No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Breaking News

Suami Korban Jambret Jadi Tersangka: Kombes Edy Setyanto Terima Konsekuensi

Hidayat by Hidayat
2 Maret 2026 - 20:07
in Breaking News
0

Sanksi Tegas untuk Mantan Kapolresta Sleman Terkait Kasus Viral Penjambretan

Kasus yang sempat menghebohkan publik mengenai penetapan suami korban penjambretan sebagai tersangka kini berbuntut panjang. Mantan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, dilaporkan telah menerima sanksi disiplin berupa teguran tertulis dan mutasi bersifat demosi. Keputusan ini diambil sebagai buntut dari penanganan kasus yang dinilai tidak profesional dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Penanganan kasus tersebut bermula ketika polisi menetapkan Hogi Minaya (43) sebagai tersangka atas kematian dua pelaku penjambretan yang mencoba merampas tas istrinya, Arsita. Tindakan ini sontak memicu reaksi keras dari publik dan menjadi sorotan luas, bahkan hingga dibahas dalam rapat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Pihak Kepolisian Daerah (Polda) DIY, melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Ihsan, menjelaskan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan setelah melalui proses sidang disiplin. Keputusan ini didasarkan pada temuan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.

“Sanksi tersebut merupakan bentuk tindakan tegas atas setiap kelemahan dalam fungsi pengawasan yang terjadi di lingkungan satuan kerja,” ungkap Kombes Pol Ihsan dalam sebuah keterangan pers di Yogyakarta pada Sabtu (28/2/2026).

Sebelumnya, Kombes Pol Edy Setyanto memang telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Kapolresta Sleman. Penonaktifan ini dilakukan sehubungan dengan penanganan kasus penjambretan yang berujung pada insiden kecelakaan lalu lintas, yang kemudian menyita perhatian publik.

Menurut Kombes Pol Ihsan, hasil audit Itwasda Polda DIY mengidentifikasi adanya pelanggaran serius, yaitu tidak dilaksanakannya fungsi pengawasan secara optimal terhadap proses penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang ditangani oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman. Kelalaian ini berkontribusi pada viralnya kasus tersebut dan timbulnya keresahan di masyarakat.

Baca Juga  Serangan Isfahan: 15 Tewas dalam Gempuran AS-Israel

Proses Sidang Disiplin dan Tanggung Jawab Pengawasan

Sidang disiplin terhadap Kombes Pol Edy Setyanto dilaksanakan pada Kamis (26/2/2026). Proses ini dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Proses yang dilaksanakan adalah sidang disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana, karena substansi pemeriksaan berkaitan dengan aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan,” tegas Kombes Pol Ihsan. Hal ini menunjukkan bahwa fokus penegakan disiplin adalah pada kelalaian dalam menjalankan tugas manajerial dan pengawasan, bukan pada aspek pidana dari penanganan kasus itu sendiri.

Kombes Pol Ihsan menekankan bahwa setiap pimpinan di lingkungan kepolisian memiliki tanggung jawab pengawasan yang melekat terhadap para bawahan dan satuan kerja yang berada di bawah komandonya. Tanggung jawab ini merupakan bagian integral dari struktur komando di tubuh Polri.

“Apabila terdapat kekurangan dalam pelaksanaan fungsi tersebut, maka mekanisme internal akan berjalan secara objektif dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran,” jelasnya. Ini mengindikasikan bahwa Polri memiliki sistem internal yang dirancang untuk mengevaluasi dan memberikan sanksi yang setimpal terhadap setiap bentuk kelalaian, baik dalam skala kecil maupun besar.

Komitmen Polda DIY untuk Perbaikan Sistem Pengawasan

Polda DIY menyatakan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan sistem pengawasan dan pengendalian internal. Upaya ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap penanganan perkara, baik yang berskala kecil maupun besar, dapat dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan selalu mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Perbaikan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pembaruan prosedur operasional standar (SOP), hingga penguatan mekanisme audit dan evaluasi kinerja. Tujuannya adalah untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Baca Juga  Ruwahan Berdarah: 9 Luka Bakar Akibat Ledakan Gas di Palembang

Polda DIY menyadari bahwa penanganan kasus yang tidak sesuai standar dapat merusak citra institusi dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Oleh karena itu, penguatan fungsi pengawasan menjadi prioritas utama dalam upaya menjaga integritas dan profesionalisme Polri.

