No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Berita Utama

LBH Jakarta: TNI Todong Senjata, Sopir Daring Terancam

Rizki by Rizki
6 Maret 2026 - 19:58
in Berita Utama
0

Kekerasan Anggota TNI Terhadap Pengemudi Daring: LBH Jakarta Soroti Kegagalan Sistemik dan Desak Keadilan

Sebuah insiden kekerasan yang melibatkan anggota TNI Angkatan Darat (AD) terhadap seorang pengemudi daring di Jalan Raya Puspitek, Cisauk, Tangerang, kembali memicu sorotan tajam dari berbagai pihak. Video amatir yang beredar luas di media sosial memperlihatkan tindakan represif yang dilakukan oleh seorang anggota TNI berpangkat Peltu berinisial A, yang tidak hanya melakukan pemukulan, tetapi juga menodongkan senjata api dan memborgol pengemudi daring tersebut bersama seorang warga sipil lainnya. Kejadian ini, yang dipicu oleh senggolan antar kendaraan, dianggap oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sebagai puncak gunung es dari masalah yang lebih dalam di tubuh institusi TNI.

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menegaskan bahwa insiden semacam ini bukanlah sekadar persoalan individu, melainkan cerminan dari kegagalan institusional dan pelanggengan budaya kekerasan di dalam tubuh militer. “Budaya kekerasan ini tumbuh dan mengakar karena sejumlah faktor struktural dan kultural,” ujar Fadhil dalam keterangannya. Ia merinci beberapa faktor yang berkontribusi terhadap fenomena ini.

Akar Masalah Budaya Kekerasan di Tubuh TNI

LBH Jakarta mengidentifikasi beberapa akar masalah yang menyebabkan kekerasan terus berulang di lingkungan TNI:

  • Sistem Senioritas yang Kaku: Terdapat sistem senioritas yang sangat kaku di tubuh TNI, menciptakan hierarki yang menekan anggota junior untuk patuh tanpa banyak bertanya. Hal ini berpotensi membuat perilaku kasar dianggap sebagai hal yang normal atau bahkan bagian dari disiplin militer.
  • Budaya Menutup-nutupi Kesalahan: Terdapat kecenderungan untuk menutup-nutupi kesalahan atau aib internal di dalam tubuh TNI. Akibatnya, pelanggaran yang terjadi seringkali tidak diungkap secara tuntas dan pelakunya tidak dimintai pertanggungjawaban yang semestinya.
  • Minimnya Mekanisme Akuntabilitas: Mekanisme untuk menjerat anggota TNI yang melakukan pelanggaran pidana terhadap warga sipil atau sesama anggota militer masih minim dan belum efektif. Hal ini memperkuat persepsi bahwa aparat militer berada di luar jangkauan hukum, menciptakan impunitas.
Baca Juga  Teror Air Keras Novel Baswedan: Bukan Penganiayaan, Tapi Upaya Pembunuhan

Penyalahgunaan Wewenang Negara dan Pelanggaran Pidana

Fadhil Alfathan menekankan bahwa tindakan Peltu A yang menodongkan senjata api merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang negara. Instrumen kekerasan negara yang seharusnya digunakan untuk pertahanan justru dialihkan untuk mengintimidasi warga sipil. Tindakan ini jelas bertentangan dengan prinsip penggunaan senjata api oleh aparat negara, yang seharusnya hanya dibolehkan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara. Kasus ini, menurutnya, mencerminkan masalah serius dalam pengawasan dan akuntabilitas penggunaan kekuatan oleh aparat negara.

Lebih lanjut, LBH Jakarta menegaskan bahwa tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga sipil merupakan perbuatan pidana yang wajib dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap pelaku tindak pidana wajib diadili dan diproses secara hukum tanpa terkecuali, termasuk anggota militer.

LBH Jakarta mengklasifikasikan perbuatan anggota TNI tersebut ke dalam beberapa jenis tindak pidana:

  1. Penganiayaan: Tindakan memukul, menodong, dan mengintimidasi korban secara fisik dapat dikategorikan sebagai penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP.
  2. Pemerasan dengan Kekerasan: Jika terbukti benar korban dimintai uang senilai Rp900 ribu oleh anggota TNI AD tersebut, maka tindakan ini dapat masuk dalam kategori pemerasan dengan kekerasan sesuai Pasal 482 KUHP. Korban mengalami tekanan dan ancaman yang membatasi kebebasannya dan diminta membayar sejumlah uang.
  3. Penahanan Paksa: Korban yang diborgol dan ditahan paksa dengan ancaman senjata api dapat dijerat dengan Pasal 451 KUHP.

“Maka, negara wajib untuk menindaklanjuti secara hukum untuk memastikan keadilan bagi korban dan menegakkan supremasi hukum tanpa diskriminasi,” ujar Fadhil.

