Jaksa penuntut umum (JPU) Arif Darmawan Wiratama menuntut terdakwa Radsrini Kusumandari (nomor perkara 175/Pid.Sus/2024/PN Btm) dalam perkara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dengan pidana penjara selama 7 tahun. Pembacaan tuntutan itu dilakukan pada hari Kamis (27 Juni 2024).
Arif Darmawan Wiratama mengatakan bahwa Radsrini Kusumandari telah terbukti melakukan penempatan PMI secara ilegal. Perbuatan Radsrini telah bertentangan dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dalam persidangan itu, Arif Darmawan Wiratama menyebutkan ada dua hal yang memberatkan Radsrini, yaitu: perusahaannya tidak memiliki izin melakukan penempatan dan/atau pengurusan pekerja migran Indonesia, serta Radsrini dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Arif Darmawan Wiratama menerangkan bahwa Radsrini Kusumandari belum pernah dijatuhkan hukuman pidana.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp3.987.000.000, subsider 6 bulan kurungan,” kata Arif Darmawan Wiratama dalam persidangan yang dipimpin oleh Tiwik (ketua majelis) dan Welly Irdianto, Douglas Napitupulu.
Menanggapi tuntutan JPU, kuasa hukum Radsrini Kusumandari, Nasrullah Nasution meminta waktu selama dua minggu untuk mempersiapkan pledoi terdakwa secara tertulis.
“Mohon kebijaksanaannya, Yang Mulia. Karena tuntutan cukup tinggi, menurut hemat kami,” ucap Nasrullah Nasution.
Selanjutnya Tiwik mengabulkan permintaan itu. “Persidangan kita lanjutkan pada 11 Juli 2024 mendatang dengan agenda pembacaan pledoi,” ujar Tiwik sembari palu persidangan.
Seperti diketahui, Radsrini merupakan direktur PT Kepodang Makmur Sejahtera. Pada November 2023 silam, PT Kepodang Makmur Sejahtera memiliki 6 orang calon PMI yang akan diterbangkan ke Taiwan untuk bekerja, yang diduga secara ilegal. 6 calon PMI itu bernama Rahimi Setia Djanawar, Sabbih Tanjing, Ripai bin Sabar, Mulia Hamjendri, Hairul Batubara, Slamet Basuki.
Keenam calon PMI itu diamankan oleh kepolisian dari Polresta Barelang di ruang tunggu Bandara Hang Nadim Batam pada tanggal 14 November 2023 lalu. Mereka selanjutnya dibawa ke Polresta Barelang untuk dimintai keterangan.
Kemudian diketahuilah keterlibatan Radsrini yang melakukan pengurusan legalisir dokumen dan pengurusan Visa para calon PMI. Selain itu, Radsrini juga membelikan tiket pesawat untuk para calon PMI dengan tujuan Batam ke Jakarta dan tiket dari Jakarta tujuan ke Taiwan.
Radsrini didakwa oleh JPU Samuel Pangaribuan dan Arif Darmawan Wiratama telah melanggar Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Atau dakwaan kedua melanggar Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Radsrini sempat mendekam di lokap Polresta Barelang pada 15 November 2023 silam. Namun di tangan PN Batam Radsrini Kusumandari dikeluarkan dari jeruji besi dengan dalil menjadi tahanan kota. Penetapan tahanan kota diciptakan PN Batam pada tanggal 5 April 2024 silam.
Penulis: Donella Bangun
Editor: JP




















