No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Junaedi Saibih: Advokat-Akademisi Bebas Usai Tuntutan 9 Tahun

Erwin by Erwin
6 Maret 2026 - 03:03
in Berita Utama
0

Junaedi Saibih Bebas Murni dari Segala Dakwaan Suap dan Penghalangan Penyidikan

Jakarta – Kabar gembira datang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Junaedi Saibih, seorang advokat dan akademisi hukum terkemuka, akhirnya dinyatakan bebas murni dari semua dakwaan dan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keputusan bersejarah ini dibacakan oleh majelis hakim pada Selasa, 3 Maret 2026, mengakhiri rangkaian panjang proses hukum yang menjeratnya.

Majelis hakim dengan tegas menyatakan bahwa Junaedi Saibih tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap dalam perkara yang berkaitan dengan vonis lepas terhadap korporasi dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Selain itu, keyakinan majelis hakim juga terbentang pada fakta bahwa Junaedi Saibih tidak pernah melakukan perjalanan ke Singapura untuk menggelar rapat dengan Wilmar Group Singapura, yang disebut sebagai pihak prinsipal dalam kasus ini.

Penilaian majelis hakim berujung pada kesimpulan bahwa JPU gagal menyajikan bukti yang meyakinkan mengenai keterlibatan Junaedi dalam upaya penyuapan yang bertujuan untuk mengamankan vonis lepas bagi para terdakwa korporasi.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Junaedi Saibih tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, alternatif kedua, dan alternatif ketiga Penuntut Umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Efendi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Mendengar putusan yang membebaskannya, Junaedi Saibih segera bangkit dari kursi terdakwa. Suasana haru menyelimuti ruang sidang ketika ia melakukan sujud syukur atas keadilan yang telah ia terima. “Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” tegas hakim.

Lebih lanjut, majelis hakim juga menolak tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar Junaedi Saibih dicabut profesi advokatnya dan diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan dosen di Universitas Indonesia (UI). “Menimbang bahwa karena terdakwa dibebaskan maka tuntutan penuntut umum gugur dengan sendirinya,” jelas Hakim Efendi.

Baca Juga  Polda Sulteng Siaga Idul Fitri: Rakor Ops Ketupat Dipimpin Kapolri

Keluarga Junaedi Saibih yang hadir menyaksikan persidangan tak dapat menahan air mata kebahagiaan. Ayahnya, Hadi Saibih, terlihat menangis haru di bangku pengunjung. Kakaknya, Susi Purwosari Saibih, yang juga hadir di ruang sidang, ikut merasakan kelegaan yang mendalam. Begitu pula dengan Cucu Asmawati, istri Junaedi Saibih, yang tak kuasa menahan air mata bahagianya.

Ditemui usai sidang, Cucu Asmawati mengungkapkan rasa syukurnya yang luar biasa. “Alhamdulillah, masih ada keadilan,” tuturnya dengan nada lega. Junaedi Saibih sendiri menerima putusan tersebut dengan lapang dada, sementara Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan bebas tersebut.

Perlu diketahui, dalam perkara ini, JPU sebelumnya menuntut Junaedi Saibih dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun.

Sosok Junaedi Saibih: Perpaduan Akademisi dan Praktisi Hukum

Junaedi Saibih, S.H., M.Si., LL.M., bukan sekadar seorang advokat. Ia adalah seorang akademisi hukum yang disegani, dikenal sebagai dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI) pada Bidang Studi Hukum Acara. Lahir di Jakarta pada 12 Juni 1979, Junaedi menempuh pendidikan sarjana di almamaternya, FH-UI, dan lulus pada September 2001.

Sejak masa kuliah tingkat akhir, semangat advokasi dan kepeduliannya terhadap dunia peradilan telah tertanam kuat. Hal ini terbukti dengan pendirian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) pada 27 Oktober 2000.

Perjalanan akademisnya terus berlanjut dengan gelar Magister Sains dari Program Pascasarjana UI pada tahun 2005, mengambil spesialisasi Kajian Wilayah Eropa. Pada periode 2007-2008, ia memperdalam ilmunya di tingkat internasional dengan mengambil program Master of Laws (LLM) di University of Canberra, Australia, berkat beasiswa dari Australian Development Scholarship Awards.

