Wafatnya pendeta Benyamin Simorangkir di tahun 2016 meninggalkan sejumlah aset yang nominalnya ditaksir 15 miliar rupiah. Hal itu yang membuat istri pertamanya, Sharon Lee Mee Chyang (WNA) melaporkan istri kedua dari Benyamin Simorangkir atas nama Nurmian Manalu kepada pihak penegak hukum.
Laporan yang dibuat oleh Sharon Lee Mee Chyang mengantarkan Nurmian Manalu harus mendekam di dalam penjara dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Pada hari Senin (03 Juni 2024) dilaksanakan persidangan terhadap Nurmian Manalu. Dalam ruang sidang PN Batam hadir jaksa Karya So Immanuel Gort Baeha yang menggantikan jaksa penuntut umum (JPU) Arif Darmawan Wiratama yang tidak nongol di ruang persidangan di PN Batam.
Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam atas nama Welly Irdianto, Dina Puspasari dan Nora Gaberia Pasaribu. Terlihat Nurmian Manalu duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dan didampingi oleh penasehat hukumnya, Niko Nixon Situmorang.
Karya So Immanuel Gort mengatakan bahwa Nurmian Manulu diduga telah melakukan penggelapan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) ruko dan sertifikat tanah di Komplek Sinar Bulan Ratu nomor 1-2 RT 03 – RW 10 Bengkong Laut Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Semua sertifikat itu atas nama Benyamin Simorangkir yang merupakan hak milik dari Sharon Lee Mee Chyang.
Karya So Immanuel Gort Baeha meyebutkan bahwa atas perbuatan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Nurmian Manalu maka Sharon Lee Mee Chyang mengalami kerugian 100 juta rupiah.
“Atas perbuatan terdakwa Nurmian Manalu didakwa telah melanggar Pasal 372 KUHPidana,” kata Karya So Immanuel Gort membacakan surat dakwaan di persidangan.
Atas surat dakwaan yang dibacakan oleh Karya So Immanuel Gort membuat Niko Nixon Situmorang mengajukan kesempatan eksepsi.
“Terimakasih, Yang Mulia. Tadi kami sudah berkonsultasi dan kami akan mengajukan eksepsi secara tertulis,” ucap Niko Nixon Situmorang.
Terlihat dalam suasana persidangan bahwa Nurmian Manalu menangis. “Saya sedih aja, Yang Mulia. Saya dituduh menggelapkan padahal saya tidak tahu apa-apa, Yang Mulia. Sekarang anak saya di Jakarta sendirian,” ujar Nurmian Manalu sembari air matanya bercucuran di pipi.
Mendengar hal tersebut membuat Welly Irdianto (ketua mejelis) mengatakan bahwa nanti saja menangis sebab ini belum pembuktian.
“Nanti ya, Bu, ya. Belum apa-apa, belum pembuktian lagi,” kata Welly Irdianto.
Masih dalam suasana persidangan terdengar bahwa Niko Nixon Situmorang memohonkan kepada majelis hakim PN Batam untuk memberikan penangguhan penahanan terhadap kliennya, Nurmian Manalu.
Memang tidak ada alasan dan pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Niko Nixon Situmorang dalam memohonkan penangguhan penahanan terhadap Nurmian Manalu saat persidangan.
Persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi akan kembali dilakukan pada hari Senin (10 Juni 2024) mendatang.
Kronologi Perseteruan Antara Sharon Lee Mee Chyang dengan Nurmian Manalu
Bermula dari Sharon Lee Mee Chyang menikah dengan pendeta Benyamin Simorangkir pada tahun 1995 silam di Medan, Sumatera Utara. Setelah itu mereka menjalani bahtera rumah tangganya dengan berdomisili di Kota Batam, Indonesia.
Selanjutnya pada tahun 1998 terjadi krisis moneter yang melanda Negara Indonesia. Hal itu yang mengantarkan pasangan tersebut harus kembali ke kampung halaman Sharon Lee Mee Chyang di Singapura.
