Junaedi Saibih Bebas Murni dari Segala Dakwaan Suap dan Penghalangan Penyidikan
Jakarta – Kabar gembira datang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Junaedi Saibih, seorang advokat dan akademisi hukum terkemuka, akhirnya dinyatakan bebas murni dari semua dakwaan dan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keputusan bersejarah ini dibacakan oleh majelis hakim pada Selasa, 3 Maret 2026, mengakhiri rangkaian panjang proses hukum yang menjeratnya.
Majelis hakim dengan tegas menyatakan bahwa Junaedi Saibih tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap dalam perkara yang berkaitan dengan vonis lepas terhadap korporasi dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Selain itu, keyakinan majelis hakim juga terbentang pada fakta bahwa Junaedi Saibih tidak pernah melakukan perjalanan ke Singapura untuk menggelar rapat dengan Wilmar Group Singapura, yang disebut sebagai pihak prinsipal dalam kasus ini.
Penilaian majelis hakim berujung pada kesimpulan bahwa JPU gagal menyajikan bukti yang meyakinkan mengenai keterlibatan Junaedi dalam upaya penyuapan yang bertujuan untuk mengamankan vonis lepas bagi para terdakwa korporasi.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Junaedi Saibih tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, alternatif kedua, dan alternatif ketiga Penuntut Umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Efendi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Mendengar putusan yang membebaskannya, Junaedi Saibih segera bangkit dari kursi terdakwa. Suasana haru menyelimuti ruang sidang ketika ia melakukan sujud syukur atas keadilan yang telah ia terima. “Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” tegas hakim.
Lebih lanjut, majelis hakim juga menolak tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar Junaedi Saibih dicabut profesi advokatnya dan diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan dosen di Universitas Indonesia (UI). “Menimbang bahwa karena terdakwa dibebaskan maka tuntutan penuntut umum gugur dengan sendirinya,” jelas Hakim Efendi.
Keluarga Junaedi Saibih yang hadir menyaksikan persidangan tak dapat menahan air mata kebahagiaan. Ayahnya, Hadi Saibih, terlihat menangis haru di bangku pengunjung. Kakaknya, Susi Purwosari Saibih, yang juga hadir di ruang sidang, ikut merasakan kelegaan yang mendalam. Begitu pula dengan Cucu Asmawati, istri Junaedi Saibih, yang tak kuasa menahan air mata bahagianya.
Ditemui usai sidang, Cucu Asmawati mengungkapkan rasa syukurnya yang luar biasa. “Alhamdulillah, masih ada keadilan,” tuturnya dengan nada lega. Junaedi Saibih sendiri menerima putusan tersebut dengan lapang dada, sementara Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan bebas tersebut.
Perlu diketahui, dalam perkara ini, JPU sebelumnya menuntut Junaedi Saibih dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun.
Sosok Junaedi Saibih: Perpaduan Akademisi dan Praktisi Hukum
Junaedi Saibih, S.H., M.Si., LL.M., bukan sekadar seorang advokat. Ia adalah seorang akademisi hukum yang disegani, dikenal sebagai dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI) pada Bidang Studi Hukum Acara. Lahir di Jakarta pada 12 Juni 1979, Junaedi menempuh pendidikan sarjana di almamaternya, FH-UI, dan lulus pada September 2001.
Sejak masa kuliah tingkat akhir, semangat advokasi dan kepeduliannya terhadap dunia peradilan telah tertanam kuat. Hal ini terbukti dengan pendirian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) pada 27 Oktober 2000.
Perjalanan akademisnya terus berlanjut dengan gelar Magister Sains dari Program Pascasarjana UI pada tahun 2005, mengambil spesialisasi Kajian Wilayah Eropa. Pada periode 2007-2008, ia memperdalam ilmunya di tingkat internasional dengan mengambil program Master of Laws (LLM) di University of Canberra, Australia, berkat beasiswa dari Australian Development Scholarship Awards.
Tak berhenti di situ, Junaedi juga aktif mengikuti berbagai program internasional. Pada tahun 2009, ia mendapatkan beasiswa untuk mengikuti Summer University Program tentang Etika dan Hak Asasi Manusia di Central European University (CEU), Budapest, Hungaria, yang didukung oleh Public Interest Law Institute (PILI) dari Columbia University.
