Penipuan dengan Modus Sultan Nusantara Indonesia di Banyumas
Seorang pria berinisial W asal Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dilaporkan atas dugaan penipuan dengan modus mengaku sebagai Sultan Nusantara Indonesia. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan ajaran Islam yang menyimpang dan modus penipuan yang sangat merugikan para korban.
W menawarkan pengobatan alternatif kepada korban, sekaligus menjanjikan keberangkatan haji tanpa antre. Ia juga memaksa korban untuk mengikuti aturan-aturan yang tidak lazim, seperti larangan mengonsumsi makanan tertentu, tidak boleh berobat ke rumah sakit, serta dilarang bekerja di sektor pemerintahan maupun perbankan. Total 14 korban telah membuat laporan terkait kasus ini, dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyumas, KH Taefur Arafat, menyatakan bahwa mengharamkan makanan tertentu tanpa dalil merupakan penyimpangan dari ajaran Islam. Ia juga menyoroti adanya ajaran yang memperbolehkan anak melawan orang tua, yang bertentangan dengan prinsip dasar agama Islam.
“Jelas dalam ajaran Islam, anak tetap wajib berbakti kepada orang tua,” ujarnya.
Salah satu korban bernama Rengga meninggal dunia setelah menyerahkan kartu ATM kepada W. Rengga mengenal W saat sedang sakit parah dan menyerahkan kartu ATM untuk pembersihan harta sesuai anjuran W. Kerugian yang dialami Rengga mencapai Rp575 juta. Menurut kuasa hukum korban, Djoko Susanto, kerugian tersebut berawal dari Rengga dibekam karena sakit, kemudian diminta ATM-nya. Tabungan Rengga diambil, dan kerugian yang diderita sampai dengan dia meninggal dunia.
Anak kandung Rengga yakin kartu ATM ayahnya dikuras oleh W karena riwayat penarikan tunai berada di Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. “Padahal korban ini adalah orang yang sakit, yang tidak bisa pergi ke mana-mana,” imbuhnya.
Modus utama yang digunakan W adalah pengobatan alternatif, lalu membujuk rayu korban hingga uangnya dikuras habis. Djoko Susanto menjelaskan bahwa dalam istilah agama, hal ini disebut sebagai sedekah atau tolak bala. Namun, tidak jelas ke mana uang tersebut disumbangkan.
“Kami akan buktikan di kantor polisi,” lanjutnya.
Menurut Djoko, W memanfaatkan kondisi korban yang sedang sakit atau mengalami kesulitan hidup. Korban datang dalam kondisi lemah, kemudian dipengaruhi dengan janji-janji, hingga akhirnya menyerahkan seluruh uangnya.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Ardi Kurniawan, membenarkan adanya laporan dugaan penipuan dengan terlapor W. “Saat ini kami masih melakukan proses penyelidikan,” tandasnya.
Modus Penipuan yang Menggunakan Ajaran Agama
Penipuan ini menggunakan ajaran agama sebagai alasan untuk menarik korban. W mengaku sebagai Sultan Nusantara Indonesia, sebuah gelar yang tidak memiliki dasar legal maupun religius. Dengan menggunakan label itu, ia berhasil meyakinkan korban bahwa tindakan yang dilakukannya adalah benar dan bermanfaat.
Beberapa korban mengalami kerugian besar karena percaya pada janji-janji yang tidak logis. Mulai dari kekayaan instan hingga keberangkatan haji dan umrah tanpa antrean. Padahal, antrean haji resmi bisa mencapai puluhan tahun.
“Ini jelas pembodohan,” papar Djoko Susanto.
Selain itu, W juga memanfaatkan ketidakstabilan mental dan fisik korban. Saat korban sedang lemah, ia memberikan janji-janji yang menarik, sehingga korban mudah terpengaruh dan menyerahkan hartanya.
Tindakan Hukum yang Sedang Dilakukan
Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Dugaan penipuan dengan modus mengaku sebagai Sultan Nusantara Indonesia ini menjadi perhatian serius bagi aparat hukum. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan agama atau tokoh spiritual.


