Dalam pernikahan Benyamin Simorangkir dengan Sharon Lee Mee Chyang dikaruniai seorang anak yang lahir di tahun 2000.
Pada 2003 silam, Benyamin Simorangkir meminta sejumlah uang kepada istrinya, Sharon Lee Mee Chyang. Kala itu istrinya menyanggupi permintaan itu dan mengirimkan uang senilai 70 ribu Dollar Singapura ke Benyamin Simorangkir. Uang tersebut dipergunakan oleh Benyamin Simorangkir untuk membeli sebidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan ruko dan berlokasi di komplek Sinar Bulan Ratu, Kecamatan Bengkong.
Ruko yang dibeli itu dijadikan Benyamin Simorangkir menjadi rumah ibadah atau gereja. Benyamin Simorangkir menjadi pendeta di gereja itu. Dengan demikian Benyamin Simorangkir harus bolak-balik Batam – Singapura.
Tepat pada tahun 2008 dalam perjalanannya, Benyamin Simorangkir bertemu dengan Nurmian Manalu yang kala itu bekerja di Singapura. Karena hal itu, diantara keduanya timbul bibit-bibit cinta yang mengantarkan ke jenjang pernikahan. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Batampena.com dari kuasa hukum Sharon Lee Mee Chyang, Roy Wright Hutapea diketahui pernikahan Benyamin Simorangkir dengan Nurmian Manalu terjadi pada 31 Maret 2008 silam.
Roy Wright Hutapea mengatakan bahwa sebelumnya Benyamin Simorangkir dengan kliennya belum pernah bercerai. “Klien saya dengan Benyamin Simorangkir belum pernah bercerai sama sekali. Keduanya masih terikat pernikahan yang sah, malah Benyamin Simorangkir yang menikah dengan Nurmian Manalu. Secara Agama Kristen bahwa pernikahan Benyamin dengan Nurmian Manalu itu tidak sah,” kata Roy Wright Hutapea kepada Media Batampena.com beberapa waktu silam.

Sumber foto: Dokumentasi pribadi milik Roy Wright Hutapea)
Dalam pernikahan antara Nurmian Manalu dengan Benyamin Simorangkir dikaruniai seorang anak yang lahir di tahun 2013 silam. Selama perjalanan hidup Benyamin Simorangkir mengalami penyakit dan di rawat di rumah sakit daerah Jakarta (peristiwa tahun 2016). Pihak keluarga Benyamin Simorangkir memberitahukannya kepada Sharon Lee Mee Chyang.
Dengan waktu yang sesingkat-singkatnya Sharon Lee Mee Chyang tiba di rumah sakit tempat Benyamin Simorangkir menjalani perawatan medis. Kala itu Sharon Lee Mee Chyang terkejut karena melihat Nurmian Manalu yang mengaku sebagai istri dari Benyamin Simorangkir. Kehadiran Nurmian Manalu kala itu bersama seorang anak yang ditaksir berusia sekitar 2 tahunan. Anak tersebut diduga anak dari Benyamin Simorangkir dengan Nurmian Manalu.
Walaupun sudah menjalani perawatan medis tetap saja Benyamin Simorangkir tidak bisa sehat seperti dahulu. Akhirnya Benyamin Simorangkir wafat dan dilakukan prosesi pemakaman oleh kedua istrinya itu.
Setelah Benyamin Simorangkir meninggal dunia maka mulai muncul perselisihan antara Sharon Lee Mee Chyang dengan Nurmian Manalu. Sekitar bulan September 2016 silam, Sharon Lee Mee Chyang dihubungi oleh saudari kandung Benyamin Simorangkir. Dalam komunikasi itu, saudari Benyamin Simorangkir memberitahukan kepada Sharon Lee Mee Chyang bahwa semasa hidup Benyamin Simorangkir memiliki banyak aset khususnya di daerah Jakarta dan di Kota Batam.
