No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Marsela Zelyanti Bantah Arisan Bodong, Lapor Polda Sulsel

Hendra by Hendra
2 Maret 2026 - 20:34
in Nasional
0

Pemilik Arisan Online Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulsel

Seorang pemilik arisan online, Marsela Zelyanti alias Dwita (29), telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan. Laporan ini ditujukan kepada tiga akun media sosial dan dua portal berita online yang dianggap menyebarkan informasi tidak benar dan merusak reputasinya. Dwita membantah keras tudingan bahwa arisannya ilegal atau “bodong”, menegaskan bahwa seluruh sistem operasionalnya berjalan secara transparan dan akuntabel.

Peristiwa ini bermula ketika Dwita, didampingi tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Ridwan Basri, Irfan Harris, A Tri Tunggal Putra, dan Fina Febrianti, mendatangi SPKT Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu malam, 22 Februari 2026. Kehadirannya bertujuan untuk melaporkan tindakan yang menurutnya telah mencemarkan nama baik serta harkat dan martabatnya.

Tuduhan “Arisan Bodong” dan Upaya Klarifikasi

Tim kuasa hukum Dwita menyatakan bahwa postingan yang dibuat oleh akun-akun media sosial tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Ridwan Basri, salah satu kuasa hukum, menjelaskan bahwa laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Tiga akun media sosial yang dilaporkan adalah:
* Akun Instagram berinisial MK, yang diidentifikasi milik seorang perempuan berinisial Y.
* Akun Instagram berinisial m_n, yang diduga kuat milik perempuan berinisial NH.
* Akun Facebook berinisial MA.

Selain akun-akun media sosial tersebut, perhatian juga tertuju pada dua portal berita online. Pihak Dwita merasa pemberitaan yang dimuat oleh kedua media tersebut tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik yang seharusnya, terutama karena tidak melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada kliennya sebelum menerbitkan berita.

Baca Juga  Polisi Ambon Ditahan 7 Hari Gegara Bawa Istri Orang ke Penginapan

“Ada juga dua media online yang kami duga melanggar kaidah jurnalistik karena memberitakan tanpa konfirmasi sehingga tidak berimbang,” ujar Ridwan Basri.

Unggahan di media sosial dan pemberitaan di portal online tersebut secara spesifik menyudutkan Dwita dengan tudingan “arisan bodong”. Namun, Ridwan Basri menegaskan bahwa kliennya adalah pemilik arisan online yang sistemnya jelas, anggotanya terdata, dan hak-hak anggota yang telah naik lot sudah dibayarkan sepenuhnya.

“Klien kami adalah owner arisan online yang jelas sistemnya, jelas membernya, dan yang sudah naik lot sudah dibayarkan haknya. Tidak benar jika disebut arisan bodong,” tegas Ridwan.

Penjelasan Mengenai Sistem Arisan dan Status Anggota

Menurut penjelasan tim kuasa hukum, ketiga individu yang dilaporkan memang pernah menjadi anggota dalam salah satu grup arisan yang dikelola oleh Dwita. Namun, semua hak dan kewajiban mereka telah terselesaikan sepenuhnya.

“Kami sudah kroscek catatan klien kami. Tidak ada kerugian mereka. Memang pernah menjadi member, tapi sudah clear. Sudah terbayarkan semua dan tidak ada kaitan lagi dengan klien kami,” papar Ridwan.

Setiap grup arisan yang dijalankan Dwita umumnya beranggotakan sekitar 10 orang atau lebih. Nominal iuran per anggota berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta. Berdasarkan validasi internal, tidak ada satupun anggota yang menunggak pembayaran dan tidak ada masalah yang terjadi terkait pembayaran.

Dampak Negatif Terhadap Kehidupan Pribadi dan Bisnis

Dwita mengungkapkan bahwa unggahan dan pemberitaan yang beredar telah memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap kehidupan pribadinya dan usahanya. Ia mengaku mengalami kerugian besar akibat komentar-komentar negatif yang muncul di media sosial.

“Banyak sekali kerugian saya akibat postingan di media sosial mereka. Banyak komentar tidak bagus, dan berdampak juga ke calon saya sampai ditelepon dari kantornya,” ungkap Dwita dengan nada prihatin.

Lebih lanjut, Dwita menyebutkan bahwa omzet butik miliknya mengalami penurunan drastis sejak isu mengenai arisan online-nya ramai dibicarakan di media sosial. Penurunan ini tidak hanya berdampak pada finansial, tetapi juga pada kondisi fisik dan mentalnya.

