No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

ASN di Batam, Lenny Yuliana Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara. Korban Penipuan, Eryanti: Saya Tak Terima

Hidayat by Hidayat
1 Juli 2024 - 18:42
in Uncategorized
0
Korban penipuan Eryanti yang dilakukan seorang ASN di Kota Batam, Lenny Yuliana. (Sumber foto: JP - BATAMPENA.COM)

Korban penipuan Eryanti yang dilakukan seorang ASN di Kota Batam, Lenny Yuliana. (Sumber foto: JP - BATAMPENA.COM)

Jaksa penuntut umum (JPU) Arif Darmawan Wiratama menuntut seorang terdakwa perkara penipuan, Lenny Yuliana (perkara nomor 272/Pid.B/2024/PN Btm) dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Pembacaan tuntutan itu terjadi dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Yuanne Marietta Rambe (ketua majelis) dan Douglas Napitupulu, Andi Bayu Mandala Putera Syadli pada hari Senin 24 Juni 2024 silam.

Atas tuntutan itu korban bernama Eryanti mengatakan keberatan. “Saya bayar utang ke bank setiap bulan itu 28 juta rupiah menangis darah selama 2 tahun. Saya tak terima dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Tak imbang tuntutan segitu dengan saya jual harta dan saya juga punya utang sama kakak saya sebesar 100 juta rupiah. Itu betul-betul penipu memang,” kata Eriyanti yang ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (01 Juli 2024).

Lenny Yulianna mengharapkan majelis hakim PN Batam untuk menjatuhkan vonis yang memenuhi rasa keadilan khususnya kepada dirinya sebagai korban.

“Saya tak terima jika Lenny Yuliana divonis ringan oleh PN Batam. Itu tak imbang dengan penderitaan yang saya alami. Sementara dia ASN dan saya bukan ASN. Jadi tolong virarkan mantan Seklur (sekretaris Lurah) di Batu Merah, Batu Ampar,” ujar Eryanti.

ASN di Kota Batam, Lenny Yuliana.(Sumber foto: Dokumentasi yang dikirimkan oleh Eryanti kepada Redaksi BatamPena.com)
ASN di Kota Batam, Lenny Yuliana terdakwa perkara penipuan.
(Sumber foto: Dokumentasi yang dikirimkan oleh Eryanti kepada Redaksi BatamPena.com)

Eryanti menegaskan bahwa dirinya belum pernah berdamai dengan terdakwa dalam perkara ini. “Dia tadi bohong. Dia bilang sudah mengembalikan uang ke saya dan dia juga bilang sudah berdamai dengan saya. Mana ada keluarga dia datang ke tempat saya. Nggak ada sama sekali itu, nggak ada sepeserpun dibayarkan dia kepada saya,” ucap Eryanti dengan berteriak.

Baca Juga  Dicky Ginting Terima Mandat Memimpin DPC GRIB Jaya Kota Batam

Eryanti menerangkan bahwa yang dilakukan Lenny Yuliana terhadap dirinya bukan perjanjian perdata yang sifatnya utang piutang. “Saya biarkan dia loh 1 tahun setengah. Mana tahu dia ada niat baik loh. Itu bukan utang-piutang loh. Dia cicil bolehlah, ini bukan utang-piutang. Ini uang bisnis, dia bilang BKD kerjasama dengan DLH Kota Batam tetapi kan semua bohong. Itukan terbukti orang DLH dipanggil. Malah dipalsukannya tanda tangan ini. Orangtuanya bela-bela anaknya. Boleh dia bela tetapi anaknya memang penipu,” kata Eryanti.

Eryanti menjelaskan uangnya habis ditipu oleh Lenny Yulianna sebesar 485 juta rupiah. Dalam menjalankan aksi tipu muslihatnya Lenny Yuliana menjanjikan sejumlah keuntungsn kepada Eryanti.