Kiprahnya di dunia akademik semakin terasah ketika ia mendapatkan kesempatan sebagai Research Fellow di Asian Law Institute, National University of Singapore (NUS) pada tahun 2017. Setahun berikutnya, ia menjadi Teaching Fellow di Mykolo Romerio University, Lithuania, melalui program Erasmus+ Teaching Mobility. Pada tahun 2022, Junaedi Saibih juga telah menyelesaikan Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) Lemhannas RI.
Sejak tahun 2020-an, ia dikenal aktif dalam menulis berbagai publikasi akademik yang membahas isu-isu krusial terkait hukum, hak asasi manusia, dan sistem peradilan.
Kronologi Kasus Hukum yang Menjerat Junaedi Saibih
Perjalanan hukum Junaedi Saibih dimulai ketika ia tersangkakan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2025. Kasus ini menarik perhatian publik mengingat Junaedi dikenal sebagai pengacara yang kerap menangani sejumlah kasus hukum besar.
Puncak dari proses hukum ini terjadi pada 3 Maret 2026, ketika Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadapnya dalam dua perkara utama:
- Dugaan Suap Terkait Ekspor Crude Palm Oil (CPO): Junaedi dituding terlibat dalam upaya penyuapan yang berkaitan dengan pengurusan vonis lepas dalam kasus korupsi ekspor CPO.
- Dugaan Obstruction of Justice (Perintangan Penyidikan): Ia juga dikenakan dakwaan terkait penghalangan proses penyidikan dalam kasus hukum lainnya.
Namun, dalam putusannya, hakim menilai bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan adanya “meeting of mind” atau kesepakatan dalam dugaan suap tersebut. Tindakan yang dilakukan Junaedi dianggap sebagai bentuk pembelaan non-litigasi terhadap kliennya, bukan sebagai upaya untuk melakukan tindak pidana suap.
Rincian Dakwaan Junaedi Saibih dan Rekan Terdakwa
Dalam perkara ini, fokus utama penuntutan JPU adalah pada dugaan suap yang melibatkan advokat Marcella Santoso. Marcella didakwa telah memberikan uang senilai Rp 40 miliar kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas (ontslag) terhadap tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor CPO, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musimas Group.
Dakwaan ini tidak hanya ditujukan kepada Marcella, tetapi juga kepada tiga terdakwa lainnya, termasuk dua advokat rekan Junaedi, yaitu Ariyanto Bakri, dan Junaedi Saibih sendiri, serta Muhammad Syafei selaku perwakilan Social Security License Wilmar Group.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, Junaedi Saibih dan M Syafei memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang dollar Amerika (USD) sejumlah 2.500.000 atau senilai Rp40.000.000.000 (Rp40 miliar) kepada hakim,” ujar Jaksa di ruang sidang.
Menurut keterangan Jaksa, uang suap sebesar Rp 40 miliar tersebut diserahkan oleh Marcella melalui Muhammad Arif Nuryanta, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Wahyu Gunawan, selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Uang tersebut, lanjut Jaksa, diberikan oleh Marcella kepada Arif dan Wahyu dalam dua tahap. Selanjutnya, uang tersebut dibagikan oleh Arif Nuryanta kepada tiga majelis hakim yang mengadili perkara ekspor CPO:
- Djuyamto (Ketua Majelis Hakim): Rp 9,5 miliar
- Agam Syarif Baharudin (Hakim Anggota): Rp 6,5 miliar
- Ali Muhtarom (Hakim Ad Hoc): Rp 6,5 miliar
Selain para hakim, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan juga turut menerima bagian dari uang suap tersebut, masing-masing sebesar Rp 15,7 miliar dan Rp 2,4 miliar.
“Uang suap itu diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi migor dengan terdakwa Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musimas Group memberikan putusan lepas atau ontslag,” jelas Jaksa.
Selain dakwaan kasus suap, Marcella, Ariyanto, dan Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, dalam persidangan yang memutus perkara Junaedi Saibih, majelis hakim tidak menemukan cukup bukti yang mengaitkannya dengan tindak pidana tersebut.


















