Sanksi Tegas untuk Mantan Kapolresta Sleman Terkait Kasus Viral Penjambretan
Kasus yang sempat menghebohkan publik mengenai penetapan suami korban penjambretan sebagai tersangka kini berbuntut panjang. Mantan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, dilaporkan telah menerima sanksi disiplin berupa teguran tertulis dan mutasi bersifat demosi. Keputusan ini diambil sebagai buntut dari penanganan kasus yang dinilai tidak profesional dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Penanganan kasus tersebut bermula ketika polisi menetapkan Hogi Minaya (43) sebagai tersangka atas kematian dua pelaku penjambretan yang mencoba merampas tas istrinya, Arsita. Tindakan ini sontak memicu reaksi keras dari publik dan menjadi sorotan luas, bahkan hingga dibahas dalam rapat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Pihak Kepolisian Daerah (Polda) DIY, melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Ihsan, menjelaskan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan setelah melalui proses sidang disiplin. Keputusan ini didasarkan pada temuan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.
“Sanksi tersebut merupakan bentuk tindakan tegas atas setiap kelemahan dalam fungsi pengawasan yang terjadi di lingkungan satuan kerja,” ungkap Kombes Pol Ihsan dalam sebuah keterangan pers di Yogyakarta pada Sabtu (28/2/2026).
Sebelumnya, Kombes Pol Edy Setyanto memang telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Kapolresta Sleman. Penonaktifan ini dilakukan sehubungan dengan penanganan kasus penjambretan yang berujung pada insiden kecelakaan lalu lintas, yang kemudian menyita perhatian publik.
Menurut Kombes Pol Ihsan, hasil audit Itwasda Polda DIY mengidentifikasi adanya pelanggaran serius, yaitu tidak dilaksanakannya fungsi pengawasan secara optimal terhadap proses penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang ditangani oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman. Kelalaian ini berkontribusi pada viralnya kasus tersebut dan timbulnya keresahan di masyarakat.
Proses Sidang Disiplin dan Tanggung Jawab Pengawasan
Sidang disiplin terhadap Kombes Pol Edy Setyanto dilaksanakan pada Kamis (26/2/2026). Proses ini dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Proses yang dilaksanakan adalah sidang disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana, karena substansi pemeriksaan berkaitan dengan aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan,” tegas Kombes Pol Ihsan. Hal ini menunjukkan bahwa fokus penegakan disiplin adalah pada kelalaian dalam menjalankan tugas manajerial dan pengawasan, bukan pada aspek pidana dari penanganan kasus itu sendiri.
Kombes Pol Ihsan menekankan bahwa setiap pimpinan di lingkungan kepolisian memiliki tanggung jawab pengawasan yang melekat terhadap para bawahan dan satuan kerja yang berada di bawah komandonya. Tanggung jawab ini merupakan bagian integral dari struktur komando di tubuh Polri.
“Apabila terdapat kekurangan dalam pelaksanaan fungsi tersebut, maka mekanisme internal akan berjalan secara objektif dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran,” jelasnya. Ini mengindikasikan bahwa Polri memiliki sistem internal yang dirancang untuk mengevaluasi dan memberikan sanksi yang setimpal terhadap setiap bentuk kelalaian, baik dalam skala kecil maupun besar.
Komitmen Polda DIY untuk Perbaikan Sistem Pengawasan
Polda DIY menyatakan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan sistem pengawasan dan pengendalian internal. Upaya ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap penanganan perkara, baik yang berskala kecil maupun besar, dapat dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan selalu mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Perbaikan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pembaruan prosedur operasional standar (SOP), hingga penguatan mekanisme audit dan evaluasi kinerja. Tujuannya adalah untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Polda DIY menyadari bahwa penanganan kasus yang tidak sesuai standar dapat merusak citra institusi dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Oleh karena itu, penguatan fungsi pengawasan menjadi prioritas utama dalam upaya menjaga integritas dan profesionalisme Polri.
Dengan adanya sanksi ini, diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran kepolisian, terutama para pimpinan, mengenai pentingnya menjalankan fungsi pengawasan dengan penuh tanggung jawab. Penegakan disiplin yang tegas dan adil merupakan salah satu cara untuk membangun institusi Polri yang lebih baik, lebih profesional, dan lebih dipercaya oleh masyarakat.

