Selanjutnya Sharon Lee Mee Chyang mulai menelusuri semua aset-aset atas nama suaminya, Benyamin Simorangkir. Dari penelusuran Sharon Lee Mee Chyang bahwa ada 9 bangunan berbentuk rumah kos-kosan, ruko, villa dan apartemen milik Benyamin Simorangkir.
“Dari penelusuran Sharon Lee Mee Chyang diketahui salah satu aset berbentuk apartemen di Kemayoran Jakarta ditempati oleh Nurmian Manalu. Ada juga apartemen Miner Square ternyata disewakan dan uang hasil sewa itu diterima oleh Nurmian Manalu. Selanjutnya ada juga aset berupa villa tempat pemakaman Benyamin Simorangkir dikuasai oleh Nurmian Manalu. Dua unit ruko di Bengkong dikuasai oleh seseorang yang berinisial GB dan membayar uang sewa kepada Nurmian,” ucap Roy Wright Hutapea.
Roy Hutapea menyebutkan bahwa 2 unit ruko kala itu mau disita pengadilan namun ada perlawanan yang dilakukan Nurmian Manalu. Selain itu ada tanah kosong di Bengkong Kota Batam dan sertifikatnya dikuasai Nurmian. “Padahal sebelum meninggal dunia Benyamin Simorangkir ada membuat surat wasiat yang menerangkan bahwa semua asetnya itu akan dibagi dua yaitu kepada anak Sharon Lee Mee Chyang dan anak dari Nurmian Manalu.
Roy Hutapea menyebutkan karena Nurmian Manalu tidak mau membagi dua aset yang dimiliki Benyamin Simorangkir maka dilaporkan dan harus menjalani persidangan. “Kalau ditotal dari semua aset yang dimiliki oleh Benyamin Simorangkir sekitar Rp. 15 miliar sampai Rp. 20 miliar,” ujar Roy Hutapea.
Roy Hutapea menjelaskan bahwa laporan terhadap dugaan penggelapan aset sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian pada tahun 2016 silam.
Karena penjelasan yang dibuat Roy Hutapea membuat jurnalis media ini melontarkan pertanyaan. Kenapa begitu lama proses hukumnya? Apa kendalanya?
Roy Hutapea menjawab karena kala itu Nurmian Manalu menunjukkan kepada pihak kepolisian surat wasiat bahwa dirinya juga punya hak atas aset-aset yang ditinggalkan oleh Benyamin Simorangkir. Selain itu ada keterangan harus dilengkapi oleh kliennya. Namun karena pandemi Covid 19 yang membuat Sharon Lee Mee Chyang tidak bisa datang ke Indonesia.
“Kita harus tahu bahwa 4 tahun terjadi pendemi dan kala itu Sharon Lee Mee Chyang harus memberikan keterangan tambahan di kepolisian. Karena pandemi maka tak bisa hadir memberikan keterangan tambahan di Polresta. Begitu sudah diperbolehkan warga Negara Singapura ke luar negeri maka dilengkapilah berkas perkaranya di kepolisian,” kata Roy Hutapea.
Roy Hutapea juga menegaskan bahwa pihaknya akan membuat laporan polisi lagi di Polda Metro Jaya perihal sejumlah aset-aset peninggalan Benyamin Simorangkir yang masih dikuasai oleh Nurmian Manalu. “Semua itu akan dilaporkan karena perbuatan Nurmian Manalu yang melarang kakak almarhum Benyamin Simorangkir atas nama Ida Simorangkir yang mendatangi rumah kos-kosan Benyamin Simorangkir,” ucap Roy Hutapea.
