No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Berkah Menjelang Idul Adha, PN Batam Vonis Terdakwa Roliati Selaku Maling Uang Miliaran Rupiah

Vonis terhadap Roliati ini jauh lebih ringan ketimbang perkara pencurian motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol 3045 UF yang terdakwanya Nelson Kuwai

Hidayat by Hidayat
11 Juni 2024 - 03:19
in Uncategorized
0
Terdakwa Marianto alias Along sedang digari oleh petugas Kejari Batam dan didampingi Advokat Hermanto Tambunan. (Sumber foto: JP - BATAMPENA.COM)

Terdakwa Marianto alias Along sedang digari oleh petugas Kejari Batam dan didampingi Advokat Hermanto Tambunan. (Sumber foto: JP - BATAMPENA.COM)

Sepekan menjelang Idul Adha 1445 Hijriah atau Hari Raya Kurban menjadi berkah bagi seorang wanita bernama Roliati.  Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis kepada Roliati dengan pidana selama 1 tahun, dengan ketentuan masa percobaan selama 2 tahun.

Pembacaan vonis itu dilakukan oleh majelis hakim PN Batam, Douglas Napitupulu, Andi Bayu Mandala Putra Syadli, Yuanne Marietta Rambe pada hari Senin (10 Juni 2024).

Roliati merupakan seorang terdakwa dalam perkara pencurian uang milik PT Active Marine Industries (PT AMI) sebesar Rp. 8.975.000.000.

Uang itu dicolong oleh Roliati dari rekening milik komisaris PT AMI, Lim Siew Lan.

Bermula pada tanggal 07 April 2019 silam seorang komisaris di PT Active Marine Industries bernama Lim Siew Lan memindahkan uang miliknya sebesar Rp. 10.000.000.000 yang ada di Singapura ke Bank Maybank Cabang Batam dengan tujuan untuk membantu saudara Lim Siang Huat selaku direktur di PT Active Marine Industries (adik kandung Lim Siew Lan) dalam perusahaannya di Batam sehingga tidak lagi harus datang ke Negara Singapura.

Diketahui pada saat membuka rekening Bank itu, Lim Siew Lan mencantumkan nomor ponsel Lim Siang Huat sebagai pengguna aplikasi Internet Banking dengan Nomor 081364807711 dan alamat Email PT Active Marine Industries sebagai email konfirmasi transfer uang guna persetujuan transaksi menggunakan kode OTTP/TAC yang dikrim ke nomor ponsel tersebut sedangkan ATM Bank Maybank Cabang Batam dipegang oleh Lim Siaw Lan.

Dalam perjalanan waktu tepatnya pada 06 Juni 2021, Lim Siang Huat meninggal dunia karena serangan jantung. Posisi wafatnya Lim Siang Huat diketemukan dalam keadaan telungkup di halaman rumahnya dan kala itu ponsel (merek Iphone warna cream yang melekat nomor ponsel 08164807711 dan di dalamnya ada rekening Bank Maybank atas nama Lim Siew Lan) berada di saku jenazah Lim Siang Huat.

Baca Juga  Memperingati HUT 42 Tahun Satpam Gelar Upacara di Lapangan Polresta Barelang

Selanjutnya ponsel milik Lim Siang Huat diambil oleh Roliati dan diserahkan kepada Ahmad Rustam Ritonga. Lalu Ahmad Rustam Ritonga menghubungi pihak kepolisian untuk mengantarkan jasad Lim Siang Huat ke rumah sakit Otorita Batam.

Roliati diyakini mengetahui password internet banking Lim Siew Lan. Selain itu Roliati mengetahui bahwa ada uang di rekening Lim Siew Lan yang terdapat di perangkat ponsel milik almarhum Lim Siang Huat.

Selanjutnya pada 28 Juni 2021 hingga 12 Juli 2021 secara langsung terdakwa Roliati melakukan transfer secara bertahap dengan nominal Rp. 8.975.000.000 ke rekening Ahmad Rustam Ritonga dengan nomor rekening Bank Maybank 8787013708.

Roliati melakukan transfer menggunakan perangkat elektronik berupa 1 unit laptop merk Toshiba warna hitam dan ponsel merk Nokia warna Putih mirip abu-abu.

Atas perbuatan itu, hakim Douglas Napitupulu mengatakan bahwa Roliati telah melakukan perbuatan maling uang dari rekening milik Lim Siew Lan.

Hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan Roliati meresahkan masyarakat. Perbuatan Roliati juga membuat kerugian kepada korban Lim Siew Lan.

Hal-hal yang meringankan Roliati diantaranya: belum pernah dipidana, selama persidangan Roliati berlaku sopan. Selanjutnya Roliati merupakan seorang ibu yang membesarkan anak-anaknya seorang diri.

Douglas Napitupulu menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Roliati.

“Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun, dengan ketentuan tidak perlu dijalani selama masa percobaan selama 2 tahun,” kata Douglas Napitupulu dengan suara yang sangat pelan supaya pengunjung sidang yang merupakan para jurnalis tidak dapat mendengar secara jelas.

Vonis yang dijatuhkan oleh Douglas Napitupulu itu sangat ringan ketimbang tuntutan jaksa yang menuntut Roliati dengan pidana selama 5 tahun.

Baca Juga  Memiliki Sabu-sabu 3,64 Gram, Kombespol Agus Fajar Sutrisno Divonis Hanya Rehabiltasi 1 Tahun

Entah faktor apa yang membuat Douglas Napitupulu, Yuanne Marietta Rambe dan Andi Bayu Mandala Putra Syadli memberikan hukuman pidana 1 tahun tanpa perlu dijalani dengan ketentuan percobaan selama 2 tahun?

Perbandingan Vonis Maling Uang Miliaran dengan Maling Motor yang Harganya Hanya 3 Jutaan Rupiah

Vonis terhadap Roliati ini jauh lebih ringan ketimbang perkara pencurian motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol 3045 UF yang terdakwanya Nelson Kuwai (perkara nomor 63/Pid.B/2024/PN Btm).

Nelson Kuwai divonis oleh majelis hakim PN Batam, Setyaningsih, Twis Retno Ruswandari, Sapri Tarigan dengan pidana penjara 2 tahun dan 8 bulan. Sementara nilai kerugian korban bernama M Suwandi hanya sebesar Rp 3.320.000 saja. Pembacaan vonis itu tercatat dilakukan pada 19 Maret 2024 silam.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Gort menuntut Nelson Kuwai dengan pidana 3 tahun.

Penulis: JP

Tags: MalingPT Active Marine IndustriesRoliati
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Hendi Mulyadi bin Ayong saat pertama kali diantarkan ker Rutan Kelas IIA Batam. (Sumber foto: Dokumentasi Rutan Kelas IIA Batam)
News

Karutan Batam, Faizal Gerhani Putra: Hendi Mulyadi Wafat setelah Cuci Darah di Rumah Sakit

9 Agustus 2024 - 14:22
Sidang penetapan terdakwa Hendi Mulyadi bin Ayong bebas demi hukum usai dinyatakan tewas. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Tahanan PN Batam Dinyatakan Tewas, Hakim Tiwik: Hendi Mulyadi Dinyatakan Bebas Demi Hukum 

8 Agustus 2024 - 22:36
Terdakwa Ineke Kartika Dewi duduk di kursi lobi PN Batam usai divonis 2 tahun penjara. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Divonis 2 Tahun Penjara, Ineke Kartika Dewi Belum Kunjung Dimasukkan ke Penjara

8 Agustus 2024 - 20:27
Suasana sidang perkara judi jackpot di PN Batam yang menjerat terdakwa Kha Hing, Han Sin dan Meiya alias Mimi. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

PN Batam Vonis Pemain Judi Jackpot 3 Bulan Penjara

8 Agustus 2024 - 16:50
Suasana persidangan kala terdakwa Daniel Marshall Purba meminta sidang ditunda. Namun hakim Tiwik dan Vabiannes Stuart Watimena mendesak harus dibacakan surat dakwaan kepada Daniel Marshall Purba. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Hakim PN Batam Kangkangi KUHAP 

7 Agustus 2024 - 16:59
Terdakwa Nurmian Manalu meninggalkan ruang persidangan di PN Batam didampingi oleh penasehat hukumnya, Niko Nixon Situmorang. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Melakukan Penggelapan Sertifikat Tanah, Nurmian Manalu Dituntut 1 Tahun Penjara

6 Agustus 2024 - 17:11
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Amsakar: Guru Agama Punya Peran Kunci Membangun Generasi Berkarakter

Amsakar: Guru Agama Punya Peran Kunci Membangun Generasi Berkarakter

19 April 2026 - 10:00
Review Lengkap Redmi Note 14 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 14 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

19 April 2026 - 07:57
Ngarai Sianok: Keindahan Lembah Curam di Bukittinggi yang Menakjubkan

Ngarai Sianok: Keindahan Lembah Curam di Bukittinggi yang Menakjubkan

19 April 2026 - 06:15
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Review Lengkap Redmi Note 13 Pro+: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 13 Pro+: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

19 April 2026 - 01:35

Pilihan Redaksi

Amsakar: Guru Agama Punya Peran Kunci Membangun Generasi Berkarakter

Amsakar: Guru Agama Punya Peran Kunci Membangun Generasi Berkarakter

19 April 2026 - 10:00
Review Lengkap Redmi Note 14 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 14 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

19 April 2026 - 07:57
Ngarai Sianok: Keindahan Lembah Curam di Bukittinggi yang Menakjubkan

Ngarai Sianok: Keindahan Lembah Curam di Bukittinggi yang Menakjubkan

19 April 2026 - 06:15
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.