No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Nahkoda MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Menghilang. PN Batam Bacakan Vonis di Hadapan Kursi Kosong

Hidayat by Hidayat
10 Juli 2024 - 14:23
in Uncategorized
0
Suasana sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim PN Batam tanpa dihadiri oleh nahkoda kapal MT Arman, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. (Sumber Foto: JP - BatamPena.com)

Suasana sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim PN Batam tanpa dihadiri oleh nahkoda kapal MT Arman, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. (Sumber Foto: JP - BatamPena.com)

Pengadilan Negeri (PN) menjatuhkan vonis 7 tahun penjara, denda 5 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba selaku nahkoda Kapal MT Arman 114.

Pembacaan vonis itu dilakukan oleh Sapri Tarigan, Setyaningsih dan Douglas Napitupulu. Namun dalam sidang putusan itu tidak nongol terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.

Dalam persidangan itu hanya dihadiri penasehat hukum terdakwa, Daniel Samosir dan jaksa penuntut umum (JPU) Abdullah Muhammad Ihsan. Persidangan itu dilaksanakan pada hari Rabu (10 Juli 2024).

Sapri Tarigan mengatakan bahwa terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba telah terbukti membuang limbah B3 yang membuat air laut di perairan Indonesia tercemar.

Sapri Tarigan juga menuding Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba telah melanggar Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba selama 7 tahun penjara, denda 5 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan,” kata Sapri Tarigan yang dihadapannya hanya kursi kosong.

Sapri Tarigan menetapkan barang bukti 1 unit kapal super tanker dengan nama MT Arman 114 dirampas untuk negara. Barang bukti minyak sebanyak 166.975,36 metrik ton juga turut dirampas untuk negara.

“Barang bukti kapal dan muatan dari Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed nakhoda kapal MT Arman berbendera Iran nomor IMO 9116912 nama kapal MT Arman 114 muatan light crude oil sejumlah 166.975,36 metrik ton dirampas untuk negara,” ucap Sapri Tarigan.

Seperti diketahui Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba sudah 3 kali mangkir dari sidang.

Tercatat pertama kali Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba mangkir untuk pembacaan vonis pada 27 Juni 2024 silam.

Baca Juga  Jaksa di Batam Belum Mampu Menghadirkan Nahkoda Kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed

Selanjutnya untuk kedua kali Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba mangkir pada 04 Juli 2024 silam. Karena peristiwa itu PN Batam memerintahkan jaksa di Kejari Batam untuk menghadirkan Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba secara paksa.

Walaupun sudah ada perintah menghadirkan Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba secara paksa tetap saja dalam sidang vonis hari ini tidak nongol.

Dikabarkan oleh sejumlah informan kepada Media BatamPena.com bahwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba telah keluar dari Indonesia.

Penulis: JP 

 

Tags: Kapal MT Arman 114Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Hendi Mulyadi bin Ayong saat pertama kali diantarkan ker Rutan Kelas IIA Batam. (Sumber foto: Dokumentasi Rutan Kelas IIA Batam)
News

Karutan Batam, Faizal Gerhani Putra: Hendi Mulyadi Wafat setelah Cuci Darah di Rumah Sakit

9 Agustus 2024 - 14:22
Sidang penetapan terdakwa Hendi Mulyadi bin Ayong bebas demi hukum usai dinyatakan tewas. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Tahanan PN Batam Dinyatakan Tewas, Hakim Tiwik: Hendi Mulyadi Dinyatakan Bebas Demi Hukum 

8 Agustus 2024 - 22:36
Terdakwa Ineke Kartika Dewi duduk di kursi lobi PN Batam usai divonis 2 tahun penjara. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Divonis 2 Tahun Penjara, Ineke Kartika Dewi Belum Kunjung Dimasukkan ke Penjara

8 Agustus 2024 - 20:27
Suasana sidang perkara judi jackpot di PN Batam yang menjerat terdakwa Kha Hing, Han Sin dan Meiya alias Mimi. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

PN Batam Vonis Pemain Judi Jackpot 3 Bulan Penjara

8 Agustus 2024 - 16:50
Suasana persidangan kala terdakwa Daniel Marshall Purba meminta sidang ditunda. Namun hakim Tiwik dan Vabiannes Stuart Watimena mendesak harus dibacakan surat dakwaan kepada Daniel Marshall Purba. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Hakim PN Batam Kangkangi KUHAP 

7 Agustus 2024 - 16:59
Terdakwa Nurmian Manalu meninggalkan ruang persidangan di PN Batam didampingi oleh penasehat hukumnya, Niko Nixon Situmorang. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Melakukan Penggelapan Sertifikat Tanah, Nurmian Manalu Dituntut 1 Tahun Penjara

6 Agustus 2024 - 17:11
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
Latihan Soal SBdP Kelas 6 SD TKA 2026 dengan Pembahasan Lengkap

Latihan Soal SBdP Kelas 6 SD TKA 2026 dengan Pembahasan Lengkap

16 April 2026 - 12:36
Amanda Manopo Siapkan Diri Hadapi Kelahiran Anak Pertama, Penuh Antusias

Amanda Manopo Siapkan Diri Hadapi Kelahiran Anak Pertama, Penuh Antusias

22 April 2026 - 18:13
Bank Kembalikan Rp 28 M Dana Gereja, Martin Manurung Minta OJK Perkuat Sistem Dini

Bank Kembalikan Rp 28 M Dana Gereja, Martin Manurung Minta OJK Perkuat Sistem Dini

22 April 2026 - 17:46
Iran Balas Tindakan AS Terkait Penyitaan Kapal Touska

Iran Balas Tindakan AS Terkait Penyitaan Kapal Touska

22 April 2026 - 17:19
Firman Juliansyah Percaya Semen Padang Bangkit Lawan Persijap di Kandang

Firman Juliansyah Percaya Semen Padang Bangkit Lawan Persijap di Kandang

22 April 2026 - 16:53
Pameran Kerja Sulteng 2026 Dihadiri 23 Perusahaan, 6 Offline dan 17 Online

Pameran Kerja Sulteng 2026 Dihadiri 23 Perusahaan, 6 Offline dan 17 Online

22 April 2026 - 16:26

Pilihan Redaksi

Amanda Manopo Siapkan Diri Hadapi Kelahiran Anak Pertama, Penuh Antusias

Amanda Manopo Siapkan Diri Hadapi Kelahiran Anak Pertama, Penuh Antusias

22 April 2026 - 18:13
Bank Kembalikan Rp 28 M Dana Gereja, Martin Manurung Minta OJK Perkuat Sistem Dini

Bank Kembalikan Rp 28 M Dana Gereja, Martin Manurung Minta OJK Perkuat Sistem Dini

22 April 2026 - 17:46
Iran Balas Tindakan AS Terkait Penyitaan Kapal Touska

Iran Balas Tindakan AS Terkait Penyitaan Kapal Touska

22 April 2026 - 17:19
Firman Juliansyah Percaya Semen Padang Bangkit Lawan Persijap di Kandang

Firman Juliansyah Percaya Semen Padang Bangkit Lawan Persijap di Kandang

22 April 2026 - 16:53
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.