Penulis: JP

Tags: Dinas Lingkungan Hidup Kota BatamEryantiLenny YulianaPemerintah Kota BatamPenipuan
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Hendi Mulyadi bin Ayong saat pertama kali diantarkan ker Rutan Kelas IIA Batam. (Sumber foto: Dokumentasi Rutan Kelas IIA Batam)
News

Karutan Batam, Faizal Gerhani Putra: Hendi Mulyadi Wafat setelah Cuci Darah di Rumah Sakit

9 Agustus 2024 - 14:22
Sidang penetapan terdakwa Hendi Mulyadi bin Ayong bebas demi hukum usai dinyatakan tewas. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Tahanan PN Batam Dinyatakan Tewas, Hakim Tiwik: Hendi Mulyadi Dinyatakan Bebas Demi Hukum 

8 Agustus 2024 - 22:36
Terdakwa Ineke Kartika Dewi duduk di kursi lobi PN Batam usai divonis 2 tahun penjara. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Divonis 2 Tahun Penjara, Ineke Kartika Dewi Belum Kunjung Dimasukkan ke Penjara

8 Agustus 2024 - 20:27
Suasana sidang perkara judi jackpot di PN Batam yang menjerat terdakwa Kha Hing, Han Sin dan Meiya alias Mimi. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

PN Batam Vonis Pemain Judi Jackpot 3 Bulan Penjara

8 Agustus 2024 - 16:50
Suasana persidangan kala terdakwa Daniel Marshall Purba meminta sidang ditunda. Namun hakim Tiwik dan Vabiannes Stuart Watimena mendesak harus dibacakan surat dakwaan kepada Daniel Marshall Purba. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Hakim PN Batam Kangkangi KUHAP 

7 Agustus 2024 - 16:59
Terdakwa Nurmian Manalu meninggalkan ruang persidangan di PN Batam didampingi oleh penasehat hukumnya, Niko Nixon Situmorang. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Melakukan Penggelapan Sertifikat Tanah, Nurmian Manalu Dituntut 1 Tahun Penjara

6 Agustus 2024 - 17:11
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

26 April 2026 - 03:19
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Inside Djokovic’s family: A tennis star’s heartfelt home life

Inside Djokovic’s family: A tennis star’s heartfelt home life

16 April 2026 - 02:53
Review Lengkap POCO F6 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap POCO F6 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

2 Mei 2026 - 08:04
Review dan Spesifikasi POCO F6: Apakah Layak Dibeli Tahun Ini?

Review dan Spesifikasi POCO F6: Apakah Layak Dibeli Tahun Ini?

2 Mei 2026 - 01:42
Kasus Daycare Little Aresha: Sultan Kaget Ibu-ibu Lakukan Kekerasan

Kasus Daycare Little Aresha: Sultan Kaget Ibu-ibu Lakukan Kekerasan

1 Mei 2026 - 23:59
Thomas Cup 2026 – Duka Korea Usai 24 Tahun, Denmark Kalahkan Ganda Putra Nomor Satu

Thomas Cup 2026 – Duka Korea Usai 24 Tahun, Denmark Kalahkan Ganda Putra Nomor Satu

1 Mei 2026 - 23:55
Tok! Dua Tersangka Korupsi Chromebook Divonis Berat

Tok! Dua Tersangka Korupsi Chromebook Divonis Berat

1 Mei 2026 - 23:51

Pilihan Redaksi

Review Lengkap POCO F6 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap POCO F6 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

2 Mei 2026 - 08:04
Review dan Spesifikasi POCO F6: Apakah Layak Dibeli Tahun Ini?

Review dan Spesifikasi POCO F6: Apakah Layak Dibeli Tahun Ini?

2 Mei 2026 - 01:42
Kasus Daycare Little Aresha: Sultan Kaget Ibu-ibu Lakukan Kekerasan

Kasus Daycare Little Aresha: Sultan Kaget Ibu-ibu Lakukan Kekerasan

1 Mei 2026 - 23:59
Thomas Cup 2026 – Duka Korea Usai 24 Tahun, Denmark Kalahkan Ganda Putra Nomor Satu

Thomas Cup 2026 – Duka Korea Usai 24 Tahun, Denmark Kalahkan Ganda Putra Nomor Satu

1 Mei 2026 - 23:55
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.