Korlantas Polri telah merestui dan akan menerapkan kebijakan pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan tanpa KTP pemilik sebelumnya. Hal ini tentu sangat membantu bagi pemilik motor atau mobil yang dibeli bekas dan belum melakukan balik nama. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar proses ini dapat berjalan lancar.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mempermudah masyarakat, khususnya yang membeli kendaraan bekas namun belum melakukan balik nama. “Kemarin kami sudah sepakat dengan Pak Gubernur (Jawa Barat), bahwa pada proses pengesahan kendaraan bermotor yang sudah berpindah kepemilikan ini tetap kami terima,” ujar Wibowo.
Dalam praktiknya, jika data di STNK masih atas nama pemilik lama, maka petugas Samsat tetap akan melayani proses pengesahan. Namun sebagai gantinya, pemilik baru diminta mengisi formulir pernyataan. “Makanya nanti pada saat terjadi yang demikian, masyarakat datang ingin bayar pajak, ingin melakukan pengesahan terhadap kendaraan yang sudah berpindah tangan atau berpindah kepemilikan, nanti akan kami berikan formulir pernyataan di Samsat,” beber Wibowo.
Formulir tersebut berisi pernyataan bahwa pemohon adalah pemilik kendaraan yang sah, permohonan pemblokiran data ke depan, serta kesanggupan untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya. Pemerintah tetap mendorong pemilik kendaraan untuk melakukan balik nama.
Beberapa poin penting dari skema ini antara lain:
- Wajib pajak dapat membayar pajak tanpa KTP pemilik pertama
- Harus membuat surat pernyataan kepemilikan kendaraan
- Wajib melakukan balik nama pada tahun berikutnya
- Jika tidak, data kendaraan akan diblokir
“Kalau tidak balik nama tahun depan, kami pastikan tidak akan sah. Kalau tidak sah kan berarti tidak bisa bayar pajak,” ujar Wibowo.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bekas dan belum melakukan balik nama. Dengan adanya formulir pernyataan, masyarakat tetap bisa melanjutkan proses pembayaran pajak kendaraan. Namun, hal ini juga menuntut tanggung jawab dari pemilik baru untuk segera melakukan balik nama agar tidak terjadi masalah di masa depan.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mempercepat proses administrasi kendaraan bermotor. Dengan tidak memerlukan KTP pemilik lama, proses pembayaran pajak menjadi lebih efisien dan cepat. Meskipun begitu, pemerintah tetap menekankan pentingnya balik nama sebagai bagian dari prosedur hukum yang harus dipenuhi.
Pemilik kendaraan yang belum melakukan balik nama disarankan untuk segera mengurusnya agar tidak mengalami gangguan dalam proses administrasi. Selain itu, mereka juga perlu memahami bahwa jika tidak melakukan balik nama, data kendaraan akan diblokir dan tidak dapat digunakan untuk pembayaran pajak.
Kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat. Dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat, pemerintah berupaya menciptakan sistem yang lebih mudah dan efisien. Namun, kebijakan ini juga memerlukan kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat mengurangi beban administrasi bagi pemilik kendaraan bekas. Namun, tetap diperlukan kesadaran dari masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku agar tidak mengalami masalah di masa depan.



















