Pemuda Kudus Terciduk COD Miras Ilegal

Diposting pada

Pengungkapan Peredaran Minuman Keras di Kudus: Modus COD dan Penangkapan Pelaku

KUDUS – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kudus Kota berhasil membongkar praktik peredaran minuman keras (miras) yang beroperasi dengan modus pembayaran di tempat atau cash on delivery (COD). Penangkapan seorang pemuda berinisial DA (21) di Desa Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, pada Selasa malam, 17 Februari 2026, menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran minuman beralkohol di wilayah yang secara tegas melarangnya.

Larangan peredaran miras di Kabupaten Kudus bukanlah hal baru. Hal ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 tentang Larangan Minuman Beralkohol. Perda ini menjadi landasan hukum bagi aparat kepolisian dalam menindak setiap aktivitas yang berkaitan dengan peredaran minuman memabukkan.

Aduan Masyarakat Memicu Tindakan

Terbongkarnya praktik peredaran miras dengan modus COD ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui kanal aduan “Lapor Pak Kapolres”. Aduan tersebut secara spesifik mencurigai adanya transaksi minuman keras dengan sistem COD di wilayah Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota Kudus. Laporan ini menunjukkan betapa pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

Menindaklanjuti aduan tersebut, Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, segera menginstruksikan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi yang dilaporkan. Hasilnya tidak mengecewakan. Petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial DA (21), yang merupakan warga Desa Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati.

Barang Bukti yang Ditemukan

Saat petugas melakukan penggeledahan, DA tidak dapat mengelak. Pihak kepolisian berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Barang bukti tersebut berupa puluhan botol minuman keras yang siap untuk diedarkan.

“Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 21 botol kecil miras jenis Congyang dan 12 botol besar Anggur Merah,” jelas AKP Subkhan pada Jumat, 20 Februari 2026. Jumlah ini menunjukkan bahwa pelaku telah cukup lama terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Jerat Hukum dan Langkah Pembinaan

Atas perbuatannya, DA dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat 2 Perda Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 tentang Larangan Minuman Beralkohol. Pasal ini secara tegas mengatur tentang larangan memproduksi, mengedarkan, dan mengonsumsi minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kudus.

Setelah diamankan, pelaku langsung digelandang ke Kantor Polsek Kudus Kota. Di sana, DA menjalani serangkaian pemeriksaan intensif. Selain itu, dilakukan pula pendataan terhadap identitas dan rekam jejak pelaku. Sebagai langkah pembinaan, pelaku juga diwajibkan untuk membuat surat pernyataan yang berisi janji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kembali pelanggaran serupa di masa mendatang.

Imbauan dan Komitmen Kepolisian

AKP Subkhan kembali menegaskan imbauannya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kudus. Ia mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas yang berpotensi meresahkan, termasuk peredaran minuman keras. Partisipasi masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Kepolisian Sektor Kudus Kota sendiri menyatakan komitmennya untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban di “Kota Kretek”. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk ibadah di bulan Ramadan, dengan rasa aman, nyaman, dan tenteram. Upaya penindakan terhadap peredaran miras ini merupakan salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut.

Pemberantasan peredaran minuman keras bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga merupakan upaya menjaga moral dan kesehatan masyarakat. Dampak negatif dari konsumsi minuman beralkohol seringkali berujung pada berbagai masalah sosial, mulai dari tindak kriminalitas hingga gangguan kesehatan. Oleh karena itu, kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat menjadi sangat krusial dalam menciptakan Kabupaten Kudus yang bebas dari peredaran minuman keras.

Gambar Gravatar
Erwin merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan