Jaksa di Batam Belum Mampu Menghadirkan Nahkoda Kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed

Diposting pada

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Hatiba ditunda karena jaksa tidak dapat menghadirkan terdakwa ke hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (27 Juni 2024).

Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Sapri Tarigan (ketua majelis) dan Setyaningsih, Douglas Napitupulu.

Dalam suasana persidangan Sapri memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Gort dan Ihsan. “Silahkan hadirkan terdakwanya,” kata Sapri Tarigan usai mengetuk palu persidangan tanda dibukanya persidangan.

Dalam kesempatan itu Karya So Immanuel Gort langsung menjawab Sapri Tarigan. “Mohon izin, Majelis. Kami sudah melakukan pemanggilan secara patut dan layak, dengan surat panggilan, namun untuk hari ini terdakwa tidak bisa dihubungi, Majelis,” ucap Karya So Immanuel.

Karena jawaban yang dilontarkan Karya So Immanuel Gort membuat Sapri Tarigan bertanya. Ada surat pemanggilan?

Selanjutnya Karya So Immanuel Gort bangkit dari kursinya untuk menunjukkan surat pemanggilan Mahmoud Mohamed Abdelaziz Hatiba.

Usai membaca surat pemanggilan itu maka Sapri Tarigan bertanya kepada penasehat hukum terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Hatiba, Daniel Samosir. “Saudara penasehat hukum terdakwa bagaimana terhadap klien saudara?” ujar Daniel Samosir dalam memimpin persidangan.

“Kami juga baru sampai di sini, Yang Mulia. Kami juga tidak bisa menghubunginya, Yang Mulia,” kata Daniel Samosir.

Masih dalam suasana persidangan ada hal yang terkesan aneh kala Sapri Tarigan memerintahkan kepada Daniel Samosir untuk mencari Mahmoud Mohamed Abdelaziz Hatiba di kediamannya.

Idealnya berdasarkan KUHAP untuk menghadirkan terdakwa dalam sidang perkara pidana adalah jaksa bukanlah penasehat hukum.

Sapri Tarigan menjadwalkan persidangan ulang dengan agenda pembacaan putusan pada 04 Juli 2024 mendatang.

Dalam kesempatan berbeda dilakukan konfirmasi kepada pihak Kejari Batam. Melalui Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Batam, Tiyan Andesta mengatakan bahwa sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Hatiba dilaksanakan tadi pukul 17:05 WIB.

“Persidangan MT Arman 114 telah dilaksanakan kurang lebih pukul 17.05 WIB. Yang mana terdakwa tidak hadir setelah dipanggil secara patut oleh jaksa penuntut umum. Hakim menunda Sidang tgl 4 juli 2024,” ucap Tiyan Andesta kepada BatamPena.com melalui pesan singkat WhatsApp.

Dalam konfirmasi itu, jurnalis media ini melayangkan pertanyaan, apakah ini bentuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terkesan lemah dalam menjalankan dan fungsinya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia?

“Asumsi yang tidak benar itu. Tim penuntut umum telah profesional dalam melaksanakan penuntutan terhadap terdakwa,” ujar Tiyan Andesta.

Tiyan Andesta menyebutkan bahwa pihak Kejari Batam melalui JPU telah menjalankan tugas sesuai KUHAP.

Selain itu Tiyan Andesta menjelaskan bahwa Kejari Batam tidak mengetahui keberadaan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Hatiba.

“Keberadaan terdakwa sampai saat ini belum diketahui,” kata Tiyan Andesta.

Dalam konfirmasi itu Tiyan Andesta meminta waktu untuk melakukan ibadah Sholat Maghrib. “Sebentar ya, aku solat dulu,” ujar Tiyan Andesta

Sekitar 25 menit kemudian pukul 18:40 WIB, Tiyan Andesta mengirimkan komentar, “Info yang dapat saya sampaikan dengan mempedomani Pasal 20 dan Pasal 21 KUHAP. Bahwa pada tanggal 03 Juni Kejaksaan Negeri Batam telah melayangkan surat permohonan kepada Pengadilan Negeri Batam agar segera dilakukan penahanan terhadap terdakwa karena berdasarkan informasi dari KLHK terdakwa tidak koperatif.”

Penulis: JP 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar Gravatar
Hidayat merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.