Layanan SIM Keliling Kota Bekasi: Jadwal, Lokasi, dan Persyaratan Lengkap Juni 2026
Bagi masyarakat Kota Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau bahkan membuat SIM baru, layanan SIM Keliling hadir sebagai solusi yang memudahkan. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi Kota secara rutin menggelar layanan ini di berbagai lokasi strategis di seluruh penjuru kota. Program ini dirancang untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga proses pengurusan dokumen kendaraan menjadi lebih efisien dan tidak memakan banyak waktu.
Layanan SIM Keliling ini beroperasi setiap hari kerja, mulai dari Senin hingga Sabtu, dengan jadwal pendaftaran yang telah ditentukan. Penting bagi Anda untuk mempersiapkan segala persyaratan dan biaya yang dibutuhkan sebelum mendatangi lokasi layanan. Hal ini akan memperlancar proses pengurusan dan menghindari antrean yang panjang.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Juni 2026
Untuk memudahkan Anda dalam merencanakan kunjungan, berikut adalah jadwal dan lokasi SIM Keliling yang diselenggarakan di Kota Bekasi sepanjang bulan Juni 2026:
- Senin: Burger King Harapan Indah. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
- Selasa: Pizza Hut Komsen Jatiasih. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
- Rabu: KFC Juanda Bekasi Timur. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
- Kamis: Metropolitan Mall Bekasi. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
- Jumat: Mitra 10 Jatimakmur. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
- Sabtu: Kantor Kecamatan Bekasi Barat. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling ini memiliki kuota terbatas untuk setiap harinya. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota pendaftaran. Antrean pemohon akan dilayani langsung di tempat pada hari pelaksanaan.
Persyaratan Pengurusan SIM Baru dan Perpanjangan SIM
Sebelum Anda mendatangi lokasi SIM Keliling, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis pengurusan yang Anda lakukan.
Untuk Perpanjangan SIM:
Pemohon yang ingin memperpanjang SIM harus melampirkan beberapa dokumen penting, yaitu:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku.
- Satu lembar fotokopi KTP.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang terpercaya.
- SIM lama yang akan diperpanjang.
Untuk Pembuatan SIM Baru:
Bagi Anda yang baru pertama kali mengajukan permohonan SIM, persyaratannya sedikit berbeda. Anda hanya perlu menyiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku.
- Satu lembar fotokopi KTP.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang terpercaya.
Pastikan semua dokumen dalam kondisi baik dan sesuai dengan data diri Anda untuk kelancaran proses.
Rincian Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan SIM
Selain persyaratan administrasi, Anda juga perlu mengetahui rincian biaya yang harus disiapkan. Biaya ini meliputi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya kesehatan, dan biaya asuransi yang bersifat opsional.
1. Biaya Pembuatan SIM Baru:

Proses penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota melibatkan beberapa komponen biaya sebagai berikut:
- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- Untuk SIM A: Rp 120.000
- Untuk SIM C: Rp 100.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000. Penting untuk dicatat bahwa Anda dapat melakukan pemeriksaan kesehatan di luar klinik Polres, namun pemeriksaan ini akan tetap diverifikasi kembali di klinik Polres tanpa dikenakan biaya tambahan.
- Biaya Asuransi Kecelakaan Diri (AKDP): Rp 30.000. Biaya ini bersifat tidak wajib, sehingga Anda memiliki pilihan untuk mengurusnya atau tidak.
2. Biaya Perpanjangan SIM:

Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, rincian biayanya adalah sebagai berikut:
- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- Untuk SIM A: Rp 80.000
- Untuk SIM C: Rp 70.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000. Sama seperti pembuatan SIM baru, pemeriksaan kesehatan dari luar akan tetap diverifikasi di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
- Biaya Asuransi Kecelakaan Diri (AKDP): Rp 30.000. Biaya ini juga bersifat tidak wajib.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat Kota Bekasi dapat lebih mudah dan tertib dalam mengurus dokumen perizinan mengemudi mereka. Selalu patuhi peraturan lalu lintas dan pastikan kelengkapan surat-surat kendaraan Anda.












