar Rp 2 miliar. Hukuman yang berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika serta menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang berniat terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Upaya Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkoba terus dilakukan secara intensif, menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika yang merusak generasi bangsa.



















