Memahami Ujaran Kebencian: Ancaman Tersembunyi bagi Tatanan Sosial
Ujaran kebencian, atau yang sering disingkat sebagai hate speech (HS), merupakan fenomena yang semakin mengkhawatirkan dalam dinamika masyarakat modern. Secara harfiah, istilah ini merujuk pada ungkapan yang mengandung kebencian. Kamus mendefinisikannya sebagai “ungkapan yang menyerang seseorang atau kelompok berdasarkan ras, agama, gender, atau orientasi seksual.” Namun, dalam konteks sosiologi masyarakat Indonesia, pemahaman ini meluas menjadi ungkapan dan siaran kebencian yang ditujukan kepada individu, kelompok, atau bahkan lembaga. Sasaran kebencian ini beragam, mencakup agama, kepercayaan, aliran, etnis, ras, golongan, gender, orientasi seksual, dan segala sesuatu yang berpotensi memicu kemarahan publik.
Istilah “Ujaran Kebencian” sendiri telah diterjemahkan secara resmi dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian, sebagai padanan dari Hate Speech.
Ujaran kebencian dapat mengambil berbagai bentuk. Ia tidak hanya terbatas pada pernyataan lisan, tetapi juga dapat termanifestasi dalam tulisan, karikatur, hingga berbagai bentuk isyarat lain yang secara sengaja memompa semangat kebencian dan antipati terhadap kelompok tertentu.
Bentuk-Bentuk Ujaran Kebencian
- Pernyataan Lisan: Ucapan langsung yang mengandung hinaan, cemoohan, atau hasutan terhadap kelompok lain.
- Tulisan: Artikel, postingan media sosial, komentar, atau publikasi lain yang menyebarkan narasi kebencian.
- Visual: Karikatur, meme, atau gambar lain yang merendahkan atau menstigmatisasi kelompok tertentu.
- Isyarat: Gestur atau simbol yang memiliki makna kebencian atau permusuhan.
Di antara berbagai jenis ujaran kebencian, Religious Hate Speech (RHS) atau ujaran kebencian berlatar belakang agama, kepercayaan, aliran, mazhab, sekte, dan atribut keagamaan lainnya, seringkali menjadi yang paling sensitif. Suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai RHS jika memenuhi unsur-unsur berikut:
- Adanya Pelaku: Terbukti ada individu atau kelompok yang secara sadar melakukan ujaran kebencian.
- Adanya Perbuatan: Tindakan yang dilakukan dapat dikategorikan sebagai ujaran kebencian.
- Adanya Korban: Terdapat kelompok atau individu yang menjadi sasaran tudingan dan mengalami kerugian akibat ungkapan tersebut.
Dampak Negatif Ujaran Kebencian
Ujaran kebencian bukanlah sekadar ungkapan yang tidak menyenangkan. Ia adalah ancaman serius yang dapat merusak ketenangan dan ketenteraman masyarakat. Lebih jauh lagi, HS dapat mengoyak persatuan dan kesatuan sebagai warga bangsa. Dampak paling berbahaya dari HS yang dibiarkan adalah potensi menimbulkan konflik terbuka, bahkan perang. Jika HS tidak ditangani dengan bijak, masyarakat akan terjerumus dalam kekacauan sosial (social disorder), yang pada akhirnya akan merugikan kemanusiaan secara keseluruhan.
Oleh karena itu, penanganan ujaran kebencian menjadi sebuah keniscayaan. Namun, penanganan ini harus dilakukan secara terukur. Pendekatan yang berlebihan dalam menangani HS justru dapat menimbulkan efek kontraproduktif dalam masyarakat yang demokratis. Kita tidak ingin penanganan HS justru membatasi dinamisme sosial, mengekang kreativitas intelektual, mengurangi kebebasan berpendapat, dan menutup kembali era keterbukaan yang telah diperjuangkan dengan susah payah. Inilah tantangan besar yang harus dihadapi.
Perspektif Keagamaan terhadap Ujaran Kebencian
Dalam literatur Islam, terdapat beberapa padanan kata yang memiliki makna dekat dengan ujaran kebencian. Salah satunya adalah hasud, yang dalam bahasa Arab berarti menghasut atau memprovokasi orang lain agar ikut membenci musuhnya. Pelaku hasud akan merasa puas ketika melihat musuhnya terpuruk dan tidak berdaya.
Perbuatan hasud sangat tercela dalam Islam, dan kemungkinan besar juga dalam ajaran agama lainnya. Al-Qur’an mengajarkan perlindungan terhadap orang-orang yang dengki: “Dan dari kejahatan pendengki bila ia dengki” (Q.S. al-Falaq/113:5).
Dalam sebuah Hadis Nabi Muhammad SAW, disebutkan bahwa kebencian terhadap para penghasud diibaratkan: “Sesungguhnya hasad itu memakan kebaikan seperti api memakan kayu bakar.”
Kisah mengenai bahaya hasad dan provokasi juga tergambar dalam berbagai narasi. Pernah dikisahkan Nabi Muhammad SAW berhenti di atas dua makam baru di Baqi, Madinah. Ketika ditanya oleh sahabat, Nabi menjawab bahwa kedua penghuni makam tersebut sedang disiksa di alam kubur. Satu orang disiksa karena tidak menjaga kebersihan saat buang air, sementara yang kedua disiksa karena suka membuat onar atau menjadi provokator di tengah masyarakat.
Al-Qur’an juga memberikan gambaran tentang kehancuran Raja Firaun yang senantiasa melancarkan ujaran kebencian terhadap Nabi Musa AS. Lebih lanjut, Al-Qur’an mengingatkan umat manusia agar tidak mudah membenci orang lain.
- “Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.” (Q.S. al-Maidah/5:8).
- “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain.” (Q.S. al-Hujurat/49:12).
Secara tegas, dapat disimpulkan bahwa untuk meraih ketenangan dan keberuntungan, menjauhi ujaran kebencian, khususnya ujaran kebencian berlatar belakang agama, adalah langkah yang paling bijaksana.



















