No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Jaksa di Batam Tuntut Terdakwa PMI Ilegal, Radsrini dengan Pidana Penjara 7 Tahun

Hidayat by Hidayat
1 Juli 2024 - 17:02
in Uncategorized
0
Direktur PT Kepodang Makmur Sejahtera, Radsrini Kusumandari ketika meninggalkan persidangan usai ditunda karena saksi ahli dari JPU tidak hadir pada hari Rabu (22 Mei 2024). (Sumber foto: JP - Batampena.com)

Direktur PT Kepodang Makmur Sejahtera, Radsrini Kusumandari ketika meninggalkan persidangan usai ditunda karena saksi ahli dari JPU tidak hadir pada hari Rabu (22 Mei 2024). (Sumber foto: JP - Batampena.com)

Jaksa penuntut umum (JPU) Arif Darmawan Wiratama menuntut terdakwa Radsrini Kusumandari (nomor perkara 175/Pid.Sus/2024/PN Btm) dalam perkara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dengan pidana penjara selama 7 tahun. Pembacaan tuntutan itu dilakukan pada hari Kamis (27 Juni 2024).

Arif Darmawan Wiratama mengatakan bahwa Radsrini Kusumandari telah terbukti melakukan penempatan PMI secara ilegal. Perbuatan Radsrini telah bertentangan dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dalam persidangan itu, Arif Darmawan Wiratama menyebutkan ada dua hal yang memberatkan Radsrini, yaitu: perusahaannya tidak memiliki izin melakukan penempatan dan/atau pengurusan pekerja migran Indonesia, serta Radsrini dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Arif Darmawan Wiratama menerangkan bahwa Radsrini Kusumandari belum pernah dijatuhkan hukuman pidana.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp3.987.000.000, subsider 6 bulan kurungan,” kata Arif Darmawan Wiratama dalam persidangan yang dipimpin oleh Tiwik (ketua majelis) dan Welly Irdianto, Douglas Napitupulu.

Menanggapi tuntutan JPU, kuasa hukum Radsrini Kusumandari, Nasrullah Nasution meminta waktu selama dua minggu untuk mempersiapkan pledoi terdakwa secara tertulis.

“Mohon kebijaksanaannya, Yang Mulia. Karena tuntutan cukup tinggi, menurut hemat kami,” ucap Nasrullah Nasution.

Selanjutnya Tiwik mengabulkan permintaan itu. “Persidangan kita lanjutkan pada 11 Juli 2024 mendatang dengan agenda pembacaan pledoi,” ujar Tiwik sembari palu persidangan.

Seperti diketahui, Radsrini merupakan direktur PT Kepodang Makmur Sejahtera. Pada November 2023 silam, PT Kepodang Makmur Sejahtera memiliki 6 orang calon PMI yang akan diterbangkan ke Taiwan untuk bekerja, yang diduga secara ilegal. 6 calon PMI itu bernama Rahimi Setia Djanawar, Sabbih Tanjing, Ripai bin Sabar, Mulia Hamjendri, Hairul Batubara, Slamet Basuki.

Baca Juga  Residivis Mursyidah Dituntut Jaksa di Batam Selama 2 Tahun Penjara. Korban: Tidak Ada Rasa Keadilan Lagi

Keenam calon PMI itu diamankan oleh kepolisian dari Polresta Barelang di ruang tunggu Bandara Hang Nadim Batam pada tanggal 14 November 2023 lalu. Mereka selanjutnya dibawa ke Polresta Barelang untuk dimintai keterangan.

Kemudian diketahuilah keterlibatan Radsrini yang melakukan pengurusan legalisir dokumen dan pengurusan Visa para calon PMI. Selain itu, Radsrini juga membelikan tiket pesawat untuk para calon PMI dengan tujuan Batam ke Jakarta dan tiket dari Jakarta tujuan ke Taiwan.

Radsrini didakwa oleh JPU Samuel Pangaribuan dan Arif Darmawan Wiratama telah melanggar Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Atau dakwaan kedua melanggar Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Radsrini sempat mendekam di lokap Polresta Barelang pada 15 November 2023 silam. Namun di tangan PN Batam Radsrini Kusumandari dikeluarkan dari jeruji besi dengan dalil menjadi tahanan kota. Penetapan tahanan kota diciptakan PN Batam pada tanggal 5 April 2024 silam.

Penulis: Donella Bangun

Editor: JP

Tags: Pengadilan Negeri BatamPMI IlegalPT Kepodang Makmur Sejahtera BatamRadsrini Kusumandari
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Hendi Mulyadi bin Ayong saat pertama kali diantarkan ker Rutan Kelas IIA Batam. (Sumber foto: Dokumentasi Rutan Kelas IIA Batam)
News

Karutan Batam, Faizal Gerhani Putra: Hendi Mulyadi Wafat setelah Cuci Darah di Rumah Sakit

9 Agustus 2024 - 14:22
Sidang penetapan terdakwa Hendi Mulyadi bin Ayong bebas demi hukum usai dinyatakan tewas. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Tahanan PN Batam Dinyatakan Tewas, Hakim Tiwik: Hendi Mulyadi Dinyatakan Bebas Demi Hukum 

8 Agustus 2024 - 22:36
Terdakwa Ineke Kartika Dewi duduk di kursi lobi PN Batam usai divonis 2 tahun penjara. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Divonis 2 Tahun Penjara, Ineke Kartika Dewi Belum Kunjung Dimasukkan ke Penjara

8 Agustus 2024 - 20:27
Suasana sidang perkara judi jackpot di PN Batam yang menjerat terdakwa Kha Hing, Han Sin dan Meiya alias Mimi. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

PN Batam Vonis Pemain Judi Jackpot 3 Bulan Penjara

8 Agustus 2024 - 16:50
Suasana persidangan kala terdakwa Daniel Marshall Purba meminta sidang ditunda. Namun hakim Tiwik dan Vabiannes Stuart Watimena mendesak harus dibacakan surat dakwaan kepada Daniel Marshall Purba. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Hakim PN Batam Kangkangi KUHAP 

7 Agustus 2024 - 16:59
Terdakwa Nurmian Manalu meninggalkan ruang persidangan di PN Batam didampingi oleh penasehat hukumnya, Niko Nixon Situmorang. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Melakukan Penggelapan Sertifikat Tanah, Nurmian Manalu Dituntut 1 Tahun Penjara

6 Agustus 2024 - 17:11
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 133: Tonton Drama Menarik

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 133: Tonton Drama Menarik

10 Desember 2025 - 23:01
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Pemain Muda Terbaik Liga, Dony Tri Pamungkas Bercahaya di Persija

Pemain Muda Terbaik Liga, Dony Tri Pamungkas Bercahaya di Persija

23 April 2026 - 00:38
Waspadai Hujan Petir Hari Ini di Padang dan Bukittinggi, Cek Prakiraan Cuaca 7 Kota Sumbar

Waspadai Hujan Petir Hari Ini di Padang dan Bukittinggi, Cek Prakiraan Cuaca 7 Kota Sumbar

23 April 2026 - 00:36
Lumat Malut United 4-1, Rahasia Kemenangan Bali United Terungkap

Lumat Malut United 4-1, Rahasia Kemenangan Bali United Terungkap

23 April 2026 - 00:19
Aksi Horor Fadly Alberto di Piala Dunia U-17 2025 Ancam Hukuman Seumur Hidup PSSI

Aksi Horor Fadly Alberto yang Viral, Ancaman Hukuman Seumur Hidup dari PSSI

23 April 2026 - 00:00
5 ciri produk Eiger asli, jangan sampai tertipu!

5 ciri produk Eiger asli, jangan sampai tertipu!

23 April 2026 - 00:00

Pilihan Redaksi

Pemain Muda Terbaik Liga, Dony Tri Pamungkas Bercahaya di Persija

Pemain Muda Terbaik Liga, Dony Tri Pamungkas Bercahaya di Persija

23 April 2026 - 00:38
Waspadai Hujan Petir Hari Ini di Padang dan Bukittinggi, Cek Prakiraan Cuaca 7 Kota Sumbar

Waspadai Hujan Petir Hari Ini di Padang dan Bukittinggi, Cek Prakiraan Cuaca 7 Kota Sumbar

23 April 2026 - 00:36
Lumat Malut United 4-1, Rahasia Kemenangan Bali United Terungkap

Lumat Malut United 4-1, Rahasia Kemenangan Bali United Terungkap

23 April 2026 - 00:19
Aksi Horor Fadly Alberto di Piala Dunia U-17 2025 Ancam Hukuman Seumur Hidup PSSI

Aksi Horor Fadly Alberto yang Viral, Ancaman Hukuman Seumur Hidup dari PSSI

23 April 2026 - 00:00
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.