Niko Nixon Situmorang: Nurmian Manalu Merupakan Ahli Waris yang Sah dari Almarhum Benyamin Simorangkir
Dalam kesempatan di luar persidangan dilakukan wawancara khusus kepada penasehat hukum Nurmian Manalu, Niko Nixon Situmorang. Ia mengatakan bahwa kliennya merupakan istri sah almarhum Benyamin Simorangkir karena menikah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Sumber foto: Donella Bangun – Batampena.com)
“Nurmian dan almarhum Benyamin menikah secara resmi dan dokumen hukumnya terkait pernikahan ada di Indonesia. Dia punya catatan sebagai ahli waris dan dia punya anak kandung dari Benyamin,” ucap Niko Nixon Situmorang.
Niko Nixon Situmorang menegaskan bahwa kliennya justru tidak mengetahui adanya pernikahan almarhum dengan wanita yang sebelum-sebelumnya, dan tidak pernah melihat dokumen pernikahan tersebut sebelum Benyamin Simorangkir wafat.
“Setelah almarhum meninggal pada tahun 2016, kemudian ada yang mengurus dokumen perkawinan yaitu, Sharon Lee Mee Chyang. Jadi pengakuan dia menikah dengan almarhum. Tahun berapa? Tahun 1995. Tetapi kita tidak pernah mengetahui itu dan kita tidak pernah melihat dokumennya di Indonesia,” ujar Niko Nixon Situmorang kala ditemui reporter Batampena.com di Tempat Makan (TM) Kopi Tiam yang berlokasi di Batam Centre, Kota Batam.
Niko Nixon Situmorang menyebutkan jika benar Benyamin Simorangkir pernah menikah dengan Sharon Lee Mee Chyang di luar negeri pada tahun 1995 maka harusnya didaftarkan ke catatan sipil di Indonesia selambat-lambatnya 1 tahun setelah pernikahan dilaksanakan atau paling lama tahun 1996. Nyata sampai dengan wafatnya Benyamin Simorangkir ternyata tidak pernah ada akta pernikahannya bersama Sharon Lee Mee Chyang.
Niko Nixon Situmorang mengatakan bahwa tuduhan atau dakwaan jaksa perihal kliennya melakukan tindak pidana penggelapan SHGB nomor 05.07.11.01.3.01411 itu adalah tidak benar. SHGB tersebut terbit pada 17 April 2009 atas nama Benyamin Simorangkir yang kala itu sudah memperistri Nurmian Manalu.
“Ia (Nurmian) dituduh melakukan penggelapan pada 31 Maret 2009. Sementara dia menikah dengan almarhum tahun 2008. Artinya tuduhan ini masih dalam keterikatan sebagai suami-istri,” ucap Niko Nixon Situmorang.
Niko Nixon Situmorang menyebutkan bahwa Nurmian Manalu tidak pernah melakukan penggelapan SHGB atas nama Benyamin Simorangkir.
“Kepengurusan surat-surat almarhum ini, tentang dokumen lahan itu kapan selesai? Karena lahan tidak pernah kita kuasai loh. Bahwa lahan yang dituduh digelapkan ini tidak pernah kita kuasai. Ini tanah kosong sampai saat ini. Tidak pernah kita dirikan bangunan apapun di situ. Sehingga kita tidak menguasai itu,” kata Niko Nikson Situmorang.
Niko Nixon Situmorang juga menjelaskan bahwa surat-surat tersebut ada pada Nurmian bersamaan dengan surat-surat lainnya karena dibawa oleh almarhum suaminya, Benyamin Simorangkir.
“Bahwa tahun 2012-2013 mereka sudah pindah ke Jakarta, yang sebelumnya di Batam. Tuduhan penggelapan pada 31 Oktober 2016, bagaimana dia melakukan itu? Jadi barang-barang ini ada sama Nurmian, karena suaminya yang bawa,” kata Niko Nixon Situmorang.
Oleh karena dasar itu, Niko Nixon Situmorang akan mengajukan eksepsi untuk membantah tuduhan yang dibuat oleh jaksa dalam persidangan di PN Batam yang dinilainya terkesan kurang tepat.
Penulis : Donella Bangun
Editor : JP

