Tak berhenti di situ, Junaedi juga aktif mengikuti berbagai program internasional. Pada tahun 2009, ia mendapatkan beasiswa untuk mengikuti Summer University Program tentang Etika dan Hak Asasi Manusia di Central European University (CEU), Budapest, Hungaria, yang didukung oleh Public Interest Law Institute (PILI) dari Columbia University.

Baca Juga  JIC: Obor Islam Pesisir Ibu Kota

Kiprahnya di dunia akademik semakin terasah ketika ia mendapatkan kesempatan sebagai Research Fellow di Asian Law Institute, National University of Singapore (NUS) pada tahun 2017. Setahun berikutnya, ia menjadi Teaching Fellow di Mykolo Romerio University, Lithuania, melalui program Erasmus+ Teaching Mobility. Pada tahun 2022, Junaedi Saibih juga telah menyelesaikan Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) Lemhannas RI.

Sejak tahun 2020-an, ia dikenal aktif dalam menulis berbagai publikasi akademik yang membahas isu-isu krusial terkait hukum, hak asasi manusia, dan sistem peradilan.

Kronologi Kasus Hukum yang Menjerat Junaedi Saibih

Perjalanan hukum Junaedi Saibih dimulai ketika ia tersangkakan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2025. Kasus ini menarik perhatian publik mengingat Junaedi dikenal sebagai pengacara yang kerap menangani sejumlah kasus hukum besar.

Puncak dari proses hukum ini terjadi pada 3 Maret 2026, ketika Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadapnya dalam dua perkara utama:

  • Dugaan Suap Terkait Ekspor Crude Palm Oil (CPO): Junaedi dituding terlibat dalam upaya penyuapan yang berkaitan dengan pengurusan vonis lepas dalam kasus korupsi ekspor CPO.
  • Dugaan Obstruction of Justice (Perintangan Penyidikan): Ia juga dikenakan dakwaan terkait penghalangan proses penyidikan dalam kasus hukum lainnya.

Namun, dalam putusannya, hakim menilai bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan adanya “meeting of mind” atau kesepakatan dalam dugaan suap tersebut. Tindakan yang dilakukan Junaedi dianggap sebagai bentuk pembelaan non-litigasi terhadap kliennya, bukan sebagai upaya untuk melakukan tindak pidana suap.

Rincian Dakwaan Junaedi Saibih dan Rekan Terdakwa

Dalam perkara ini, fokus utama penuntutan JPU adalah pada dugaan suap yang melibatkan advokat Marcella Santoso. Marcella didakwa telah memberikan uang senilai Rp 40 miliar kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas (ontslag) terhadap tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor CPO, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musimas Group.

Baca Juga  Pramono: 10% Pendapatan Ancol Malam Tahun Baru untuk Korban Banjir Sumbar

Dakwaan ini tidak hanya ditujukan kepada Marcella, tetapi juga kepada tiga terdakwa lainnya, termasuk dua advokat rekan Junaedi, yaitu Ariyanto Bakri, dan Junaedi Saibih sendiri, serta Muhammad Syafei selaku perwakilan Social Security License Wilmar Group.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, Junaedi Saibih dan M Syafei memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang dollar Amerika (USD) sejumlah 2.500.000 atau senilai Rp40.000.000.000 (Rp40 miliar) kepada hakim,” ujar Jaksa di ruang sidang.

Menurut keterangan Jaksa, uang suap sebesar Rp 40 miliar tersebut diserahkan oleh Marcella melalui Muhammad Arif Nuryanta, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Wahyu Gunawan, selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Uang tersebut, lanjut Jaksa, diberikan oleh Marcella kepada Arif dan Wahyu dalam dua tahap. Selanjutnya, uang tersebut dibagikan oleh Arif Nuryanta kepada tiga majelis hakim yang mengadili perkara ekspor CPO:

  • Djuyamto (Ketua Majelis Hakim): Rp 9,5 miliar
  • Agam Syarif Baharudin (Hakim Anggota): Rp 6,5 miliar
  • Ali Muhtarom (Hakim Ad Hoc): Rp 6,5 miliar

Selain para hakim, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan juga turut menerima bagian dari uang suap tersebut, masing-masing sebesar Rp 15,7 miliar dan Rp 2,4 miliar.