Desakan Pelimpahan Perkara ke Pengadilan Umum

Menyoroti penanganan kasus yang melibatkan anggota TNI, LBH Jakarta kerap melihat adanya ketidakseriusan dalam jalur peradilan militer yang dikhawatirkan memicu budaya impunitas. “Selama ini, peradilan militer telah terbukti tidak mampu memberikan keadilan yang sesungguhnya bagi korban warga sipil. Banyak kasus kekerasan oleh anggota TNI berakhir tanpa hukuman yang layak atau putusannya jauh lebih ringan,” jelas Fadhil.

Baca Juga  UGM Perkuat Respons Bencana Hidrometeorologi Sumatera

Oleh karena itu, LBH Jakarta mendesak agar Polisi Militer di Kodam Jaya melimpahkan perkara ini kepada pihak kepolisian. Tujuannya adalah agar pelaku dapat diadili melalui jalur peradilan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Pasal tersebut mengamanatkan agar Kepolisian Republik Indonesia menerima laporan dan segera melakukan penyidikan terhadap tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota TNI.

Kasus seperti ini harus menjadi momentum untuk menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum. Keadilan bagi korban dan penegakan supremasi hukum harus menjadi prioritas utama, tanpa memandang latar belakang pelaku.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Profil Soimah Pancawati, Artis yang Nikahkan Putranya dengan Selebgram Jogja, Pernah Dikritik karena Ospek Calon Mantu
Berita Utama

Profil Soimah Pancawati, Artis yang Nikahkan Putranya dengan Selebgram Jogja, Pernah Dikritik karena Ospek Calon Mantu

18 Mei 2026 - 22:11
Alasan Kampus Menolak Bangun Dapur MBG
Berita Utama

Alasan Kampus Menolak Bangun Dapur MBG

18 Mei 2026 - 19:11
Mantan Konsultan Nadiem Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Berita Utama

Mantan Konsultan Nadiem Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

18 Mei 2026 - 15:34
Selamat! Kang Sung Yeon Umumkan Pernikahan Kedua dengan Kekasihnya
Berita Utama

Selamat! Kang Sung Yeon Umumkan Pernikahan Kedua dengan Kekasihnya

18 Mei 2026 - 14:40
Debi Sagita Umumkan Kehamilan Pertama dengan Marco Ivanos
Berita Utama

Debi Sagita Umumkan Kehamilan Pertama dengan Marco Ivanos

18 Mei 2026 - 07:27
Arya Khan Kabur dari Rumah, Pinkan Mambo Bersumpah Ceraian Bukan Gimik
Berita Utama

Arya Khan Kabur dari Rumah, Pinkan Mambo Bersumpah Ceraian Bukan Gimik

18 Mei 2026 - 06:15
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

26 Mei 2025 - 16:54
Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

28 Maret 2026 - 10:07
Aturan Baru Pajak Digital: Dampaknya terhadap Kreator dan Bisnis Online

Aturan Baru Pajak Digital: Dampaknya terhadap Kreator dan Bisnis Online

22 Mei 2026 - 08:48
Spesifikasi dan Harga Terbaru Galaxy S25+ yang Diharapkan

Spesifikasi dan Harga Terbaru Galaxy S25+ yang Diharapkan

22 Mei 2026 - 05:48
Cara Backup Data Otomatis dari Google Drive ke Server Pribadi dengan Mudah

Cara Backup Data Otomatis dari Google Drive ke Server Pribadi dengan Mudah

22 Mei 2026 - 03:55
Spesifikasi dan Harga Terbaru Galaxy S25 Ultra yang Wajib Diketahui

Spesifikasi dan Harga Terbaru Galaxy S25 Ultra yang Wajib Diketahui

21 Mei 2026 - 23:25
Cara Membangun Kebiasaan Bangun Pagi untuk Meningkatkan Produktivitas

Cara Membangun Kebiasaan Bangun Pagi untuk Meningkatkan Produktivitas

21 Mei 2026 - 23:01

Pilihan Redaksi

Aturan Baru Pajak Digital: Dampaknya terhadap Kreator dan Bisnis Online

Aturan Baru Pajak Digital: Dampaknya terhadap Kreator dan Bisnis Online

22 Mei 2026 - 08:48
Spesifikasi dan Harga Terbaru Galaxy S25+ yang Diharapkan

Spesifikasi dan Harga Terbaru Galaxy S25+ yang Diharapkan

22 Mei 2026 - 05:48
Cara Backup Data Otomatis dari Google Drive ke Server Pribadi dengan Mudah

Cara Backup Data Otomatis dari Google Drive ke Server Pribadi dengan Mudah

22 Mei 2026 - 03:55
Spesifikasi dan Harga Terbaru Galaxy S25 Ultra yang Wajib Diketahui

Spesifikasi dan Harga Terbaru Galaxy S25 Ultra yang Wajib Diketahui

21 Mei 2026 - 23:25
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.