Jeritan Hati Ibunda ABK Terancam Hukuman Mati: Mohon Belas Kasih Presiden
Kasus narkoba bernilai fantastis, hampir dua ton sabu yang diselundupkan melalui laut, kini menyeret seorang anak manusia pada ancaman hukuman mati. Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) yang kini menghadapi situasi mengerikan, menjadi sorotan publik. Di tengah keputusasaan, ibunda Fandi, Nirwana, dengan berlinang air mata dan suara bergetar, menyampaikan permohonan pilu kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Didampingi oleh pengacara ternama, Hotman Paris Hutapea, Nirwana menegaskan keyakinannya bahwa putranya adalah korban dari sebuah jebakan yang dirancang oleh kapten kapal.
Nirwana tak mampu menahan histerisnya saat menceritakan betapa putranya tidak menyadari bahwa barang yang ia pindahkan adalah narkotika ilegal. Ia memohon kepada Presiden, Ketua Hakim, dan para jaksa untuk memberikan kesempatan kedua bagi Fandi. “Harapan saya, anak saya mohon dibebaskanlah. Kepada Ibu Ketua Hakim, kepada Bapak Jaksa, kepada Bapak Presiden, tolonglah bantu anak saya. Karena anak saya pun tidak tahu barang itu apa isinya. Tidak tahu,” ujar Nirwana dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kesediaan Menggantikan Nyawa Sang Anak
Dalam lubuk hati yang paling dalam, Nirwana menyatakan kesiapannya untuk mengorbankan nyawanya demi menggantikan posisi Fandi di hadapan hukum. Kepedihan yang mendalam membuat keyakinannya semakin bulat bahwa Fandi tidak memiliki keterlibatan sadar dalam jaringan narkoba internasional yang kompleks ini. “Saya nggak mau anak saya dihukum mati. Biarlah saya yang gantinya, saya nggak ikhlas, saya rela, saya ikhlas saya demi anak saya. Anak saya tidak tahu-menahu,” ucapnya lirih, menunjukkan betapa hancurnya perasaan seorang ibu yang melihat anaknya terancam kehilangan masa depannya.
Nirwana juga menekankan latar belakang keluarganya yang sederhana, sebagai nelayan. Ia menampik keras tudingan bahwa keluarganya terlibat dalam jaringan narkoba. “Saya membesarkannya hasil uang nelayan, Pak. Bapaknya bekerja dengan hasil uang nelayan, bukan hasil uang narkoba. Kami pun tidak ada terlibat, keluarga tidak ada terlibat dengan jaringan narkoba,” tegasnya, berusaha membuktikan bahwa mereka adalah keluarga yang taat hukum dan tidak memiliki koneksi dengan dunia kejahatan narkotika.
Curiga Akan Muatan Berbahaya
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Nirwana, Fandi sebenarnya telah merasakan firasat buruk saat proses pemindahan barang, yang disebut sebagai estafet, dari kapal nelayan ke kapal mereka di tengah laut pada Mei 2025. Namun, kecurigaan tersebut pupus setelah ia dibohongi oleh kapten kapal. “Pandi sudah curiga, sudah merasa nggak enak hatinya. Dibilangnya sama-sama yang mengangkat juga kawannya si Bayu, ‘Apa barang apa ini Bang?’ katanya. ‘Nggak enak perasaanku, ini tak betul lagi nih, pasti bom. Masa kalian nggak curiga dengan barang ini?'” ungkap Nirwana, menirukan kekhawatiran sang putra.
Bahkan, Fandi sempat berinisiatif untuk menemui kapten kapal secara langsung guna meminta penjelasan dan pemeriksaan lebih lanjut mengenai barang tersebut. Namun, upaya tersebut justru direspons dengan menenangkan Fandi. Sang kapten meyakinkan Fandi bahwa barang tersebut adalah emas dan uang, bukan sesuatu yang berbahaya seperti yang ia khawatirkan. “Kaptennya bilang, ‘Nggak Di, itu emas sama uang, bukan bom. Itu emas sama uang,’ dibilang kaptennya,” jelas Nirwana.
Ayah Fandi Yakin Anaknya Dijebak
Kesedihan yang sama mendalam juga dirasakan oleh Sulaiman, ayah kandung Fandi. Ia tak mampu menyembunyikan rasa pilunya, terlebih karena Fandi merupakan satu-satunya harapan ekonomi bagi keluarga dan adik-adiknya yang masih bersekolah. “Saya bermohon kepada Bapak Presiden, tolonglah anak saya dibebaskan. Anak saya tidak tahu apa-apa, dia dijebak itu Pak, Bapak Presiden. Sekali lagilah Bapak Presiden, mohon kepada Bapak Presiden, tolong dibebaskan anak saya. Dialah satu-satu tulang punggung kami,” kata Sulaiman sambil menangis tersedu-sedu, memohon uluran tangan dari orang nomor satu di Indonesia.
Hotman Paris Minta Atensi Presiden Terkait Janji Keadilan
Dalam kesempatan yang sama, Hotman Paris Hutapea turut menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Hotman mengingatkan kembali janji Presiden yang telah diutarakan sebelumnya untuk mencegah terjadinya miscarriage of justice, atau kegagalan dalam penegakan keadilan. “Bapak berjanji akan mencegah terjadinya miscarriage of justice. Itulah istilah dari Pak Prabowo itu, miscarriage of justice. Artinya penyalahgunaan kewenangan untuk keadilan, kesalahan dalam penegakan keadilan,” tegas Hotman.
Hotman berharap agar Jaksa Agung dan majelis hakim dapat meninjau kasus ini dengan perspektif yang jernih. Ia menekankan bahwa Fandi hanyalah seorang ABK bagian mesin yang baru beberapa hari bekerja di kapal tersebut dan hanya menjalankan perintah dari atasannya di tengah laut, tanpa memiliki kewenangan untuk mempertanyakan atau memeriksa muatan yang dibawa.
Kasus yang menjerat Fandi Ramadhan, seorang pemuda berusia 26 tahun asal Medan Belawan, bermula pada bulan Mei 2025. Saat itu, kapal tanker Sea Dragon yang dikemudikan oleh Fandi, dihentikan oleh tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Dalam proses penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, ditemukan sebanyak 67 kardus yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 1,99 ton atau hampir dua ton. Narkoba tersebut dikemas dalam bungkus teh China. Diduga kuat, barang haram ini diambil dari wilayah Phuket, Thailand, dengan tujuan diselundupkan ke Indonesia.
Fandi Ramadhan, bersama dengan lima terdakwa lainnya yang juga termasuk warga negara Thailand, kemudian menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Batam. Pada sidang tuntutan yang digelar pada tanggal 5 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fandi dengan hukuman mati. Pihak keluarga dan tim kuasa hukumnya bersikeras bahwa Fandi adalah korban dari sebuah jebakan terencana. Fandi yang baru bekerja selama tiga hari di kapal tersebut sebagai teknisi mesin, diklaim tidak mengetahui isi sebenarnya dari muatan kardus tersebut dan hanya menjalankan perintah untuk melakukan estafet barang di tengah laut, tanpa memiliki hak atau otoritas untuk memeriksa muatan yang dibawanya.



