Dengan adanya sanksi ini, diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran kepolisian, terutama para pimpinan, mengenai pentingnya menjalankan fungsi pengawasan dengan penuh tanggung jawab. Penegakan disiplin yang tegas dan adil merupakan salah satu cara untuk membangun institusi Polri yang lebih baik, lebih profesional, dan lebih dipercaya oleh masyarakat.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Breaking News

Ini alasan dunia waspada dan tidak remehkan wabah Ebola Bundibugyo

28 Mei 2026 - 11:34
Gempa Bumi Aceh Mengguncang Pukul 12 Siang, Kedalaman 5 KM
Breaking News

Gempa Bumi Aceh Mengguncang Pukul 12 Siang, Kedalaman 5 KM

28 Mei 2026 - 11:05
Jembatan Roboh Tewaskan 2 Wisatawan Austria, Polisi Selidiki Kelalaian
Breaking News

Jembatan Roboh Tewaskan 2 Wisatawan Austria, Polisi Selidiki Kelalaian

27 Mei 2026 - 23:02
9 WNI Purna Tahanan Militer Israel Tiba di Indonesia, Mengaku Dipukul dan Disetrum
Breaking News

9 WNI Purna Tahanan Militer Israel Tiba di Indonesia, Mengaku Dipukul dan Disetrum

27 Mei 2026 - 19:53
BMKG Keluarkan Peringatan Cuaca Sulbar: Hujan Lebat dan Angin Kencang Mengancam
Breaking News

BMKG Keluarkan Peringatan Cuaca Sulbar: Hujan Lebat dan Angin Kencang Mengancam

27 Mei 2026 - 14:35
Kyiv Diserang 600 Drone dan Rudal Oreshnik, UE Akui Rusia Mainkan Senjata Nuklir
Breaking News

Kyiv Diserang 600 Drone dan Rudal Oreshnik, UE Akui Rusia Mainkan Senjata Nuklir

27 Mei 2026 - 11:41
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

28 Maret 2026 - 10:07
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

26 Mei 2025 - 16:54
Hasil Rapat Banmus DPRD Kaltim, Paripurna Hak Angket Dijadwalkan 10 Juni 2026

Hasil Rapat Banmus DPRD Kaltim, Paripurna Hak Angket Dijadwalkan 10 Juni 2026

28 Mei 2026 - 14:13
Lowongan Kerja PT Pamapersada Nusantara: 2 Posisi Tersedia, Pendaftaran Tutup 4 Juni 2026

Lowongan Kerja PT Pamapersada Nusantara: 2 Posisi Tersedia, Pendaftaran Tutup 4 Juni 2026

28 Mei 2026 - 13:59

Korban Kecelakaan di Jalan Yani Banjarmasin Diserahkan ke Keluarga Palolo Sulteng

28 Mei 2026 - 13:44
Samsat Keliling Tangerang 25 Mei 2026, Lokasi Terbaru

Samsat Keliling Tangerang 25 Mei 2026, Lokasi Terbaru

28 Mei 2026 - 13:30
Update Harga Emas Pegadaian 25 Mei 2026: Galeri 24, Antam, UBS

Update Harga Emas Pegadaian 25 Mei 2026: Galeri 24, Antam, UBS

28 Mei 2026 - 13:15

Pilihan Redaksi

Hasil Rapat Banmus DPRD Kaltim, Paripurna Hak Angket Dijadwalkan 10 Juni 2026

Hasil Rapat Banmus DPRD Kaltim, Paripurna Hak Angket Dijadwalkan 10 Juni 2026

28 Mei 2026 - 14:13
Lowongan Kerja PT Pamapersada Nusantara: 2 Posisi Tersedia, Pendaftaran Tutup 4 Juni 2026

Lowongan Kerja PT Pamapersada Nusantara: 2 Posisi Tersedia, Pendaftaran Tutup 4 Juni 2026

28 Mei 2026 - 13:59

Korban Kecelakaan di Jalan Yani Banjarmasin Diserahkan ke Keluarga Palolo Sulteng

28 Mei 2026 - 13:44
Samsat Keliling Tangerang 25 Mei 2026, Lokasi Terbaru

Samsat Keliling Tangerang 25 Mei 2026, Lokasi Terbaru

28 Mei 2026 - 13:30
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.