Kekerasan Anggota TNI Terhadap Pengemudi Daring: LBH Jakarta Soroti Kegagalan Sistemik dan Desak Keadilan
Sebuah insiden kekerasan yang melibatkan anggota TNI Angkatan Darat (AD) terhadap seorang pengemudi daring di Jalan Raya Puspitek, Cisauk, Tangerang, kembali memicu sorotan tajam dari berbagai pihak. Video amatir yang beredar luas di media sosial memperlihatkan tindakan represif yang dilakukan oleh seorang anggota TNI berpangkat Peltu berinisial A, yang tidak hanya melakukan pemukulan, tetapi juga menodongkan senjata api dan memborgol pengemudi daring tersebut bersama seorang warga sipil lainnya. Kejadian ini, yang dipicu oleh senggolan antar kendaraan, dianggap oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sebagai puncak gunung es dari masalah yang lebih dalam di tubuh institusi TNI.
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menegaskan bahwa insiden semacam ini bukanlah sekadar persoalan individu, melainkan cerminan dari kegagalan institusional dan pelanggengan budaya kekerasan di dalam tubuh militer. “Budaya kekerasan ini tumbuh dan mengakar karena sejumlah faktor struktural dan kultural,” ujar Fadhil dalam keterangannya. Ia merinci beberapa faktor yang berkontribusi terhadap fenomena ini.
Akar Masalah Budaya Kekerasan di Tubuh TNI
LBH Jakarta mengidentifikasi beberapa akar masalah yang menyebabkan kekerasan terus berulang di lingkungan TNI:
- Sistem Senioritas yang Kaku: Terdapat sistem senioritas yang sangat kaku di tubuh TNI, menciptakan hierarki yang menekan anggota junior untuk patuh tanpa banyak bertanya. Hal ini berpotensi membuat perilaku kasar dianggap sebagai hal yang normal atau bahkan bagian dari disiplin militer.
- Budaya Menutup-nutupi Kesalahan: Terdapat kecenderungan untuk menutup-nutupi kesalahan atau aib internal di dalam tubuh TNI. Akibatnya, pelanggaran yang terjadi seringkali tidak diungkap secara tuntas dan pelakunya tidak dimintai pertanggungjawaban yang semestinya.
- Minimnya Mekanisme Akuntabilitas: Mekanisme untuk menjerat anggota TNI yang melakukan pelanggaran pidana terhadap warga sipil atau sesama anggota militer masih minim dan belum efektif. Hal ini memperkuat persepsi bahwa aparat militer berada di luar jangkauan hukum, menciptakan impunitas.
Penyalahgunaan Wewenang Negara dan Pelanggaran Pidana
Fadhil Alfathan menekankan bahwa tindakan Peltu A yang menodongkan senjata api merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang negara. Instrumen kekerasan negara yang seharusnya digunakan untuk pertahanan justru dialihkan untuk mengintimidasi warga sipil. Tindakan ini jelas bertentangan dengan prinsip penggunaan senjata api oleh aparat negara, yang seharusnya hanya dibolehkan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara. Kasus ini, menurutnya, mencerminkan masalah serius dalam pengawasan dan akuntabilitas penggunaan kekuatan oleh aparat negara.
Lebih lanjut, LBH Jakarta menegaskan bahwa tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga sipil merupakan perbuatan pidana yang wajib dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap pelaku tindak pidana wajib diadili dan diproses secara hukum tanpa terkecuali, termasuk anggota militer.
LBH Jakarta mengklasifikasikan perbuatan anggota TNI tersebut ke dalam beberapa jenis tindak pidana:
- Penganiayaan: Tindakan memukul, menodong, dan mengintimidasi korban secara fisik dapat dikategorikan sebagai penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP.
- Pemerasan dengan Kekerasan: Jika terbukti benar korban dimintai uang senilai Rp900 ribu oleh anggota TNI AD tersebut, maka tindakan ini dapat masuk dalam kategori pemerasan dengan kekerasan sesuai Pasal 482 KUHP. Korban mengalami tekanan dan ancaman yang membatasi kebebasannya dan diminta membayar sejumlah uang.
- Penahanan Paksa: Korban yang diborgol dan ditahan paksa dengan ancaman senjata api dapat dijerat dengan Pasal 451 KUHP.
“Maka, negara wajib untuk menindaklanjuti secara hukum untuk memastikan keadilan bagi korban dan menegakkan supremasi hukum tanpa diskriminasi,” ujar Fadhil.

Desakan Pelimpahan Perkara ke Pengadilan Umum
Menyoroti penanganan kasus yang melibatkan anggota TNI, LBH Jakarta kerap melihat adanya ketidakseriusan dalam jalur peradilan militer yang dikhawatirkan memicu budaya impunitas. “Selama ini, peradilan militer telah terbukti tidak mampu memberikan keadilan yang sesungguhnya bagi korban warga sipil. Banyak kasus kekerasan oleh anggota TNI berakhir tanpa hukuman yang layak atau putusannya jauh lebih ringan,” jelas Fadhil.
Oleh karena itu, LBH Jakarta mendesak agar Polisi Militer di Kodam Jaya melimpahkan perkara ini kepada pihak kepolisian. Tujuannya adalah agar pelaku dapat diadili melalui jalur peradilan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Pasal tersebut mengamanatkan agar Kepolisian Republik Indonesia menerima laporan dan segera melakukan penyidikan terhadap tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota TNI.

Kasus seperti ini harus menjadi momentum untuk menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum. Keadilan bagi korban dan penegakan supremasi hukum harus menjadi prioritas utama, tanpa memandang latar belakang pelaku.



