“Uang suap itu diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi migor dengan terdakwa Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musimas Group memberikan putusan lepas atau ontslag,” jelas Jaksa.

Selain dakwaan kasus suap, Marcella, Ariyanto, dan Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, dalam persidangan yang memutus perkara Junaedi Saibih, majelis hakim tidak menemukan cukup bukti yang mengaitkannya dengan tindak pidana tersebut.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Kemenbud Bantu Kuatkan Pengurus Marapu Sumba Timur Lestarikan Budaya Leluhur
Berita Utama

Kemenbud Bantu Kuatkan Pengurus Marapu Sumba Timur Lestarikan Budaya Leluhur

28 Mei 2026 - 09:09
Akhirnya Wajah Putri Tansahayu Terungkap oleh Kaesang dan Erina
Berita Utama

Akhirnya Wajah Putri Tansahayu Terungkap oleh Kaesang dan Erina

28 Mei 2026 - 05:32
Ayah Vidi Aldiano Gelar Acara Tebar Ikan dan Rayakan Ulang Tahun Sam Bimbo
Berita Utama

Ayah Vidi Aldiano Gelar Acara Tebar Ikan dan Rayakan Ulang Tahun Sam Bimbo

28 Mei 2026 - 05:18
Gong Yoo dan Kekasihnya Rayakan 10 Tahun Drama Guardian
Berita Utama

Gong Yoo dan Kekasihnya Rayakan 10 Tahun Drama Guardian

27 Mei 2026 - 15:18
Desmiliana Ariyana, Istri Baru Anji Manji Diberi Mahar Spesial: Saya Terima Nikah dan Kawinnya
Berita Utama

Desmiliana Ariyana, Istri Baru Anji Manji Diberi Mahar Spesial: Saya Terima Nikah dan Kawinnya

27 Mei 2026 - 11:56
Program Beasiswa Pendidikan untuk 50 Siswa SMK Negeri 7 Manado dari Pegadaian Kanwil V
Berita Utama

Program Beasiswa Pendidikan untuk 50 Siswa SMK Negeri 7 Manado dari Pegadaian Kanwil V

27 Mei 2026 - 11:12
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

28 Maret 2026 - 10:07
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

26 Mei 2025 - 16:54

Ini alasan dunia waspada dan tidak remehkan wabah Ebola Bundibugyo

28 Mei 2026 - 11:34
AS Roma Juara Zona Liga Champions, Milan dan Juventus ke Liga Eropa

AS Roma Juara Zona Liga Champions, Milan dan Juventus ke Liga Eropa

28 Mei 2026 - 11:20
Gempa Bumi Aceh Mengguncang Pukul 12 Siang, Kedalaman 5 KM

Gempa Bumi Aceh Mengguncang Pukul 12 Siang, Kedalaman 5 KM

28 Mei 2026 - 11:05
Daftar Harga HP Samsung Akhir Mei 2026: Lengkap dari Series A, S, dan Z

Daftar Harga HP Samsung Akhir Mei 2026: Lengkap dari Series A, S, dan Z

28 Mei 2026 - 10:51
Rumah Rp500 Juta Ludes Terbakar Sebelum Direnovasi di Bontang Baru

Rumah Rp500 Juta Ludes Terbakar Sebelum Direnovasi di Bontang Baru

28 Mei 2026 - 10:36

Pilihan Redaksi

Ini alasan dunia waspada dan tidak remehkan wabah Ebola Bundibugyo

28 Mei 2026 - 11:34
AS Roma Juara Zona Liga Champions, Milan dan Juventus ke Liga Eropa

AS Roma Juara Zona Liga Champions, Milan dan Juventus ke Liga Eropa

28 Mei 2026 - 11:20
Gempa Bumi Aceh Mengguncang Pukul 12 Siang, Kedalaman 5 KM

Gempa Bumi Aceh Mengguncang Pukul 12 Siang, Kedalaman 5 KM

28 Mei 2026 - 11:05
Daftar Harga HP Samsung Akhir Mei 2026: Lengkap dari Series A, S, dan Z

Daftar Harga HP Samsung Akhir Mei 2026: Lengkap dari Series A, S, dan Z

28 Mei 2026 - 10:51
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.