Penangkapan Pejabat Kepolisian Terkait Narkoba di Toraja Utara: Tuntasnya Komitmen Pemberantasan
Kasus dugaan keterlibatan narkoba kembali mengguncang jajaran kepolisian, kali ini menimpa Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, diamankan oleh tim khusus Polda Sulawesi Selatan. Penangkapan ini merupakan buntut dari penyelidikan mendalam terkait dugaan keterlibatan perwira tersebut dalam jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Toraja.

Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, diamankan oleh tim khusus Polda Sulawesi Selatan. Arifan ditangkap terkait dugaan keterlibatan dalam perkara narkoba.
Kronologi Penangkapan dan Keterlibatan Oknum Polisi
Penangkapan AKP Arifan Efendi tidak berdiri sendiri. Ia turut diamankan bersama seorang Kanit Narkoba, Aiptu Nasrul. Kedua pejabat kepolisian ini ditangkap setelah hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari seorang tersangka kasus narkoba mengaitkan mereka dengan jaringan peredaran barang haram tersebut. Tersangka yang diidentifikasi sebagai ET alias O, ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Tana Toraja pada 28 Januari 2026.
Dalam pemeriksaan, ET alias O membuat pengakuan mengejutkan. Ia mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp 13 juta setiap minggunya kepada oknum polisi di Polres Toraja Utara. Pengakuan ini membuka tabir dugaan adanya praktik beking atau perlindungan terhadap peredaran narkoba yang melibatkan oknum penegak hukum.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, pihak Polda Sulawesi Selatan segera membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Hasil penyelidikan intensif inilah yang kemudian berujung pada penangkapan AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul.
Penempatan Khusus dan Proses Pemeriksaan Lanjutan
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa kedua oknum polisi tersebut telah diamankan dan menjalani proses Penempatan Khusus (Patsus) untuk pemeriksaan awal.
“Ia benar, kita (Polda Sulsel) sudah amankan dan melakukan Penempatan Khusus (Patsus) untuk pemeriksaan awal,” ujar Kombes Pol Zulham Effendy kepada awak media pada Minggu (22/2).

Zulham menjelaskan lebih lanjut bahwa proses pendalaman masih terus berlangsung untuk memastikan sejauh mana keterlibatan masing-masing oknum. “Intinya tidak ada tempat untuk oknum yang main-main apalagi persoalan narkoba, ini akan diselidiki lebih lanjut sejauh apa keterlibatan dan masing-masing perannya,” tegasnya.
Polda Sulawesi Selatan melalui Bidang Propam menegaskan komitmennya untuk menindak tegas anggotanya yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba, tanpa pandang bulu. “Siapa pun anggota yang terlibat narkoba akan kita proses pidana dan kode etik. Tidak ada ruang untuk main-main, apalagi masalah narkoba,” tegas Kombes Pol Zulham Effendy.
Komitmen Kapolres Toraja Utara untuk Kebersihan Internal
Menanggapi kasus yang melibatkan anak buahnya, Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto Andry Wicaksono, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir setiap anggota yang terlibat dalam pelanggaran, terutama terkait narkoba.
“Sesuai perintah Pak Kapolda Sulsel, saya sebagai Kapolres Toraja Utara berkomitmen untuk tidak mentolerir setiap pelanggaran yang dilakukan anggota, bilamana terbukti terlibat dalam peredaran narkoba,” ujar AKBP Stephanus kepada wartawan pada Minggu (22/2).

AKBP Stephanus Luckyto Andry Wicaksono, Kapolres Toraja Utara, memberikan keterangan terkait penangkapan anggotanya.
Ia menambahkan bahwa Kasat Narkoba AKP Arifan Efendi saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Bidpropam Polda Sulsel untuk mengklarifikasi dugaan yang diarahkan kepadanya. Namun, Kapolres menekankan bahwa status kedua oknum tersebut saat ini bukanlah sebagai tersangka dalam kasus narkoba, melainkan sedang diperiksa terkait pelanggaran kode etik.
“Saat ini, Kasat Narkoba sedang menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Sulsel guna memastikan dugaan-dugaan yang diberikan kepadanya,” jelasnya. “Stephanus menjelaskan, status kedua anak buahnya tersebut bukan sebagai tersangka narkoba. Mereka terperiksa dalam pelanggaran kode etik.”
Kapolres Toraja Utara juga menyatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Polda Sulsel untuk segera menuntaskan kasus ini. Tujuannya adalah untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
“Kami, baik Polda dan Polres bekerja sama untuk segera menuntaskan dan memastikan dugaan atas informasi yang beredar tersebut, sehingga diperoleh kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dalam institusi penegak hukum dan komitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan wewenang, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. Tindakan tegas yang diambil oleh Polda Sulawesi Selatan menunjukkan keseriusan dalam menjaga marwah institusi Polri dari oknum-oknum yang mencoreng nama baik.