Baca Juga  Profil Dr. Badjora Muda Siregar, Dokter Dermawan yang Dihanyutkan dari Rumahnya di Usia Tua

“Semenjak adanya ini, ratusan turun dari omzet butik saya. Secara fisik dan mental juga semua terdampak,” tuturnya.

Surat Tanda Penerimaan Pengaduan yang diperlihatkan dalam laporan ini tercatat diterima oleh Briptu Andi Asrul Ashwar Juanda T. Laporan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran nama baik yang dialami oleh Dwita.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Ustadz Solmed Diduga Terlibat Kasus Pelecehan Seksual
Nasional

Ustadz Solmed Diduga Terlibat Kasus Pelecehan Seksual

22 April 2026 - 09:19
Detik-detik Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Dibunuh di Bandara, Pelaku Penikaman Nus Kei Ditangkap
Nasional

Detik-detik Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Dibunuh di Bandara, Pelaku Penikaman Nus Kei Ditangkap

22 April 2026 - 07:33
Lindungi Generasi Emas, Pemkab Bangka Terapkan PP TUNAS untuk SDM Unggul
Nasional

Lindungi Generasi Emas, Pemkab Bangka Terapkan PP TUNAS untuk SDM Unggul

22 April 2026 - 03:59
Termasuk kapal perang AS, TNI AL ingatkan setiap kapal asing melintasi Selat Malaka wajib hormati Indonesia
Nasional

Termasuk kapal perang AS, TNI AL ingatkan setiap kapal asing melintasi Selat Malaka wajib hormati Indonesia

22 April 2026 - 03:06
Ibu korban penyiraman air keras di Johar Baru marah pelaku tak ditahan, polisi buka suara
Nasional

Ibu korban penyiraman air keras di Johar Baru marah pelaku tak ditahan, polisi buka suara

22 April 2026 - 01:19
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Latihan Soal SBdP Kelas 6 SD TKA 2026 dengan Pembahasan Lengkap

Latihan Soal SBdP Kelas 6 SD TKA 2026 dengan Pembahasan Lengkap

16 April 2026 - 12:36
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
DPRD Kalteng Soroti SPPG Tanpa SLHS, Penutupan Dianggap Tepat

DPRD Kalteng Soroti SPPG Tanpa SLHS, Penutupan Dianggap Tepat

22 April 2026 - 11:33
Doa Penuh Makna, Arti Nama Anak Ketiga Syifa yang Dicintai Ayu Ting Ting

Doa Penuh Makna, Arti Nama Anak Ketiga Syifa yang Dicintai Ayu Ting Ting

22 April 2026 - 11:06
Ketua DPRD Kota Batam Tuntaskan Kursus Pimpinan Daerah Lemhannas, Rangkum Bekal Strategis Rumuskan Kebijakan Daerah

Ketua DPRD Kota Batam Tuntaskan Kursus Pimpinan Daerah Lemhannas, Rangkum Bekal Strategis Rumuskan Kebijakan Daerah

22 April 2026 - 11:00
Prakiraan Cuaca Malut 20 April 2026: Pagi Cerah, Sore Hujan Lebat di Morotai dan Taliabu

Prakiraan Cuaca Malut 20 April 2026: Pagi Cerah, Sore Hujan Lebat di Morotai dan Taliabu

22 April 2026 - 10:39
ILDI Badung Bali gelar acara line dance sehat

ILDI Badung Bali gelar acara line dance sehat

22 April 2026 - 10:13

Pilihan Redaksi

DPRD Kalteng Soroti SPPG Tanpa SLHS, Penutupan Dianggap Tepat

DPRD Kalteng Soroti SPPG Tanpa SLHS, Penutupan Dianggap Tepat

22 April 2026 - 11:33
Doa Penuh Makna, Arti Nama Anak Ketiga Syifa yang Dicintai Ayu Ting Ting

Doa Penuh Makna, Arti Nama Anak Ketiga Syifa yang Dicintai Ayu Ting Ting

22 April 2026 - 11:06
Ketua DPRD Kota Batam Tuntaskan Kursus Pimpinan Daerah Lemhannas, Rangkum Bekal Strategis Rumuskan Kebijakan Daerah

Ketua DPRD Kota Batam Tuntaskan Kursus Pimpinan Daerah Lemhannas, Rangkum Bekal Strategis Rumuskan Kebijakan Daerah

22 April 2026 - 11:00
Prakiraan Cuaca Malut 20 April 2026: Pagi Cerah, Sore Hujan Lebat di Morotai dan Taliabu

Prakiraan Cuaca Malut 20 April 2026: Pagi Cerah, Sore Hujan Lebat di Morotai dan Taliabu

22 April 2026 - 10:39
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.