Pemilik Arisan Online Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulsel
Seorang pemilik arisan online, Marsela Zelyanti alias Dwita (29), telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan. Laporan ini ditujukan kepada tiga akun media sosial dan dua portal berita online yang dianggap menyebarkan informasi tidak benar dan merusak reputasinya. Dwita membantah keras tudingan bahwa arisannya ilegal atau “bodong”, menegaskan bahwa seluruh sistem operasionalnya berjalan secara transparan dan akuntabel.
Peristiwa ini bermula ketika Dwita, didampingi tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Ridwan Basri, Irfan Harris, A Tri Tunggal Putra, dan Fina Febrianti, mendatangi SPKT Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu malam, 22 Februari 2026. Kehadirannya bertujuan untuk melaporkan tindakan yang menurutnya telah mencemarkan nama baik serta harkat dan martabatnya.
Tuduhan “Arisan Bodong” dan Upaya Klarifikasi
Tim kuasa hukum Dwita menyatakan bahwa postingan yang dibuat oleh akun-akun media sosial tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Ridwan Basri, salah satu kuasa hukum, menjelaskan bahwa laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Tiga akun media sosial yang dilaporkan adalah:
* Akun Instagram berinisial MK, yang diidentifikasi milik seorang perempuan berinisial Y.
* Akun Instagram berinisial m_n, yang diduga kuat milik perempuan berinisial NH.
* Akun Facebook berinisial MA.
Selain akun-akun media sosial tersebut, perhatian juga tertuju pada dua portal berita online. Pihak Dwita merasa pemberitaan yang dimuat oleh kedua media tersebut tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik yang seharusnya, terutama karena tidak melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada kliennya sebelum menerbitkan berita.
“Ada juga dua media online yang kami duga melanggar kaidah jurnalistik karena memberitakan tanpa konfirmasi sehingga tidak berimbang,” ujar Ridwan Basri.
Unggahan di media sosial dan pemberitaan di portal online tersebut secara spesifik menyudutkan Dwita dengan tudingan “arisan bodong”. Namun, Ridwan Basri menegaskan bahwa kliennya adalah pemilik arisan online yang sistemnya jelas, anggotanya terdata, dan hak-hak anggota yang telah naik lot sudah dibayarkan sepenuhnya.
“Klien kami adalah owner arisan online yang jelas sistemnya, jelas membernya, dan yang sudah naik lot sudah dibayarkan haknya. Tidak benar jika disebut arisan bodong,” tegas Ridwan.
Penjelasan Mengenai Sistem Arisan dan Status Anggota
Menurut penjelasan tim kuasa hukum, ketiga individu yang dilaporkan memang pernah menjadi anggota dalam salah satu grup arisan yang dikelola oleh Dwita. Namun, semua hak dan kewajiban mereka telah terselesaikan sepenuhnya.
“Kami sudah kroscek catatan klien kami. Tidak ada kerugian mereka. Memang pernah menjadi member, tapi sudah clear. Sudah terbayarkan semua dan tidak ada kaitan lagi dengan klien kami,” papar Ridwan.
Setiap grup arisan yang dijalankan Dwita umumnya beranggotakan sekitar 10 orang atau lebih. Nominal iuran per anggota berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta. Berdasarkan validasi internal, tidak ada satupun anggota yang menunggak pembayaran dan tidak ada masalah yang terjadi terkait pembayaran.
Dampak Negatif Terhadap Kehidupan Pribadi dan Bisnis
Dwita mengungkapkan bahwa unggahan dan pemberitaan yang beredar telah memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap kehidupan pribadinya dan usahanya. Ia mengaku mengalami kerugian besar akibat komentar-komentar negatif yang muncul di media sosial.
“Banyak sekali kerugian saya akibat postingan di media sosial mereka. Banyak komentar tidak bagus, dan berdampak juga ke calon saya sampai ditelepon dari kantornya,” ungkap Dwita dengan nada prihatin.
Lebih lanjut, Dwita menyebutkan bahwa omzet butik miliknya mengalami penurunan drastis sejak isu mengenai arisan online-nya ramai dibicarakan di media sosial. Penurunan ini tidak hanya berdampak pada finansial, tetapi juga pada kondisi fisik dan mentalnya.
“Semenjak adanya ini, ratusan turun dari omzet butik saya. Secara fisik dan mental juga semua terdampak,” tuturnya.
Surat Tanda Penerimaan Pengaduan yang diperlihatkan dalam laporan ini tercatat diterima oleh Briptu Andi Asrul Ashwar Juanda T. Laporan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran nama baik yang dialami oleh Dwita.





















